Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenhaj Minta Fatwa MUI: Haji Ilegal dan Haji dari Uang Korupsi Dinyatakan Haram

Kompas.com, 27 Januari 2026, 07:07 WIB
Pythag Kurniati,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com-Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak meminta Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terkait keabsahan ibadah haji, termasuk praktik haji ilegal dan penggunaan sumber dana yang tidak halal.

Permintaan tersebut disampaikan Dahnil sebagai respons atas masih ditemukannya praktik berhaji yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi pemerintah dan syariat Islam.

Dahnil berharap MUI dapat mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan dengan cara yang hasanah dan sesuai prosedur.

Baca juga: 170.000 Jamaah Haji Indonesia Masuk Kategori Risiko Tinggi, Wamenhaj Tekankan Kesiapan Petugas

Ia menekankan bahwa praktik haji ilegal, termasuk berhaji tanpa menggunakan visa resmi haji, perlu dinyatakan haram secara tegas.

“Naik haji harus dilakukan dengan cara yang hasanah, termasuk naik haji dengan cara ilegal itu haram, misalnya tidak menggunakan visa resmi haji,” ujar Dahnil saat ditemui di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (27/1/2026) sore.

Selain soal prosedur keberangkatan, Dahnil juga menyoroti pentingnya kejelasan sumber dana yang digunakan jamaah untuk berhaji.

Ia mengusulkan agar MUI mengeluarkan fatwa yang menegaskan larangan menggunakan dana yang tidak halal, termasuk uang hasil korupsi, untuk menunaikan ibadah haji.

“Artinya kalau naik haji dengan uang korupsi itu tidak baik, tidak halal, itu haram,” kata Dahnil.

Baca juga: Wamenhaj Ingatkan Petugas Haji Jaga Stamina, Mayoritas Ibadah Haji Bersifat Fisik

Dahnil juga mendorong adanya fatwa terkait status jamaah yang telah mendaftar haji tetapi mengalami halangan saat keberangkatan.

Ia menilai perlu ada kajian fikih yang menegaskan bahwa pendaftaran haji dapat dikategorikan sebagai niat berhaji meskipun jamaah berhalangan berangkat karena meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat istitoah.

“Kami sejak awal berharap ada fatwa MUI terkait dengan jamaah yang sudah mendaftar haji agar niat tersebut tetap memiliki kedudukan fikih meskipun berhalangan berangkat,” ujarnya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Doa Sebelum TKA agar Dimudahkan dan Diberi Ketenangan, Arab, Latin, dan Artinya
Doa Sebelum TKA agar Dimudahkan dan Diberi Ketenangan, Arab, Latin, dan Artinya
Doa Harian
Kisah Syekh Nawawi Banten Diuji Ulama Hijaz soal “La Siyama”
Kisah Syekh Nawawi Banten Diuji Ulama Hijaz soal “La Siyama”
Aktual
Gamis Bini Orang 2026, Apakah Akan Populer pada 2027?
Gamis Bini Orang 2026, Apakah Akan Populer pada 2027?
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Gagas Gerakan Sepekan Sekali Bersarung
Menag Nasaruddin Umar Gagas Gerakan Sepekan Sekali Bersarung
Aktual
Sumpah Pemuda, Benarkah Cinta Tanah Air Bagian dari Iman?
Sumpah Pemuda, Benarkah Cinta Tanah Air Bagian dari Iman?
Aktual
Gus Ipul Dukung KPK Usut Dugaan Suap Muktamar ke-35 NU
Gus Ipul Dukung KPK Usut Dugaan Suap Muktamar ke-35 NU
Aktual
Gus Kikin Siapkan PBNU Perkuat Akar Rumput, Munas-Konbes Jadi Langkah Awal
Gus Kikin Siapkan PBNU Perkuat Akar Rumput, Munas-Konbes Jadi Langkah Awal
Aktual
Ragu Makhraj hingga Mengulang Al-Fatihah, Apakah Sholat Tetap Sah?
Ragu Makhraj hingga Mengulang Al-Fatihah, Apakah Sholat Tetap Sah?
Aktual
Mengenal Infak Gajah, Gerakan Bantu Mahasiswa ITB Bayar UKT
Mengenal Infak Gajah, Gerakan Bantu Mahasiswa ITB Bayar UKT
Aktual
Cara Mengelola Keuangan dalam Islam di Tengah Kondisi “In This Economy”
Cara Mengelola Keuangan dalam Islam di Tengah Kondisi “In This Economy”
Aktual
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Aktual
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Aktual
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Aktual
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Aktual
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar