Editor
JAKARTA, KOMPAS.com — Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mengesahkan i'adatun nazhar, mekanisme yang membuka ruang untuk meninjau kembali keputusan hukum atau fiqih yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Musyawarah Nasional (Munas) maupun Muktamar NU.
Peninjauan kembali dapat dilakukan antara lain ketika terjadi perubahan zaman dan kondisi yang memengaruhi suatu hukum, perubahan 'illat atau alasan yang mendasari penetapan hukum, hingga ditemukannya kekurangan dalam perumusan persoalan.
Koordinator Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah Muktamar Ke-35 NU KH Cholil Nafis mengatakan, perubahan zaman menjadi salah satu alasan sebuah keputusan hukum dapat dikaji kembali.
"Perubahan zaman itu menuntut adanya perubahan keputusan hukum," kata Cholil dikutip dari NU Online, Jumat (4/9/2026).
Baca juga: Apa Itu Ulama? Ini Definisi yang Dirumuskan Muktamar NU
Cholil menjelaskan, terdapat sejumlah kondisi yang memungkinkan keputusan hukum yang pernah dihasilkan NU untuk ditinjau kembali.
Pertama, perubahan zaman yang kemudian berpengaruh terhadap kondisi yang menjadi dasar suatu keputusan hukum.
Kedua, perubahan sifat, tanda, atau kondisi tertentu yang menjadi 'illat atau alasan di balik penetapan sebuah hukum.
Cholil mencontohkannya melalui penggunaan dasi. Pada masa lalu, mengenakan dasi pernah dipandang sebagai bentuk tasyabbuh atau menyerupai penjajah Belanda.
Namun, kondisi tersebut telah berubah karena dasi saat ini tidak lagi menjadi identitas yang melekat pada penjajah.
"Zaman dulu orang pakai dasi itu tasyabbuh dengan Belanda. Lah sekarang tentu tidak, karena keadaannya berbeda," ujar Cholil.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa perubahan konteks dapat menjadi pertimbangan untuk mengkaji kembali keputusan hukum yang sebelumnya dibuat berdasarkan kondisi pada zamannya.
Baca juga: Muktamar NU Soroti Anggaran MBG dan Qanun Aceh, Hasil Bahtsul Masail Dikawal
Selain perubahan zaman dan 'illat, peninjauan kembali dapat dilakukan apabila ditemukan kekurangan dalam penggambaran atau perumusan masalah yang menjadi dasar keputusan.
Menurut Cholil, mekanisme tersebut sekaligus menjadi ruang untuk memperbaiki keputusan apabila dalam proses sebelumnya terdapat kekeliruan.
Ia menilai kemungkinan kesalahan tetap perlu diantisipasi karena manusia tidak sepenuhnya terbebas dari kekeliruan.
"Dan mungkin juga salah baca, meskipun kecil. Bisa saja kiainya tidak keliru, tapi yang merumuskan keliru sehingga perlu diperbaiki," jelasnya.
Dengan demikian, i'adatun nazhar tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan zaman, tetapi juga dapat digunakan ketika terdapat persoalan dalam proses perumusan keputusan sebelumnya.
Meski membuka kemungkinan peninjauan kembali keputusan fiqih, mekanisme i'adatun nazhar tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Cholil mengatakan, pelaksanaan mekanisme tersebut hanya dapat dilakukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Usulan peninjauan kembali dapat diajukan oleh individu maupun lembaga. Namun, persoalan yang dinilai layak dikaji ulang akan melalui proses seleksi oleh lembaga bahtsul masail di bawah naungan Syuriyah PBNU.
Ruang lingkup i'adatun nazhar juga berada pada tingkat nasional.
Sementara itu, metode yang digunakan dalam pengkajian kembali tetap mengacu pada metodologi pengambilan keputusan hukum yang telah berkembang di lingkungan NU.
"Adapun metodenya sebagaimana metode yang ada dalam NU; bisa qauli, istishlahi atau manhaji sebagaimana diputuskan dalam Munas Lampung beberapa waktu lalu," kata Cholil.
Metodologi pengambilan keputusan hukum dalam Bahtsul Masail NU telah mengalami perkembangan dalam beberapa dekade terakhir.
Salah satu tonggaknya adalah Musyawarah Nasional Alim Ulama NU di Lampung pada 1992.
Forum yang berlangsung pada 21-25 Januari 1992 tersebut menjadi salah satu momentum penting dalam perkembangan metodologi Bahtsul Masail, termasuk pengembangan pendekatan dari metode qauli menuju manhaji.
Metode qauli pada dasarnya merujuk pada pendapat yang telah terdapat dalam kitab-kitab fiqih, sedangkan pendekatan manhaji memungkinkan pengambilan keputusan dengan mengikuti metodologi atau cara berpikir para ulama dalam menetapkan hukum.
Melalui i'adatun nazhar, keputusan hukum yang telah dihasilkan melalui Munas maupun Muktamar NU kini memiliki mekanisme untuk dikaji kembali ketika ditemukan perubahan kondisi maupun alasan lain yang memenuhi ketentuan.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT