Editor
KOMPAS.com — Adzan dikenal sebagai penanda masuknya waktu salat sekaligus panggilan untuk menunaikan salat berjamaah.
Namun, di masyarakat, adzan juga dikumandangkan di telinga bayi yang baru lahir dan setelah pemakaman jenazah.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah membedakan praktik tersebut berdasarkan dalil yang mendasarinya. Dalam pandangan Tarjih, penggunaan adzan untuk keperluan selain salat perlu memiliki dasar tuntunan agama.
Baca juga: Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh
Merujuk Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Nomor 22 Tahun 1999 tentang Azan dan Iqamah di Telinga Bayi Baru Lahir, Muhammadiyah tidak mengamalkan hadis mengenai praktik tersebut karena riwayat yang dijadikan dasarnya dinilai lemah.
Sementara itu, dalam penjelasan mengenai adzan setelah pemakaman, Majelis Tarjih menyatakan tidak ditemukan dalil yang memerintahkan adzan bagi mayit di kuburan maupun tempat lain dalam rangkaian pemakaman.
Menurut penjelasan Majelis Tarjih, adzan memiliki dua fungsi utama, yakni memberitahukan masuknya waktu salat dan memanggil umat Islam untuk melaksanakan salat berjamaah.
Kedua fungsi itu berkaitan dengan kebutuhan umat Islam untuk mengetahui waktu salat serta berkumpul untuk menunaikannya.
Meski demikian, terdapat penggunaan adzan sebelum masuknya waktu salat yang memiliki dasar hadis, yaitu adzan pertama menjelang Subuh.
Baca juga: Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Adzan pertama menjelang Subuh dikumandangkan ketika malam masih berlangsung. Adzan ini berbeda dengan adzan yang menandai masuknya waktu salat Subuh.
Dasarnya adalah hadis riwayat al-Bukhari mengenai adzan Bilal. Rasulullah SAW bersabda:
لَا يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ مِنْ سَحُورِهِ، فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ بِاللَّيْلِ لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ وَيُنَبِّهَ نَائِمَكُمْ
Artinya: “Janganlah adzan Bilal menghalangi salah seorang di antara kalian dari sahurnya, karena sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari agar orang yang sedang melaksanakan salat malam dapat kembali beristirahat dan orang yang masih tidur dapat terbangun.”
Hadis tersebut menjelaskan bahwa adzan Bilal pada malam hari berfungsi sebagai pengingat, bukan penanda masuknya waktu Subuh.
Karena itu, adzan tersebut tidak menjadi tanda berakhirnya waktu sahur. Umat Islam perlu membedakannya dengan adzan saat fajar tiba yang menandai masuknya waktu salat Subuh.
Mengumandangkan adzan di telinga bayi yang baru lahir merupakan kebiasaan di sebagian masyarakat Muslim.
Praktik ini biasanya dimaksudkan untuk mengenalkan kalimat tauhid sejak awal kehidupan anak.
Namun, dalam penetapan tuntunan ibadah, Majelis Tarjih mempertimbangkan kualitas hadis yang menjadi dasarnya.
Dalam fatwa mengenai adzan dan iqamah di telinga bayi, riwayat yang digunakan sebagai dasar dinilai lemah. Atas pertimbangan tersebut, Muhammadiyah tidak mengamalkannya.
Pandangan itu berkaitan dengan dasar pelaksanaan adzan pada bayi. Pengenalan tauhid kepada anak tetap dapat dilakukan melalui pendidikan dan pembiasaan keagamaan dalam keluarga.
Dalam Tanya Jawab Agama yang diterbitkan pada 2025, Majelis Tarjih membahas praktik adzan untuk mayit dengan merujuk fungsi dan dasar pensyariatan adzan.
Menurut penjelasan tersebut, tidak ditemukan dalil yang memerintahkan adzan untuk mayit di kuburan atau tempat lain dalam rangkaian pemakaman.
Dengan demikian, dalam pandangan Tarjih Muhammadiyah, adzan setelah pemakaman tidak termasuk amalan yang disyariatkan.
Majelis Tarjih menempatkan dasar dalil sebagai pertimbangan dalam menetapkan tuntunan ibadah. Karena itu, kebiasaan masyarakat dan tujuan baik suatu amalan perlu dibedakan dari dasar pensyariatannya.
Pandangan tersebut juga membedakan adzan pertama menjelang Subuh yang memiliki dasar hadis, adzan di telinga bayi yang riwayatnya dinilai lemah, serta adzan setelah pemakaman yang tidak ditemukan dalil perintahnya.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.