Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Telaah Ratusan Buku Keagamaan Islam, 42 Judul Dinyatakan Tidak Layak Edar

Kompas.com, 10 Juli 2026, 18:14 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat pengawasan terhadap buku umum keagamaan Islam untuk mencegah penyebaran paham intoleran, radikal, dan terorisme.

Langkah ini dilakukan melalui proses telaah terhadap buku-buku yang beredar agar sesuai dengan ajaran Islam, nilai kebangsaan, dan prinsip moderasi beragama.

Sejak 2020 hingga 2026, ratusan judul buku telah melalui proses penilaian dengan hasil yang beragam.

Baca juga: Kata Nabi Tertulis Babi, Puluhan Buku Agama Ditarik Aparat

Kemenag menegaskan pengawasan ini bertujuan memastikan masyarakat memperoleh bacaan keagamaan yang berkualitas dan mencerdaskan.

368 Buku Ditelaah, 42 Judul Tidak Layak Edar

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, mengatakan Kemenag telah menelaah 368 judul buku umum keagamaan Islam sepanjang 2020–2026.

Baca juga: Kisah Toko HN Kendal, Toko Buku Legendaris sejak 1958 yang Bertahan di Tengah Gempuran Era Digital

"Sejak 2020 hingga 2026, Kementerian Agama telah menelaah 368 judul buku umum keagamaan Islam. Hasilnya bervariasi, mulai dari kategori layak, layak dengan perbaikan, hingga tidak layak untuk diedarkan," ujar Arsad Hidayat saat menjadi narasumber dalam kegiatan Silaturahmi Nasional Forum Penulis dan Kreator Muslim: Bahtsul Fikrah Ekonomi Islam dan Workshop Pengembangan Perbukuan dan Literasi Islam Tahun 2026, Kamis (9/7/2026), di Jakarta.

"Data kami, ada 310 judul buku masuk kategori layak, 16 judul layak dengan perbaikan, dan 42 tidak layak untuk diedarkan," sambungnya.

Penerapan dari Standar Mutu Buku Keagamaan

Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan.

Dalam Pasal 4 ayat (2), diatur bahwa isi buku harus memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan komitmen kebangsaan, bebas dari diskriminasi suku, agama, ras, dan antargolongan, serta tidak mengandung pornografi, kekerasan, ujaran kebencian, maupun paham radikal yang mengarah pada terorisme.

Selain itu, buku juga harus menumbuhkan moderasi beragama, memiliki kesesuaian kutipan dan terjemahan ayat kitab suci maupun sumber ajaran agama lainnya, serta menggunakan transliterasi bahasa asli kitab suci sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan untuk Menjaga Kualitas Literasi Keagamaan

Menurut Arsad, buku memiliki peran penting dalam membentuk pengetahuan, cara pandang, sikap, dan perilaku masyarakat. Karena itu, isi buku keagamaan harus dipastikan selaras dengan ajaran agama yang sahih, kaidah akademik, dan nilai-nilai kebangsaan.

Sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, kata Arsad, literasi keagamaan harus menjadi sarana menyebarkan nilai kasih sayang, toleransi, dan persaudaraan sekaligus memperkuat moderasi beragama sebagai fondasi menjaga keutuhan bangsa.

"Pengawasan terhadap buku keagamaan bukan bertujuan membatasi kebebasan berkarya, tetapi memastikan masyarakat memperoleh bacaan yang berkualitas, mencerdaskan, serta menguatkan nilai kasih sayang, toleransi, dan moderasi beragama," tegas Arsad.

Ia menambahkan, pengawasan tetap diperlukan karena masih ditemukan buku keagamaan yang memuat kesalahan substansi ajaran, kekeliruan penafsiran, hingga materi yang berpotensi memicu intoleransi, eksklusivisme, dan radikalisme.

Melalui proses telaah tersebut, pemerintah dapat menyaring konten yang menyimpang sekaligus memastikan buku-buku yang beredar menanamkan nilai kasih sayang, kebersamaan, dan penghormatan terhadap perbedaan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar