Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Rajab dan Puasa Senin Kamis? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kompas.com, 4 Januari 2026, 21:48 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Saat ini umat Islam memasuki bulan Rajab. Bulan Rajab termasuk satu dari empat bulan haram. Bulan haram adalah bulan yang dimuliakan dalam Islam. Di bulan haram, umat Islam dianjurkan untuk berpuasa.

Bila puasa bulan haram bertepatan dengan hari senin atau kamis, bolehkah meniatkan puasa untuk keduanya? Dan apakah seseorang akan mendapatkan dua pahala dari puasa tersebut? Berikut penjelasan para ulama.

Baca juga: Niat Puasa Qadha Ramadhan, Hukum, Waktu, dan Tata Cara Lengkapnya

Menggabungkan Dua Niat Ibadah

Masih terjadi perselisihan mengenai bolehkah menggabungkan dua niat ibadah sunnah. Imam Suyuthi dalam kitab Al Asybah wan Nadhair menyebutkan bolehnya menggabungkan dua niat dalam satu ibadah sunnah.

Pendapat Imam Suyuthi tersebut didasarkan pada bolehnya meniatkan mandi hari raya dengan mandi shalat Jumat. Jika terjadi gerhana matahari saat hari raya, maka diperbolehkan juga niat shalat ied dengan shalat kusuf.

Adapun dalam hal puasa, seseorang boleh meniatkan dua puasa, misalnya puasa Arafah yang jatuh pada hari Senin, maka boleh meniatkan puasa hari Arafah dan puasa hari Senin.

Sementara Imam Abdurrahman As Sa'di dalam kitab Qawa’id Muhimmah menjelaskan bahwa ibadah yang jenisnya sama dan tata cara pelaksanaannya sama, maka cukup dengan meniatkan salah satunya.

Kedua pendapat ini tentunya boleh diikuti. Untuk urusan pahala, semuanya diserahkan kepada Allah SWT. Sebab niat ibadah yang utama adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan keridhaan-Nya.

Baca juga: Niat Puasa Senin Kamis di Bulan Rajab: Bacaan, Waktu, dan Keutamaannya

Niat Puasa Rajab Digabungkan Puasa Senin Kamis

Ketika mengikuti pendapat yang membolehkan menggabungkan dua niat puasa, berikut ini niat yang bisa dibaca untuk puasa Rajab sekaligus puasa Senin Kamis.

Niat Puasa Rajab sekaligus Hari Senin

Berikut niat puasa Rajab sekaligus digabung dengan niat puasa Senin.

Arab:

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الاِثْنَيْنِ وَشَهْرِ رَجَبَ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

Latin:

Nawaitu shauma yaumil istnaini wa syahri rajaba sunnatan lillaahi ta'aala.

Artinya:

Saya niat puasa pada hari Senin dan puasa bulan Rajab, sunnah karena Allah Ta'ala.

Baca juga: Kalender Ramadhan 2026 Lengkap: Awal Puasa, Nuzulul Quran, hingga Perkiraan Lailatul Qadar

Niat Puasa Rajab sekaligus Hari Kamis

Berikut ini puasa Rajab sekaligus digabung dengan niat puasa Kamis.

Arab:

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الْخَمِيسِ وَشَهْرِ رَجَبَ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

Latin:

Nawaitu shauma yaumil khamisi wa syahri rajaba sunnatan lillaahi ta'aala.

Artinya:

Saya niat puasa pada hari Kamis dan puasa bulan Rajab, sunnah karena Allah Ta'ala.

Baca juga: Masih Punya Utang Puasa? Ini Niat Puasa Qadha Ramadhan

Penutup

Menggabungkan dua niat puasa diperbolehkan selama keduanya adalah puasa sunnah. Tidak diperbolehkan untuk menggabungkan puasa qadha' yang wajib dengan puasa sunnah.

Tujuan puasa yang utama adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Meniatkan salah satu puasa ketika waktunya bersamaan sudah mencukupi menurut Imam As Sa'di.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar