Editor
KOMPAS.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH M Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa seluruh fatwa yang diterbitkan MUI merupakan fatwa kelembagaan yang bersifat tunggal.
Karena itu, MUI di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan keputusan MUI Pusat.
Penegasan tersebut disampaikan Kiai Ni'am dalam Mudzakarah Ilmiah Harmonisasi Manhaj dan Otoritas Fatwa Nasional yang digelar di Hotel Balairung, Matraman, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, fatwa yang dikeluarkan MUI bukanlah fatwa perseorangan, melainkan keputusan resmi lembaga yang berlaku secara nasional.
"Ini adalah fatwa institusi, bukan fatwa fardi (individu)," ujar Kiai Ni'am.
Baca juga: Catatan MUI Tentang Tradisi Rebo Wekasan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Ia menegaskan, karena MUI merupakan satu institusi, maka fatwa yang dihasilkan juga bersifat satu dan mengikat secara kelembagaan.
"Fatwa institusi dan institusinya MUI itu tunggal, maka pada hakikatnya fatwa MUI adalah fatwa yang tunggal," katanya.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menjelaskan, MUI daerah tidak dapat menggunakan alasan perbedaan ijtihad untuk menetapkan fatwa yang berbeda dengan MUI Pusat.
Menurutnya, kaidah fikih al-ijtihad la yunqadhu bil ijtihad (ijtihad tidak dapat dibatalkan oleh ijtihad lain) tidak bisa dijadikan dasar oleh MUI daerah untuk mengeluarkan fatwa sendiri yang berbeda dengan keputusan nasional.
"Pada prinsipnya ini adalah organisasi yang fatwanya bersifat tunggal," tegasnya.
Kiai Ni'am mengatakan, ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh fatwa MUI, termasuk yang berkaitan dengan produk halal maupun kebijakan organisasi lainnya.
"Fatwa-fatwa yang ditetapkan adalah tunggal, sekalipun mungkin nanti ada delegasi kewenangan," ujarnya.
Lebih lanjut, Kiai Ni'am menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Organisasi MUI, tugas utama MUI daerah adalah melaksanakan fatwa yang telah diputuskan MUI Pusat.
"MUI Provinsi, Kabupaten, Kota atau MUI daerah hanya berhak melaksanakannya," katanya.
Karena itu, secara kelembagaan MUI daerah tidak memiliki kewenangan menerbitkan fatwa yang berbeda dari MUI Pusat.
"Tidak punya kewenangan secara kelembagaan untuk menetapkan fatwa, apalagi menetapkan fatwa yang berbeda," tegasnya.
Meski demikian, ia menjelaskan terdapat pengecualian apabila muncul persoalan yang belum pernah diputuskan MUI Pusat.
Dalam kondisi tersebut, MUI daerah diberikan kewenangan menetapkan fatwa sepanjang persoalan tersebut memang bersifat lokal dan hanya berkaitan dengan kebutuhan masyarakat di wilayahnya.
"Terhadap masalah yang belum ditetapkan fatwanya oleh Majelis Ulama Indonesia maka MUI daerah diberikan kewenangan," jelasnya.
Dalam forum tersebut, Kiai Ni'am juga menyinggung kasus fatwa mengenai stunning atau pemingsanan hewan sebelum penyembelihan.
Ia mengungkapkan, pernah ada salah satu MUI provinsi yang menetapkan bahwa praktik stunning hukumnya haram.
Menurutnya, setelah dilakukan tabayun, substansi fatwa tersebut sebenarnya tidak keliru karena didasarkan pada praktik pemingsanan yang memang tidak memenuhi standar sebagaimana ditetapkan dalam fatwa nasional.
"Secara substansi mungkin tidak salah, karena didasarkan kepada praktik stunning yang tidak memenuhi standar. Memang itu haram," jelasnya.
Namun, yang menjadi persoalan adalah aspek kewenangan. Fatwa tersebut dirumuskan secara umum sehingga seolah menjadi standar nasional, padahal kewenangan menetapkan fatwa yang berlaku secara nasional berada di tangan MUI Pusat.
"Kesalahan administratifnya adalah menetapkan fatwa yang bersifat umum yang pada hakikatnya menjadi standar nasional. Kewenangannya adalah MUI Pusat," ujarnya.
Kiai Ni'am juga menegaskan bahwa fatwa MUI tetap dapat ditinjau kembali (i'adatun nazhar) apabila ditemukan alasan yang kuat.
Ia menyebut kemungkinan kekeliruan dalam proses istinbat hukum tetap ada karena para ulama yang menetapkan fatwa bukanlah sosok yang ma'shum.
"Sangat mungkin terjadi kesalahan di dalam istinbat hukum karena penetap fatwa di MUI tidak maksum," katanya.
Baca juga: Asrorun Niam Tegaskan Fatwa MUI Tak Bisa Diintervensi Negara
Selain itu, peninjauan kembali juga dapat dilakukan apabila terdapat perubahan kondisi, perbedaan tempat, waktu, maupun perubahan illat hukum yang memengaruhi penetapan suatu fatwa.
"Perbedaan illat hukum, perbedaan waktu, perbedaan tempat, atau perbedaan kondisi memungkinkan terjadinya perubahan hukum," pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang