Editor
KOMPAS.com — Pembakaran hutan yang sengaja dilakukan hingga merusak lingkungan bertentangan dengan prinsip syariat Islam.
Dampaknya tidak hanya mengancam pepohonan dan satwa, tetapi juga kesehatan serta sumber penghidupan masyarakat.
Al-Qur’an melarang tindakan yang menimbulkan kerusakan di bumi. Larangan tersebut menjadi landasan untuk menilai aktivitas manusia yang menghancurkan ekosistem, termasuk pembakaran hutan.
Meski demikian, penentuan pelaku dan penyebab kebakaran harus didasarkan pada bukti.
Dugaan kesengajaan, motif pembakaran, maupun keterkaitannya dengan kepentingan tertentu perlu diselidiki melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: MUI Minta Pelaku Karhutla Ditindak, Ingatkan Fatwa Haram Pembakaran yang Merusak
Allah SWT memberikan peringatan terhadap tindakan merusak kehidupan melalui Surah Al-Baqarah ayat 205:
وَإِذَا تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ
Artinya, “Dan apabila dia berpaling (dari engkau), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-tanaman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan.” (QS Al-Baqarah [2]: 205).
Ayat tersebut menyebut tanaman dan ternak sebagai bagian kehidupan yang tidak boleh dirusak. Keduanya memiliki peran dalam menopang kebutuhan manusia.
Dikutip dari laman Muhammadiyah, hutan juga menjadi penopang kehidupan melalui fungsinya menjaga tata air, melindungi tanah, menyimpan karbon, dan menyediakan habitat bagi berbagai makhluk hidup.
Ketika hutan terbakar, dampaknya dapat meluas melewati lokasi kebakaran. Asap mengancam kesehatan masyarakat, habitat satwa rusak, dan sumber penghidupan warga dapat terganggu.
Peringatan mengenai kerusakan akibat tindakan manusia juga terdapat dalam Surah Ar-Rum ayat 41:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Artinya, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum [30]: 41).
Ayat ini menjadi pengingat untuk mengevaluasi tindakan manusia yang menimbulkan kerusakan, termasuk eksploitasi alam dan pengabaian keselamatan bersama.
Baca juga: Khutbah Jumat Terbaru: Jangan Abai terhadap Penderitaan Korban Karhutla
Dalam Keputusan Tarjih ke-28 tentang Fikih Air yang dimuat dalam Himpunan Putusan Tarjih, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menegaskan kewajiban mencegah serta menangani krisis air.
Merusak sumber daya air sebagai unsur ekosistem dinyatakan haram karena berkaitan dengan kerusakan ekosistem secara keseluruhan. Penebangan pohon secara liar juga disebut sebagai bentuk perusakan yang diharamkan.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam memiliki batas.
Pemenuhan kebutuhan hidup tidak menjadi pembenaran untuk menghancurkan sistem penopang kehidupan.
Berdasarkan prinsip itu, pembakaran hutan yang disengaja dan menimbulkan kerusakan dapat dinilai sebagai perbuatan haram.
Kesimpulan tersebut merupakan penerapan prinsip larangan merusak ekosistem, bukan kutipan fatwa khusus yang secara harfiah menyebut pembakaran hutan.
Sementara itu, Keputusan Tarjih ke-29 tentang Fikih Kebencanaan membahas kerusakan yang timbul akibat perilaku manusia.
Penebangan pepohonan untuk pembangunan permukiman di lereng gunung hingga meningkatkan risiko banjir atau longsor, misalnya, dipahami sebagai kesalahan sosial.
Karena itu, penanganan bencana juga perlu mencakup perbaikan perilaku yang menjadi sumber risikonya.
Dalam fikih, pertimbangan untuk mencegah kerusakan dirumuskan melalui kaidah:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Artinya, “Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”
Kaidah tersebut juga digunakan dalam Fatwa Tarjih Nomor 33 Tahun 2022 tentang Hukum Pestisida dalam Pertanian ketika membahas penggunaan bahan yang berpotensi membahayakan manusia atau merusak lingkungan secara parah.
Dalam konteks pembakaran hutan, keuntungan dari pembukaan lahan perlu dinilai bersama kerugian yang ditanggung masyarakat.
Pendapatan bagi pihak tertentu tidak dapat menjadi pembenaran apabila diperoleh dengan mencemari udara, merusak ekosistem, dan membahayakan kehidupan warga.
Larangan menimbulkan bahaya juga ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Artinya, “Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad).
Prinsip tersebut relevan karena dampak kebakaran dapat melampaui batas lahan tempat api bermula. Warga yang tidak terlibat dalam pembakaran pun dapat menanggung akibatnya.
Penanganan kebakaran hutan memerlukan pemadaman, layanan kesehatan, serta perlindungan masyarakat dari paparan asap.
Namun, penanganannya tidak berhenti setelah api padam. Penyebab kebakaran tetap perlu diselidiki untuk memastikan apakah terdapat kelalaian atau kesengajaan.
Apabila ditemukan bukti pembakaran yang disengaja, pertanggungjawaban pelaku dan pemulihan lingkungan menjadi bagian penting untuk mencegah kerusakan serupa terulang.
Kehati-hatian dalam menetapkan pelaku harus berjalan bersama ketegasan terhadap tindakan perusakan.
Dengan demikian, perlindungan lingkungan dilakukan tanpa mengabaikan keadilan dalam proses penanganannya.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.