Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Gelar Diklat PPIH 2026, Perkuat Kesiapan Petugas Layani 221.000 Jemaah Haji

Kompas.com, 30 Januari 2026, 17:19 WIB
Pythag Kurniati,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah memperkuat profesionalisme Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) melalui pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan PPIH Tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Program diklat ini dirancang untuk memastikan petugas haji memiliki kesiapan mental, fisik, dan manajerial dalam melayani sekitar 221.000 jemaah haji Indonesia.

Diklat PPIH 2026 dilaksanakan selama satu bulan dengan pola kombinasi luring dan daring.

Baca juga: Tak Ada Perlakuan Khusus, Enam Calon Petugas Haji Dicopot saat Diklat PPIH 2026

Pelatihan luring digelar di Asrama Haji Pondok Gede pada 10–30 Januari 2026.

Tahapan diklat kemudian dilanjutkan secara daring pada 2–11 Februari 2026.

Sebanyak 1.636 peserta terdaftar mengikuti program pendidikan dan pelatihan tersebut.

Dari jumlah tersebut, 1.622 petugas tercatat aktif mengikuti seluruh rangkaian diklat.

Sementara itu, enam peserta berhalangan hadir karena sakit dan delapan peserta tidak dapat mengikuti pelatihan karena alasan tertentu.

Materi diklat difokuskan pada peningkatan kualitas layanan jemaah haji.

Materi tersebut meliputi pemahaman kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi, komunikasi pelayanan yang efektif, simulasi operasional penyelenggaraan ibadah haji, serta penguatan pengetahuan dan keterampilan teknis petugas.

Hasil survei pelaksanaan diklat menunjukkan indeks performa petugas di Asrama Haji Pondok Gede berada di atas 90 persen.

Capaian tersebut mencerminkan tingkat kesiapan dan orientasi pelayanan petugas haji yang dinilai kuat.

Baca juga: Gladi Posko Armuzna, Petugas Haji Tangani Jamaah Salah Maktab dan Kelelahan di Arafah

Dalam arahannya, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa petugas PPIH memegang peran strategis dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Ia menilai petugas haji bukan sekadar pendamping jemaah, melainkan representasi negara dalam pelayanan ibadah.

“Haji adalah amanah negara yang menyangkut kehormatan bangsa dan kepercayaan umat. Dengan jumlah jemaah terbesar di dunia, penyelenggaraan haji menuntut tata kelola yang tertib serta petugas yang berorientasi penuh pada pelayanan,” ujar Menhaj, Jumat (30/1/2026).

Menhaj menekankan pentingnya sikap sigap, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan.

Menurutnya, disiplin dan kesadaran dalam bertindak menjadi fondasi utama agar pelayanan tetap berjalan dengan integritas dan nilai pengabdian.

“Tanpa disiplin, pelayanan akan kehilangan ruhnya. Setiap pelayanan yang diberikan kepada jemaah adalah wajah negara,” lanjutnya.

Baca juga: Menteri PPPA: Jumlah Petugas Haji Perempuan Tahun Ini Terbesar dalam Sejarah Perhajian

Selain keterampilan teknis, Menhaj juga mengingatkan pentingnya etika, integritas, dan komitmen menjaga nama baik Indonesia di mata dunia.

Ia berharap para petugas PPIH mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan ketulusan, disertai dukungan serta doa dari keluarga.

Melalui diklat ini, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan kesiapan PPIH sebagai garda terdepan pelayanan ibadah haji.

Upaya tersebut ditujukan agar setiap jemaah memperoleh layanan yang aman, nyaman, dan bermartabat sebagai bentuk profesionalisme petugas haji dan kehadiran negara dalam penyelenggaraan ibadah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Wamenag Minta Pelaku Usaha dan Penyelenggara Acara Tak Jadikan Agama sebagai Komoditas
Wamenag Minta Pelaku Usaha dan Penyelenggara Acara Tak Jadikan Agama sebagai Komoditas
Aktual
100 Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang Islami untuk Status Media Sosial
100 Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang Islami untuk Status Media Sosial
Aktual
Doa Tolak Bala untuk Meminta Perlindungan: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Tolak Bala untuk Meminta Perlindungan: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Aktual
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Aktual
Fenomena Sosial 'Marriage is Scary': Bagaimana Pandangan Islam?
Fenomena Sosial "Marriage is Scary": Bagaimana Pandangan Islam?
Aktual
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
Aktual
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Aktual
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Aktual
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar