Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya

Kompas.com, 12 Oktober 2026, 08:50 WIB
Reni Susanti

Editor

Sumber NU Online


KOMPAS.com — Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) menetapkan awal bulan Jumadal Ula 1448 Hijriah jatuh pada Senin, 12 Oktober 2026.

Bulan kelima dalam kalender Hijriah ini dimulai sejak Minggu (11/10/2026) setelah matahari terbenam.

Penetapan tersebut didasarkan pada hasil rukyatul hilal yang dilaksanakan pada Minggu, bertepatan dengan 29 Rabiul Akhir 1448 H. Hilal dilaporkan terlihat di sejumlah lokasi pengamatan.

“Awal bulan Jumadal Ula 1448 H bertepatan dengan Senin Pahing 12 Oktober 2026 M (mulai malam Senin) atas dasar rukyah,” demikian tertulis dalam pengumuman LF PBNU yang dikeluarkan pada Minggu (11/10/2026).

Baca juga: Apa Itu Jumadil Akhir? Sejarah, Keutamaan, dan Amalan Sunnah yang Bisa Dikerjakan

LF PBNU meminta jajaran Lembaga Falakiyah PWNU dan PCNU di seluruh Indonesia menyebarluaskan pengumuman tersebut kepada warga serta pengurus di wilayah masing-masing.

Penetapan ini juga sesuai dengan Kalender Hijriah Indonesia 2026 terbitan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, yang mencantumkan 1 Jumadal Ula 1448 H pada 12 Oktober 2026.

Hilal memenuhi kriteria imkanur rukyat

Berdasarkan data LF PBNU, tinggi hilal pada akhir Rabiul Akhir 1448 H mencapai 6 derajat 23 menit 51 detik. Elongasi atau jarak sudut Bulan dan Matahari sebesar 10 derajat 29 menit 55 detik, sedangkan hilal berada di atas ufuk selama 26 menit 29 detik.

Posisi tersebut memenuhi kriteria imkanur rukyat yang digunakan, yakni tinggi minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

Sementara itu, dalam prakiraan BMKG untuk 11 Oktober 2026, ketinggian hilal saat matahari terbenam di Indonesia berkisar antara 4,28 derajat di Melonguane, Sulawesi Utara, hingga 6,31 derajat di Parigi, Jawa Barat.

Elongasi geosentris berkisar antara 9,33 derajat di Waris, Papua, hingga 10,68 derajat di Banda Aceh, Aceh. Adapun lama hilal berada di atas ufuk berkisar antara 21,05 menit di Melonguane hingga 30,17 menit di Parigi.

Baca juga: Puasa Ayyamul Bidh November 2025: Jadwal, Niat, Keutamaan, di Bulan Jumadil Awal

Asal-usul nama Jumadal Ula

Jumadal Ula dikenal pula dengan sebutan Jumadil Ula, Jumadal Awwal, atau Jumadil Awwal.

Dalam kajian yang dimuat NU Online, Ustadz M. Tatam Wijaya menjelaskan bahwa menurut kaidah morfologi bahasa Arab atau sharaf, sebutan “Jumadal Ula” lebih tepat dibandingkan “Jumadil Ula”.

Ia mengutip al-Farra yang menyebut seluruh nama bulan Arab berjenis mudzakkar atau maskulin, kecuali Jumadal Ula dan Jumadal Akhirah.

Secara bahasa, kata jumada berasal dari jamada yang berarti membeku. Menurut penjelasan Abu Sa'id yang dinukil dalam kajian tersebut, nama ini berkaitan dengan musim dingin ketika air membeku pada masa penamaan bulan.

Nama itu kemudian digunakan untuk dua bulan berurutan, yakni Jumadal Ula dan Jumadal Akhirah.

Sejarah Jumadal Ula pada masa Rasulullah

Dalam kajiannya, Tatam menguraikan sejumlah peristiwa pada bulan Jumadal Ula dengan merujuk Kitab al-Maghazi karya al-Waqidi.

Peristiwa tersebut antara lain ekspedisi Rasulullah SAW ke Buhran, pengiriman pasukan Zaid bin Haritsah ke al-Ish, serta pengiriman pasukan ke Mu'tah.

Salah satu peristiwa yang dikenal luas adalah Perang Mu'tah pada Jumadal Ula tahun 8 H.

Kajian tentang Zaid bin Haritsah dalam jurnal Qurthuba: The Journal of History and Islamic Civilization UIN Sunan Ampel Surabaya, Volume 5 Nomor 1 Tahun 2021, mencatat bahwa pertempuran itu berlangsung pada tahun 629 M.

Dalam pertempuran tersebut, tiga panglima yang ditunjuk Rasulullah SAW, yakni Zaid bin Haritsah, Ja'far bin Abi Thalib, dan Abdullah bin Rawahah, gugur.

Kisah mereka dapat menjadi bahan pembelajaran mengenai keteguhan, tanggung jawab, dan pengorbanan.

Adakah keutamaan dan ibadah khusus?

Jumadal Ula tidak termasuk empat bulan haram atau bulan yang dimuliakan secara khusus, yakni Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.

Penyebutan empat bulan haram terdapat dalam QS At-Taubah ayat 36, sedangkan nama-namanya dijelaskan dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim.

Karena itu, nilai sejarah Jumadal Ula perlu dibedakan dari klaim mengenai pahala atau ritual khusus pada bulan tersebut. Anjuran ibadah berikut merupakan amalan umum yang dapat dilakukan sepanjang tahun.

Jumadal Ula dapat menjadi kesempatan untuk menjaga konsistensi beribadah. Dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW mengajarkan bahwa amal yang paling dicintai Allah adalah yang dilakukan secara berkelanjutan, meskipun sedikit.

Amalan yang dapat dilakukan selama Jumadal Ula

1. Membaca doa ketika melihat hilal

Dalam hadis riwayat at-Tirmidzi dari Thalhah bin Ubaidillah, terdapat doa yang dibaca ketika melihat hilal:

Allahumma ahlilhu ‘alaina bil-yumni wal-iman, was-salamati wal-islam, rabbi wa rabbukallah.
Artinya: “Ya Allah, tampakkanlah bulan itu kepada kami dengan membawa keberkahan dan keimanan, keselamatan dan Islam. Tuhanku dan Tuhanmu (wahai bulan) adalah Allah.”

Doa ini berkaitan dengan melihat hilal dan bukan doa khusus Jumadal Ula.

2. Menjalankan puasa Senin dan Kamis

Puasa Senin dan Kamis merupakan amalan sunah yang dapat dilakukan pada bulan Jumadal Ula maupun bulan lainnya.

Dalam hadis riwayat at-Tirmidzi, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa amal diperlihatkan pada Senin dan Kamis, dan beliau senang ketika amalnya diperlihatkan dalam keadaan berpuasa.

3. Menjalankan puasa ayyamul bidh

Puasa ayyamul bidh dilakukan pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriah.

Berdasarkan awal bulan yang ditetapkan LF PBNU, tanggal 13–15 Jumadal Ula 1448 H bertepatan dengan Sabtu hingga Senin, 24–26 Oktober 2026.

4. Mengqadha puasa Ramadhan

Bagi umat Islam yang masih memiliki utang puasa Ramadhan, Jumadal Ula dapat digunakan untuk menunaikan kewajiban tersebut sebelum Ramadhan berikutnya.

5. Memperbanyak amal saleh

Membaca Al-Qur'an, bersedekah, menjaga silaturahmi, dan membantu sesama dapat dilakukan sepanjang tahun, termasuk pada Jumadal Ula.

Amalan tersebut dapat dijalankan secara rutin sesuai kemampuan, tanpa mengaitkannya dengan janji pahala khusus Jumadal Ula yang tidak disertai dasar yang jelas.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Aktual
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Aktual
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Aktual
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Aktual
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Aktual
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Aktual
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Aktual
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Aktual
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Aktual
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Aktual
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Aktual
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
Aktual
Jumadal Ula 1448 H Jatuh 12 Oktober 2026, Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan
Jumadal Ula 1448 H Jatuh 12 Oktober 2026, Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar