KOMPAS.com - Anak angkat memakai nama ayah angkat kerap dianggap sebagai bentuk kasih sayang dan pengakuan dalam keluarga. Namun, dalam Islam, pengangkatan anak tidak mengubah hubungan nasab atau garis keturunan anak dari orang tua kandungnya.
Ketentuan ini ditegaskan dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Orang tua angkat tetap boleh mengasuh, menyayangi, dan memenuhi kebutuhan anak, tetapi perlu membedakan kedudukan sebagai orang tua pengasuh dengan hubungan nasab yang memiliki konsekuensi hukum dalam Islam.
Allah berfirman dalam Surah Al-Ahzab ayat 5:
اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ ۗ
Ud‘ūhum li'ābā'ihim huwa aqsaṭu ‘indallāh, fa illam ta‘lamū ābā'ahum fa ikhwānukum fid-dīni wa mawālīkum.
Baca juga: 40 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 Bernuansa Islami, Cocok Dibagikan di Medsos
Artinya: “Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak mereka. Itulah yang adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.” (QS Al-Ahzab: 5).
Ayat ini menjadi dasar bahwa anak angkat tetap dinisbatkan kepada ayah kandungnya, bukan ayah angkat. Jika identitas ayah kandung tidak diketahui, Al-Qur'an mengarahkan agar anak tersebut diperlakukan sebagai saudara seagama, bukan diberi nasab baru berdasarkan dugaan.
Ketentuan tersebut juga diperkuat hadis Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW bersabda:
مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
Manidda‘ā ilā gairi abīhi wa huwa ya‘lamu annahu gairu abīhi fal-jannatu ‘alaihi ḥarām.
Artinya: “Siapa yang mengaku sebagai anak dari seseorang yang bukan ayahnya, padahal dia mengetahui bahwa orang tersebut bukan ayahnya, maka surga diharamkan baginya.” (HR Ibnu Majah 2610).
Baca juga: Teks Doa Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026, Lengkap dengan Doa Ashabul Kahfi
Hadis ini menekankan larangan menisbatkan diri kepada ayah yang bukan ayah kandung dengan sengaja. Pesannya berkaitan dengan kejujuran identitas dan perlindungan garis keturunan. Karena itu, kasih sayang orang tua angkat tidak perlu diwujudkan dengan mengubah nasab anak.
Dalam sejarah Islam, Zaid bin Haritsah pernah dikenal sebagai Zaid bin Muhammad karena Nabi Muhammad SAW mengangkatnya sebagai anak. Namun, setelah turun Surah Al-Ahzab ayat 5, penyebutan tersebut dikembalikan kepada nama ayah kandungnya, Haritsah.
Kisah ini tercatat dalam Sahih al-Bukhari 4782 melalui Abdullah bin Umar.
أَنَّ زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ مَا كُنَّا نَدْعُوهُ إِلَّا زَيْدَ بْنَ مُحَمَّدٍ حَتَّى نَزَلَ الْقُرْآنُ: ﴿ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ
Artinya: “Zaid bin Haritsah dahulu kami panggil dengan nama Zaid bin Muhammad sampai turun ayat Al-Qur'an: ‘Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah.’”
Riwayat tersebut menjelaskan bahwa orang-orang dahulu memanggil Zaid bin Haritsah dengan nama Zaid bin Muhammad sampai turun perintah Al-Qur'an agar anak angkat dipanggil menggunakan nama ayah mereka.
Baca juga: Terima Menteri LH, MUI Ingatkan Haram Merusak Lingkungan
Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pengangkatan anak tidak menghapus identitas keturunan. Orang tua angkat tetap dapat menjalankan tanggung jawab pengasuhan tanpa menjadikan anak angkat sebagai anak kandung dalam pengertian nasab.
Surah Al-Ahzab ayat 5 juga memberikan ketentuan ketika identitas ayah kandung tidak diketahui. Anak tersebut tetap harus diperlakukan dengan baik dan tidak boleh kehilangan martabatnya hanya karena latar belakang keluarga yang tidak diketahui.
Orang tua angkat sebaiknya tidak mengarang identitas ayah kandung atau menetapkan nasab kepada dirinya sendiri. Langkah yang tepat adalah menjaga informasi yang tersedia, menelusuri identitas anak melalui cara yang sah, dan berkonsultasi dengan pihak berwenang jika diperlukan.
Baca juga: Sarung dan Peci, dari Identitas Pesantren hingga Simbol Kebangsaan
Larangan mengubah nasab bukan berarti anak angkat kehilangan hak untuk mendapatkan kasih sayang, perlindungan, pendidikan, dan kehidupan yang layak. Orang tua angkat tetap bertanggung jawab memenuhi kebutuhan anak serta menjaga keselamatannya sebagaimana amanah pengasuhan.
Namun, status anak angkat tidak otomatis sama dengan anak kandung dalam persoalan waris dan mahram. Dalam hukum Islam, anak angkat tidak otomatis menjadi ahli waris berdasarkan hubungan pengangkatan. Pemberian harta dapat dibahas melalui mekanisme yang dibenarkan syariat, seperti hibah atau wasiat sesuai ketentuannya.
Dengan demikian, orang tua angkat dapat memberikan nama panggilan keluarga sebagai bentuk kedekatan, tetapi tidak boleh menjadikannya sarana untuk memalsukan atau mengubah nasab. Identitas ayah kandung perlu tetap dijaga, sedangkan kasih sayang dan tanggung jawab pengasuhan harus diberikan tanpa diskriminasi.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.