Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Menteri LH, MUI Ingatkan Haram Merusak Lingkungan

Kompas.com, 26 Oktober 2026, 08:41 WIB
Reni Susanti

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat penegak hukum menindak tegas pengusaha yang terbukti merusak lingkungan.

Penegakan hukum dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus mendorong tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.

Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menyoroti pelaku usaha yang mengejar keuntungan dari sumber daya alam tanpa memperhatikan kelestariannya.

“Kami meminta kepada para penegak hukum untuk menegakkan hukum seadil-adilnya bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan lingkungan yang sedemikian memprihatinkan,” ujar Amirsyah dikutip dari laman MUI, Senin (26/10/2026). 

Baca juga: DSN MUI Soroti Peluang Pasar Modal Syariah, Transparansi Jadi Kunci

Menurut Amirsyah, penyelamatan lingkungan membutuhkan kesadaran bersama, termasuk dari pengusaha yang telah memperoleh manfaat ekonomi melalui pemanfaatan alam.

Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab menjaga lingkungan juga memiliki dasar keagamaan. MUI, katanya, telah menerbitkan fatwa terkait perlindungan lingkungan.

“MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa haram hukumnya merusak lingkungan, apalagi membakar lahan atau menumpuk sampah yang membawa kerusakan dan mafsadat (kerugian) bagi masyarakat luas. Itu harus kita cegah dengan tegas,” ujarnya.

Amirsyah turut mengapresiasi upaya Kementerian Lingkungan Hidup membangun kepedulian melalui pendekatan fiqh al-bi’ah atau fikih ekologi.

Baca juga: Wajib Halal Ditunda hingga 2028, MUI Soroti Ketidaksiapan Pembuat Regulasi

Perusahaan diminta memulihkan kerusakan

Dalam pertemuan tersebut, Jumhur menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak perusahaan yang mengabaikan kewajiban pemulihan lingkungan.

Ia menyoroti perusahaan yang telah memperoleh keuntungan besar, tetapi tidak bersedia memperbaiki dampak kerusakan dari kegiatan usahanya.

“Ada perusahaan yang memang sudah mendapat untung sangat besar, tapi enggan memulihkan lingkungannya. Nah ini, kita akan meminta mereka untuk memulihkan. Dengan cara apa? Dengan cara teguran. Teguran enggak mempan, kita paksa. Kalau paksa enggak mempan, kita urus dengan pemberatan,” tegas Jumhur.

Menurutnya, penanganan pelanggaran dapat berlanjut ke proses pidana maupun sengketa hukum. Pemerintah juga tetap membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk memperbaiki keadaan melalui pemulihan lingkungan.

Dorong “pertobatan lingkungan”

Jumhur menyebut perlunya “pertobatan lingkungan” yang melibatkan pemerintah, perusahaan, hingga individu.

Konsep tersebut, menurutnya, mencakup kesediaan mengakui kesalahan, menghentikan pelanggaran, dan memulihkan kerusakan yang telah terjadi.

Dari sisi pemerintah, langkah perbaikan dilakukan dengan memperketat regulasi dan meningkatkan pengawasan di lapangan.

Jumhur menjelaskan, kunjungannya ke MUI bertujuan memperkuat kesadaran bersama melalui pendekatan keagamaan. Perlindungan terhadap alam, katanya, merupakan nilai yang dijunjung berbagai agama di Indonesia.

Selain mengurangi dampak kerusakan, ia menilai pemulihan lingkungan dalam skala besar berpotensi membuka lapangan kerja hijau atau green jobs. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

MUI berharap kerja sama pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat memperkuat perlindungan alam, baik melalui perbaikan aturan maupun gerakan bersama untuk menjaga lingkungan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar