Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resolusi Jihad NU: Sejarah, Tokoh Pencetus, dan Isi Naskah untuk Dibaca di Hari Santri

Kompas.com, 19 Oktober 2026, 20:58 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber NU Online

KOMPAS.com - Resolusi Jihad merupakan seruan Nahdlatul Ulama (NU) untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Republik Indonesia yang dicetuskan pada 22 Oktober 1945 di Surabaya.

Naskah bersejarah ini menegaskan kewajiban umat Islam dalam mempertahankan kemerdekaan sekaligus menjadi salah satu landasan historis penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.

Naskah Resolusi Jihad NU juga bisa dibacakan pada rangkaian peringatan Hari Santri Nasional.

Baca juga: Panduan Peringatan Hari Santri 2026 Kemenag dan PBNU, Ini Tema dan Logonya

Sejarah Resolusi Jihad NU 22 Oktober 1945

Resolusi Jihad lahir dari rapat besar wakil-wakil daerah atau konsul Perhimpunan Nahdlatul Ulama se-Jawa dan Madura yang berlangsung di Surabaya pada 21–22 Oktober 1945.

Sejumlah ulama NU yang ikut mencetuskan resolusi tersebut antara lain KH Hasyim Asy’ari, KH Wahab Chasbullah, KH Bisri Syamsuri, KH M Dahlan, KH Tohir Bakri, KH Ridwan Abdullah, dan KH Sahal Mansur.

Baca juga: Mars Hari Santri dan Ikrar Santri, Pengingat Perjuangan dan Janji untuk Negeri

Selain itu, sejumlah utusan NU dari berbagai cabang turut terlibat, di antaranya KH Abdul Djalil dari Kudus, KH M Ilyas dari Pekalongan, KH Abdul Halim Siddiq dari Jember, serta KH Saifudin Zuhri dari Jakarta.

Resolusi Jihad dicetuskan di Kantor PCNU Surabaya, yang sebelumnya menjadi kantor pusat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebelum 1955.

Isi dan Tujuan Resolusi Jihad NU

Resolusi Jihad menegaskan bahwa mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan serta kedaulatan Republik Indonesia merupakan kewajiban umat Islam.

Naskah tersebut juga meminta pemerintah mengambil sikap dan tindakan nyata untuk menghadapi berbagai ancaman terhadap kemerdekaan, agama, dan negara, terutama dari pihak Belanda dan kaki tangannya.

Resolusi itu turut menyerukan kelanjutan perjuangan sabilillah demi tegaknya Republik Indonesia yang merdeka dan agama Islam.

Seruan tersebut menggerakkan para kiai, santri, dan umat Islam untuk ikut mempertahankan kemerdekaan, termasuk dalam rangkaian pertempuran 10 November 1945 di Surabaya.

Peristiwa ini menjadi bagian penting dari sejarah perjuangan bangsa sekaligus latar belakang historis peringatan Hari Santri setiap 22 Oktober.

Pembacaan Naskah Resolusi Jihad pada Hari Santri 2026

Dalam rangkaian peringatan Hari Santri 2026, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengarahkan pembacaan naskah “Resolusi Jihad NU” melalui Surat Edaran Nomor 3/PB.01/A.II.10.47/99/10/2026. Pembacaan naskah tersebut dapat dilakukan oleh jajaran Tanfidziyah atau Badan Otonom NU.

Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Santri Nasional Tahun 2026 itu dikeluarkan di Jakarta pada 1 Oktober 2026 atau 19 Rabiul Akhir 1448 H. Untuk peringatan tahun ini, PBNU mengusung tema “Menguatkan Akar Tradisi, Menjaga Keutuhan Negeri”.

Isi Naskah Resolusi Jihad NU

Berikut isi naskah Resolusi Jihad NU yang ditetapkan pada 22 Oktober 1945 di Surabaya.

Resolusi N.U. Tentang Djihad fi Sabilillah

BISMILLAHIRRACMANIR ROCHIM

Resolusi:

Rapat besar Wakil-Wakil Daerah (Konsul 2) Perhimpunan NAHDLATOEL OELAMA seluruh Djawa-Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di SURABAJA.

Mendengar:

Bahwa di tiap-tiap Daerah di seluruh Djawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat ummat Islam dan Alim Oelama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA.

Menimbang:

a. bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum Agama Islam, termasuk sebagai satu kewadjiban bagi tiap 2 orang Islam.

b. Bahwa di Indonesia ini warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dari Ummat Islam.

Mengingat:

a. bahwa oleh fihak Belanda (NICA) dan Djepang yang datang dan berada disini telah banyak sekali didjalankan kedjahatan dan kekedjaman jang mengganggu ketenteraman umum.

b. bahwa semua jang dilakukan oleh mereka itu dengan maksud melanggar kedaulatan Negara Republik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali mendjadjah disini maka dibeberapa tempat telah terdjadi pertempuran jang mengorbankan beberapa banyak djiwa manusia.

c. bahwa pertempuran 2 itu sebagian besar telah dilakukan oleh Ummat Islam jang merasa wadjib menurut hukum Agamanya untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanya.

d. bahwa didalam menghadapi sekalian kedjadian 2 itu perlu mendapat perintah dan tuntunan jang njata dari Pemerintah Republik Indonesia jang sesuai dengan kedjadian-kedjadian tersebut.

Memutuskan:

memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaja menentukan suatu sikap dan tindakan jang njata serta sebadan terhadap usaha-usaha jang akan membahajakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia, terutama terhadap fihak Belanda dan kaki-tangannya.

supaja memerintahkan melandjutkan perdjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.

Surabaja, 22 – 10 -1945

HB. NAHDLATOEL OELAMA

Naskah lengkap Resolusi Jihad NU dapat dibaca melalui dokumen PDF berikut: [Link PDF naskah Resolusi Jihad NU].

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar