Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragu Makhraj hingga Mengulang Al-Fatihah, Apakah Sholat Tetap Sah?

Kompas.com, 25 Oktober 2026, 08:01 WIB
Reni Susanti

Editor


JAKARTA, KOMPAS.com — Keraguan saat melafalkan huruf dalam surat Al-Fatihah terkadang membuat seseorang mengulang bacaannya berkali-kali ketika sholat. Bahkan, setelah mengulang, kekhawatiran bahwa bacaannya belum benar masih muncul.

Dikutip dari NU Online, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo, Ustadz A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari menjelaskan, mengulang bacaan Al-Fatihah karena ragu terhadap ketepatan pelafalan pada dasarnya diperbolehkan.

Namun, keraguan semata tidak serta-merta menyebabkan sholat menjadi batal.

Menurutnya, perlu dibedakan antara kekhawatiran terhadap bacaan dan kesalahan yang benar-benar diketahui.

Perbedaan ini menjadi dasar untuk menentukan apakah bacaan perlu diperbaiki atau keraguan cukup diabaikan.

Baca juga: Mengapa Makmum Mengucapkan Amin Setelah Al-Fatihah? Ini Dalilnya

Mengulang Al-Fatihah karena ragu diperbolehkan

Zaeini menjelaskan, membaca Al-Fatihah merupakan salah satu rukun sholat. Karena itu, orang yang melaksanakan shalat perlu memperhatikan ketepatan bacaannya, termasuk makhraj atau tempat keluarnya huruf.

Meski demikian, seseorang dapat mengalami keraguan apakah kata atau ayat yang dibacanya sudah dilafalkan dengan benar.

Merujuk penjelasan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu Syarhil Muhadzab, jilid III, halaman 358, mengulang Al-Fatihah atau salah satu ayatnya karena keraguan tersebut diperbolehkan.

Dalam kitab itu, Imam An-Nawawi menukil keterangan Imamul Haramain bahwa orang yang mengulang bacaan karena meragukan ketepatan pelafalannya memiliki uzur yang dapat dibenarkan.

Zaeini mengungkapkan, kebolehan tersebut tidak berarti seseorang harus terus mengulang bacaan setiap kali merasa ragu, terlebih apabila pengulangan justru menimbulkan kesulitan saat sholat.

Baca juga: Tiga Golongan Manusia dalam Surat Al-Fatihah, Kita Termasuk yang Mana?

Keraguan tidak otomatis membatalkan sholat

Menurut Zaeini, apabila seseorang berhenti mengulang Al-Fatihah karena merasa lelah, sedangkan yang tersisa hanya kekhawatiran makhrajnya belum tepat, keraguan itu tidak otomatis membatalkan shalat.

Demikian pula ketika seseorang mengulang ayat terakhir satu atau dua kali, kemudian melanjutkan ke rukun berikutnya meskipun masih merasa khawatir terhadap pelafalannya.

Hal tersebut tidak menjadi persoalan selama kekhawatiran itu sebatas keraguan, bukan kesalahan bacaan yang benar-benar diketahui.

Ia juga merujuk Hasyiyah Al-Bujairami ‘Alal Khatib, jilid II, halaman 27, karya Syekh Sulaiman Al-Bujairami. Kitab tersebut menjelaskan bahwa mengulang Al-Fatihah karena ragu terhadap ketepatan bacaan merupakan tindakan yang diperbolehkan.

Adapun pengulangan yang disengaja tanpa sebab memiliki pembahasan tersendiri mengenai pengaruhnya terhadap kesinambungan atau muwalah bacaan Al-Fatihah.

Dalam keterangan yang dikutip Al-Bujairami, Imamul Haramain berpendapat bahwa mengulang salah satu kata dalam Al-Fatihah tidak memutus kesinambungan bacaannya.

Kesalahan yang diketahui tetap harus diperbaiki

Berbeda dengan keraguan, kesalahan bacaan yang benar-benar diketahui dan menyebabkan Al-Fatihah tidak sah tetap harus diperbaiki.

Zaeini mengutip penjelasan Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain fi Irsyad Al-Mubtadiin, jilid I, halaman 60, mengenai kewajiban memperhatikan makhraj huruf ketika membaca Al-Fatihah.

Dalam keterangan tersebut, penggantian huruf yang mengubah makna atau membuat suatu kata kehilangan maknanya dapat membatalkan shalat apabila dilakukan dengan sengaja dan disertai pengetahuan bahwa perbuatan itu dilarang.

Sementara itu, bacaan keliru yang tidak mengubah makna tidak langsung membatalkan shalat, tetapi kata yang keliru tetap harus dibaca ulang dengan benar sebelum rukuk.

Apabila seseorang sengaja melanjutkan rukuk tanpa memperbaiki bacaan yang tidak sah tersebut, shalatnya menjadi batal sesuai ketentuan yang dijelaskan dalam kitab itu.

Karena itu, Zaeini menekankan pentingnya membedakan kesalahan yang sudah diketahui dengan perasaan takut salah yang belum tentu terbukti.

Menghadapi waswas saat membaca Al-Fatihah

Zaeini menjelaskan, keraguan yang muncul terus-menerus, terutama setiap kali melaksanakan shalat, dapat menjadi tanda waswas.

Untuk menghadapinya, seseorang perlu mengabaikan keraguan tersebut dan tidak terus mengikuti dorongan untuk mengulang bacaan.

Orang yang mengalami waswas tidak sepatutnya mengulang Al-Fatihah berkali-kali hanya karena merasa makhraj hurufnya belum tepat, selama tidak ada kesalahan yang benar-benar diyakini.

Dengan demikian, shalat tetap dihukumi sah apabila bacaan Al-Fatihah telah memenuhi ketentuan, sementara kekhawatiran yang muncul hanya berupa keraguan akibat waswas.

Sebaliknya, apabila terdapat kesalahan yang benar-benar diketahui dan menyebabkan bacaan tidak sah, kesalahan itu tetap harus diperbaiki.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Gus Ipul Dukung KPK Usut Dugaan Suap Muktamar ke-35 NU
Gus Ipul Dukung KPK Usut Dugaan Suap Muktamar ke-35 NU
Aktual
Gus Kikin Siapkan PBNU Perkuat Akar Rumput, Munas-Konbes Jadi Langkah Awal
Gus Kikin Siapkan PBNU Perkuat Akar Rumput, Munas-Konbes Jadi Langkah Awal
Aktual
Ragu Makhraj hingga Mengulang Al-Fatihah, Apakah Sholat Tetap Sah?
Ragu Makhraj hingga Mengulang Al-Fatihah, Apakah Sholat Tetap Sah?
Aktual
Mengenal Infak Gajah, Gerakan Bantu Mahasiswa ITB Bayar UKT
Mengenal Infak Gajah, Gerakan Bantu Mahasiswa ITB Bayar UKT
Aktual
Cara Mengelola Keuangan dalam Islam di Tengah Kondisi “In This Economy”
Cara Mengelola Keuangan dalam Islam di Tengah Kondisi “In This Economy”
Aktual
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Aktual
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Aktual
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Aktual
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Aktual
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Aktual
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Aktual
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Aktual
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar