Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baznas Diusulkan Dibiayai Negara, Mungkinkah Seperti KPU?

Kompas.com, 26 Oktober 2026, 15:16 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com – Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat membuka peluang penataan ulang kelembagaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Salah satu gagasan yang mengemuka adalah memberikan dukungan anggaran negara untuk membiayai kebutuhan kesekretariatan dan operasional dasar Baznas, sehingga dana zakat yang dihimpun dari masyarakat dapat lebih optimal dimanfaatkan untuk kepentingan umat.

Gagasan tersebut mengemuka dalam Forum Expert Panel Seri I yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) di Hotel Millennium Sirih, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

Forum ini membahas arah kebijakan perubahan UU Pengelolaan Zakat, terutama pembagian kewenangan antara pemerintah, Baznas, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Melalui skema yang tengah dibahas, Baznas diharapkan memperoleh dukungan pembiayaan kelembagaan dari APBN maupun APBD sesuai pembagian kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan begitu, dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dipercayakan masyarakat dapat lebih difokuskan untuk membantu mustahik, mendukung pendidikan, memperkuat layanan sosial, memberdayakan ekonomi umat, serta menanggulangi kemiskinan.

Baca juga: Kemenag Sleman Gandeng DMI dan BAZNAS Ajak Gen Z Makmurkan Masjid

Baznas Berpeluang Memiliki Skema Kelembagaan Seperti KPU

Penataan kelembagaan Baznas menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan perubahan regulasi pengelolaan zakat. Salah satu gagasan yang muncul adalah menempatkan Baznas sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengelolaan zakat dengan dukungan pembiayaan negara untuk kebutuhan kelembagaan dasarnya.

Skema tersebut memunculkan perbandingan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang memiliki struktur kelembagaan di tingkat pusat dan daerah serta dukungan anggaran negara untuk menjalankan tugasnya.

Dalam konteks Baznas, dukungan pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat membantu pembiayaan kesekretariatan, administrasi, fasilitas kelembagaan, dan kebutuhan operasional dasar. Dengan demikian, dana zakat yang dihimpun dari muzaki dapat lebih optimal dimanfaatkan untuk program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Meski demikian, gagasan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan reformulasi kebijakan. Bentuk kelembagaan, hubungan Baznas pusat dengan Baznas daerah, mekanisme pembiayaan, serta pertanggungjawabannya perlu dirumuskan secara jelas dalam perubahan regulasi.

Pemisahan Fungsi Regulator dan Operator Jadi Perhatian

Selain pembiayaan, forum tersebut membahas pentingnya pemisahan fungsi regulator dan operator dalam pengelolaan zakat nasional.

Pemerintah diharapkan menjalankan fungsi regulasi, pembinaan, dan pengawasan. Sementara itu, Baznas dan LAZ menjalankan fungsi pengelolaan zakat sesuai kewenangan masing-masing.

Pemisahan fungsi ini dinilai penting untuk memperjelas tanggung jawab setiap lembaga sekaligus mendorong pengelolaan zakat yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Kasubdit Audit dan Akreditasi Lembaga Zakat Kemenag Ahmad Syauqi menekankan bahwa perumusan regulasi harus mempertimbangkan karakteristik zakat, termasuk landasan syariah, tujuan pengelolaan, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.

Menurutnya, penataan kelembagaan perlu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, prinsip syariah, tata kelola organisasi, dan kepentingan masyarakat, baik sebagai muzaki maupun penerima manfaat zakat.

Dengan pendekatan tersebut, perubahan regulasi diharapkan tidak hanya memperjelas struktur kelembagaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana umat.

Baznas dan LAZ Perlu Memiliki Pembagian Kewenangan yang Jelas

Wakil Ketua Baznas Zainut Tauhid Sa’adi menyoroti pentingnya kepastian peran amil serta perlindungan hak muzaki dalam perubahan UU Pengelolaan Zakat.

Menurut Zainut, pembagian kewenangan antara pemerintah, Baznas, dan LAZ perlu diatur secara proporsional agar pengelolaan zakat dapat berjalan efektif dan akuntabel.

“Karena itu, pembagian kewenangan antara pemerintah, Baznas, dan LAZ perlu diatur secara proporsional. Pemerintah menjalankan fungsi regulasi dan pengawasan, sedangkan lembaga pengelola zakat harus memiliki ruang yang jelas untuk menjalankan tugasnya,” ujar Zainut dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2026).

Kepastian peran tersebut menjadi penting karena pengelolaan zakat melibatkan berbagai lembaga dengan karakteristik, jangkauan layanan, dan tanggung jawab yang berbeda.

Regulasi yang jelas diharapkan dapat mencegah tumpang tindih kewenangan, memperkuat koordinasi, dan memastikan dana yang dihimpun dari masyarakat dikelola sesuai ketentuan.

Selain pembagian kewenangan, forum juga membahas kedudukan Baznas sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri, hubungan kelembagaan Baznas pusat dengan Baznas provinsi dan kabupaten/kota, serta status kepegawaian amil.

Seluruh aspek tersebut perlu dirumuskan secara terintegrasi agar perubahan undang-undang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat profesionalisme pengelolaan zakat.

Baca juga: BAZNAS Bantu Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Putusan MK Jadi Salah Satu Landasan Pembahasan

Pembahasan perubahan UU Pengelolaan Zakat juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 28 Agustus 2025.

Putusan tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam pembahasan penataan regulasi, termasuk mengenai pembagian fungsi pemerintah dan lembaga pengelola zakat.

Dalam proses reformulasi undang-undang, aspek kelembagaan perlu dikaji bersama dengan mekanisme pembinaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Dengan demikian, perubahan regulasi tidak hanya menyangkut posisi organisasi, tetapi juga memastikan adanya sistem pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Di sisi lain, karakteristik zakat sebagai instrumen ibadah dan sosial juga harus tetap menjadi pertimbangan utama. Pengelolaannya tidak cukup hanya memenuhi standar administrasi, tetapi juga harus menjaga amanah muzaki dan memastikan manfaatnya sampai kepada mustahik sesuai ketentuan syariah.

Kemenag: Revisi UU Zakat Harus Perkuat Tata Kelola Nasional

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan, revisi UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat harus menjadi kesempatan untuk memperbaiki tata kelola zakat nasional.

Menurut Abu Rokhmad, pengelolaan zakat tidak hanya harus sesuai dengan prinsip syariah, tetapi juga menjamin amanah, kepastian hukum, dan akuntabilitas.

“Yang tidak kalah penting adalah memperkuat kerja sama antara pemerintah, Baznas, LAZ, dan organisasi masyarakat. Dengan sinergi yang baik, pengelolaan zakat diharapkan semakin optimal dalam membantu masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, dan mengurangi kemiskinan,” ujar Abu Rokhmad.

Forum Expert Panel Seri I melibatkan unsur Kemenag, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara, Baznas, akademisi, lembaga pengelola zakat, dan masyarakat sipil.

Masukan dari berbagai pemangku kepentingan tersebut akan menjadi bagian dari penyusunan rekomendasi kebijakan, naskah akademik, dan rancangan perubahan UU Nomor 23 Tahun 2011.

Dana Umat Diharapkan Lebih Optimal untuk Mustahik

Gagasan dukungan anggaran negara bagi kebutuhan kesekretariatan dan operasional dasar Baznas pada akhirnya berangkat dari upaya mengoptimalkan pemanfaatan dana umat.

Apabila kebutuhan kelembagaan dapat ditopang melalui pembiayaan negara sesuai ketentuan, dana ZIS yang dihimpun dari masyarakat diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk mendukung program pemberdayaan dan kesejahteraan mustahik.

Namun, skema tersebut tetap membutuhkan pengaturan yang cermat, mulai dari pembagian tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, mekanisme penganggaran, status kelembagaan, hingga sistem audit dan pelaporan.

Baca juga: BAZNAS Tegaskan Dana ZIS Tak Dipakai untuk Buku Islam Ala Prabowo

Dengan demikian, dukungan negara tidak mengurangi kewajiban Baznas untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana zakat.

Revisi UU Pengelolaan Zakat menjadi momentum untuk memastikan bahwa kelembagaan yang kuat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap amanah masyarakat.

Prinsip yang hendak dicapai adalah negara mendukung kebutuhan dasar kelembagaan, sementara dana zakat dikelola secara optimal untuk kepentingan umat. Dengan tata kelola yang tepat, zakat diharapkan semakin berperan sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di Indonesia.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar