Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sujud Sahwi: Penyebab, Tata Cara, dan Bacaan yang Perlu Diketahui

Kompas.com, 19 Oktober 2026, 21:20 WIB
Puji Sri Rahayu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lupa jumlah rakaat, melewatkan tasyahud awal, atau tidak sengaja menambah rakaat dapat membuat seseorang bertanya-tanya tentang keabsahan salatnya. Dalam fikih Islam, terdapat sujud sahwi, yakni dua kali sujud yang dilakukan untuk menyikapi kekeliruan tertentu ketika salat.

Sujud sahwi tidak berarti setiap kesalahan otomatis membuat salat batal atau harus diulang. Ketentuannya bergantung pada jenis kekeliruan yang terjadi. Karena itu, memahami penyebab, tata cara, dan waktu pelaksanaannya membantu umat Islam menjalankan ibadah dengan lebih tenang.

Apa Itu Sujud Sahwi?

Sujud sahwi merupakan sujud yang disyariatkan ketika seseorang mengalami kelupaan atau keraguan tertentu dalam salat. Tuntunannya antara lain ditemukan dalam hadis-hadis tentang praktik Rasulullah SAW ketika lupa dalam salat.

Baca juga: Muhammadiyah Haramkan Rokok, Mas’udi Dorong Pengawasan dan Sanksi di Kampus

Dalam Sahih al-Bukhari 1230, Abdullah bin Buhainah meriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah berdiri setelah dua rakaat salat Zuhur tanpa duduk tasyahud awal. Setelah menyelesaikan salat, beliau melakukan dua kali sujud sebelum salam.

Rasulullah SAW bersabda sebagaimana diriwayatkan dalam hadis tersebut:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَامَ فِي صَلاَةِ الظُّهْرِ وَعَلَيْهِ جُلُوسٌ، فَلَمَّا أَتَمَّ صَلاَتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ، وَسَجَدَهُمَا النَّاسُ مَعَهُ مَكَانَ مَا نَسِيَ مِنَ الْجُلُوسِ.

Anna Rasūlallāhi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallama qāma fī ṣalātiẓ-ẓuhri wa ‘alaihi julūs, fa lammā atamma ṣalātahu sajada sajdataini fa kabbara fī kulli sajdatin wa huwa jālisun qabla an yusallima, wa sajadahuman-nāsu ma‘ahu makāna mā nasiya minal-julūs

Artinya: “Rasulullah SAW pernah berdiri dalam salat Zuhur, padahal seharusnya beliau duduk. Setelah menyelesaikan salatnya, beliau melakukan dua kali sujud. Beliau bertakbir pada setiap sujud dalam keadaan duduk sebelum mengucapkan salam. Orang-orang pun ikut melakukan dua sujud tersebut bersama beliau sebagai pengganti duduk yang beliau lupakan.” (HR Bukhari, nomor 1230).

 Baca juga: Mars Hari Santri dan Ikrar Santri, Pengingat Perjuangan dan Janji untuk Negeri

Riwayat tersebut menunjukkan bahwa kekeliruan karena lupa dapat disikapi melalui sujud sahwi sesuai ketentuannya. Namun, sujud ini bukan pengganti rukun salat yang belum dikerjakan. Jika ada rukun yang tertinggal, kekurangannya perlu ditangani sesuai aturan fikih.

Penyebab Dilakukannya Sujud Sahwi

Salah satu penyebab sujud sahwi ialah lupa melakukan tasyahud awal atau amalan tertentu yang dalam mazhab Syafi'i termasuk sunah ab'ad. Jika seseorang meninggalkannya karena lupa, sujud sahwi dianjurkan sebagai penyempurna salat.

Sujud sahwi juga berkaitan dengan keraguan jumlah rakaat, kelebihan rakaat, atau kekurangan rakaat yang kemudian disadari. Muhammadiyah merangkum empat keadaan utama tersebut dalam penjelasannya mengenai sujud sahwi.

Baca juga: Santri Tak Harus Jadi Ustaz, Kenali Potensi untuk Memilih Karier

Jika seseorang menyadari jumlah rakaatnya kurang, ia harus menyempurnakan rakaat yang tertinggal, bukan sekadar melakukan sujud sahwi. Sebab dan bentuk kekeliruan perlu dikenali agar tindakan yang diambil sesuai dengan tuntunan.

Tata Cara Sujud Sahwi Sebelum Salam

Dalam praktik yang lazim dijelaskan menurut mazhab Syafi'i, sujud sahwi dilakukan setelah membaca tasyahud akhir dan sebelum salam. Pelaksanaannya berupa dua kali sujud seperti sujud dalam salat, diselingi duduk di antara kedua sujud.

Saat melakukan sujud, seseorang membaca zikir sujud sebagaimana dalam salat. Setelah sujud kedua, ia kembali duduk lalu menyelesaikan salat dengan salam. Rincian posisi duduk dan urutannya mengikuti tata cara yang dijelaskan dalam fikih mazhab yang dianut.

Baca juga: Nasihat Ulama tentang Pola Asuh: Kekerasan Bisa Membentuk Perilaku Kasar Anak

Melansir dari laman NU Online menjelaskan bahwa dalam mazhab Syafi'i, sujud sahwi dianjurkan antara lain ketika meninggalkan sunah ab'ad atau ragu mengenai pelaksanaannya. Karena itu, tidak semua keraguan harus disikapi dengan cara yang sama.

Bacaan Sujud Sahwi dan Artinya

Salah satu bacaan yang dikenal dalam literatur fikih untuk sujud sahwi ialah:

سُبْحَانَ مَنْ لَا يَسْهُو وَلَا يَنَامُ

Subḥāna man lā yashū wa lā yanāmu.

Artinya: “Mahasuci Zat yang tidak lupa dan tidak tidur.”

Nahdlatul Ulama mengutip bacaan tersebut dari kitab Fathul Mu'in karya Syekh Zainuddin Al-Malibari. Penting dipahami, bacaan ini berasal dari literatur ulama fikih, bukan lafaz khusus yang secara tegas ditetapkan dalam hadis sahih sebagai satu-satunya bacaan sujud sahwi.

Baca juga: Wajib Halal Ditunda hingga 2028, MUI Soroti Ketidaksiapan Pembuat Regulasi

Muhammadiyah menjelaskan bahwa bacaan sujud sahwi dapat menggunakan zikir sujud yang biasa dibaca dalam salat. Dengan demikian, umat Islam perlu membedakan bacaan yang bersumber dari penjelasan ulama dan bacaan yang secara khusus diriwayatkan dari Nabi SAW.

Sujud Sahwi Sebelum atau Sesudah Salam?

Hadis menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan sujud sahwi sebelum salam maupun setelah salam. Dalam Sahih al-Bukhari 1228, Nabi SAW menyempurnakan salat yang semula berakhir setelah dua rakaat, kemudian melakukan sujud sahwi setelah salam.

Perbedaan praktik ini menjadi salah satu pembahasan dalam fikih. Mazhab Syafi'i pada umumnya menempatkan sujud sahwi sebelum salam, sedangkan penentuan waktunya dalam sejumlah keadaan dijelaskan berbeda oleh ulama berdasarkan riwayat yang digunakan.

Baca juga: Nasihat Ulama tentang Pola Asuh: Kekerasan Bisa Membentuk Perilaku Kasar Anak

Karena itu, umat Islam sebaiknya mengikuti panduan mazhab atau otoritas keagamaan yang dipercaya, terutama ketika kekeliruan menyangkut jumlah rakaat atau rukun salat. Jika menjadi makmum, ikuti imam dalam pelaksanaan sujud sahwi.

Tidak Perlu Panik Ketika Lupa dalam Salat

Lupa merupakan hal yang dapat dialami manusia. Tuntunan sujud sahwi menunjukkan adanya cara untuk menyikapi kekeliruan tertentu tanpa langsung menganggap seluruh ibadah tidak sah.

Jika terjadi keraguan, tenangkan diri dan tentukan tindakan berdasarkan ketentuan fikih yang sesuai dengan keadaan. Memahami perbedaan antara rukun, sunah ab'ad, dan keraguan jumlah rakaat juga membantu mencegah kekeliruan yang sama.

Pada akhirnya, sujud sahwi bukan sekadar gerakan tambahan, melainkan bagian dari tuntunan untuk menangani kelupaan dalam salat. Dengan mengetahui sebab, tata cara, dan bacaannya, umat Islam dapat menyikapi kekeliruan secara tepat tanpa diliputi kecemasan berlebihan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar