Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Halal Ditunda hingga 2028, MUI Soroti Ketidaksiapan Pembuat Regulasi

Kompas.com, 19 Oktober 2026, 08:07 WIB
Reni Susanti

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Bidang Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Masyhuril Khamis, menilai penundaan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal menunjukkan ketidaksiapan pihak-pihak terkait, termasuk pembuat regulasi.

Namun, menurut dia, penundaan tersebut tidak boleh membuat konsumen mengurangi perhatian terhadap kehalalan produk atau pelaku usaha menyepelekan tanggung jawabnya.

“Justru ini menjadi titik awal bagi semua pihak untuk lebih serius dalam gerakan halal, sebab masyarakat sudah semakin cerdas, semakin kritis,” ujar Masyhuril dalam rilisnya, Senin (19/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keputusan pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kategori produk dan jasa hingga Oktober 2028, dari jadwal sebelumnya pada Oktober 2026.

Kewajiban agama tetap mengikat

Masyhuril yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah menjelaskan bahwa persoalan halal tidak semata-mata menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga kewajiban umat Islam dalam menjalankan ajaran agama.

Karena itu, penundaan penerapan regulasi tidak semestinya menjadi alasan untuk mengendurkan perhatian terhadap kehalalan produk yang dikonsumsi maupun digunakan sehari-hari.

“Meskipun ini tidak ilzam (mengikat secara hukum undang-undang), tapi ini mengikat secara syariah,” ujarnya.

Menurut Masyhuril, kewajiban seorang Muslim mengonsumsi makanan dan minuman halal tidak bergantung pada cepat atau lambatnya pemerintah menerapkan aturan.

Kesadaran terhadap ketentuan syariah perlu menjadi dasar ketika memilih produk dalam kehidupan sehari-hari.

Cermat memilih produk

Masyhuril mengimbau umat Islam lebih cermat dan kritis saat berbelanja. Ia meminta masyarakat mengutamakan produk yang memiliki label halal dan tidak mengabaikan aspek kehalalan barang kebutuhan sehari-hari.

Ia juga mengingatkan bahwa kesadaran halal perlu tumbuh dari keyakinan dan tanggung jawab pribadi sebagai Muslim, bukan semata-mata karena kewajiban administratif pemerintah.

“Ini wajib dianut secara individu sebagai Muslim, tidak mengonsumsi kecuali yang halal,” tegasnya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Kumpulan Twibbon Hari Santri 2026 Lengkap dengan Link, Cara Pasang, dan Tema Resmi
Kumpulan Twibbon Hari Santri 2026 Lengkap dengan Link, Cara Pasang, dan Tema Resmi
Aktual
Sujud Sahwi: Penyebab, Tata Cara, dan Bacaan yang Perlu Diketahui
Sujud Sahwi: Penyebab, Tata Cara, dan Bacaan yang Perlu Diketahui
Aktual
3 Hak Muslim atas Muslim Lain yang Perlu Diketahui
3 Hak Muslim atas Muslim Lain yang Perlu Diketahui
Aktual
Bersin Saat Salat, Kenali Hukum dan Ketentuan Mengucapkan Alhamdulillah
Bersin Saat Salat, Kenali Hukum dan Ketentuan Mengucapkan Alhamdulillah
Aktual
Resolusi Jihad NU: Sejarah, Tokoh Pencetus, dan Isi Naskah untuk Dibaca di Hari Santri
Resolusi Jihad NU: Sejarah, Tokoh Pencetus, dan Isi Naskah untuk Dibaca di Hari Santri
Aktual
Beda Pendapat dengan Orang Tua, Tetap Berbakti Tanpa Memendam Perasaan
Beda Pendapat dengan Orang Tua, Tetap Berbakti Tanpa Memendam Perasaan
Aktual
Pujian Bisa Menguatkan, tetapi Ada Adab yang Perlu Dijaga dalam Islam
Pujian Bisa Menguatkan, tetapi Ada Adab yang Perlu Dijaga dalam Islam
Aktual
Saat Melihat Nikmat Orang Lain, Bagaimana Cara Menghindari Hasad?
Saat Melihat Nikmat Orang Lain, Bagaimana Cara Menghindari Hasad?
Aktual
Panduan Peringatan Hari Santri 2026 Kemenag dan PBNU, Ini Tema dan Logonya
Panduan Peringatan Hari Santri 2026 Kemenag dan PBNU, Ini Tema dan Logonya
Aktual
Muhammadiyah Haramkan Rokok, Mas’udi Dorong Pengawasan dan Sanksi di Kampus
Muhammadiyah Haramkan Rokok, Mas’udi Dorong Pengawasan dan Sanksi di Kampus
Aktual
Mars Hari Santri dan Ikrar Santri, Pengingat Perjuangan dan Janji untuk Negeri
Mars Hari Santri dan Ikrar Santri, Pengingat Perjuangan dan Janji untuk Negeri
Aktual
Surah Al-Baqarah Ayat 205 dan Larangan Membakar Hutan hingga Merusak Lingkungan
Surah Al-Baqarah Ayat 205 dan Larangan Membakar Hutan hingga Merusak Lingkungan
Aktual
Guru Besar UMP: Label Syariah Tak Cukup, Pengelolaan Dana Harus Transparan
Guru Besar UMP: Label Syariah Tak Cukup, Pengelolaan Dana Harus Transparan
Aktual
Santri Tak Harus Jadi Ustaz, Kenali Potensi untuk Memilih Karier
Santri Tak Harus Jadi Ustaz, Kenali Potensi untuk Memilih Karier
Aktual
200 Ucapan Pernikahan Islami Penuh Doa dan Makna
200 Ucapan Pernikahan Islami Penuh Doa dan Makna
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar