Editor
JAKARTA, KOMPAS.com — Keraguan saat melafalkan huruf dalam surat Al-Fatihah terkadang membuat seseorang mengulang bacaannya berkali-kali ketika sholat. Bahkan, setelah mengulang, kekhawatiran bahwa bacaannya belum benar masih muncul.
Dikutip dari NU Online, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo, Ustadz A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari menjelaskan, mengulang bacaan Al-Fatihah karena ragu terhadap ketepatan pelafalan pada dasarnya diperbolehkan.
Namun, keraguan semata tidak serta-merta menyebabkan sholat menjadi batal.
Menurutnya, perlu dibedakan antara kekhawatiran terhadap bacaan dan kesalahan yang benar-benar diketahui.
Perbedaan ini menjadi dasar untuk menentukan apakah bacaan perlu diperbaiki atau keraguan cukup diabaikan.
Baca juga: Mengapa Makmum Mengucapkan Amin Setelah Al-Fatihah? Ini Dalilnya
Zaeini menjelaskan, membaca Al-Fatihah merupakan salah satu rukun sholat. Karena itu, orang yang melaksanakan shalat perlu memperhatikan ketepatan bacaannya, termasuk makhraj atau tempat keluarnya huruf.
Meski demikian, seseorang dapat mengalami keraguan apakah kata atau ayat yang dibacanya sudah dilafalkan dengan benar.
Merujuk penjelasan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu Syarhil Muhadzab, jilid III, halaman 358, mengulang Al-Fatihah atau salah satu ayatnya karena keraguan tersebut diperbolehkan.
Dalam kitab itu, Imam An-Nawawi menukil keterangan Imamul Haramain bahwa orang yang mengulang bacaan karena meragukan ketepatan pelafalannya memiliki uzur yang dapat dibenarkan.
Zaeini mengungkapkan, kebolehan tersebut tidak berarti seseorang harus terus mengulang bacaan setiap kali merasa ragu, terlebih apabila pengulangan justru menimbulkan kesulitan saat sholat.
Baca juga: Tiga Golongan Manusia dalam Surat Al-Fatihah, Kita Termasuk yang Mana?
Menurut Zaeini, apabila seseorang berhenti mengulang Al-Fatihah karena merasa lelah, sedangkan yang tersisa hanya kekhawatiran makhrajnya belum tepat, keraguan itu tidak otomatis membatalkan shalat.
Demikian pula ketika seseorang mengulang ayat terakhir satu atau dua kali, kemudian melanjutkan ke rukun berikutnya meskipun masih merasa khawatir terhadap pelafalannya.
Hal tersebut tidak menjadi persoalan selama kekhawatiran itu sebatas keraguan, bukan kesalahan bacaan yang benar-benar diketahui.
Ia juga merujuk Hasyiyah Al-Bujairami ‘Alal Khatib, jilid II, halaman 27, karya Syekh Sulaiman Al-Bujairami. Kitab tersebut menjelaskan bahwa mengulang Al-Fatihah karena ragu terhadap ketepatan bacaan merupakan tindakan yang diperbolehkan.
Adapun pengulangan yang disengaja tanpa sebab memiliki pembahasan tersendiri mengenai pengaruhnya terhadap kesinambungan atau muwalah bacaan Al-Fatihah.
Dalam keterangan yang dikutip Al-Bujairami, Imamul Haramain berpendapat bahwa mengulang salah satu kata dalam Al-Fatihah tidak memutus kesinambungan bacaannya.
Berbeda dengan keraguan, kesalahan bacaan yang benar-benar diketahui dan menyebabkan Al-Fatihah tidak sah tetap harus diperbaiki.
Zaeini mengutip penjelasan Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain fi Irsyad Al-Mubtadiin, jilid I, halaman 60, mengenai kewajiban memperhatikan makhraj huruf ketika membaca Al-Fatihah.
Dalam keterangan tersebut, penggantian huruf yang mengubah makna atau membuat suatu kata kehilangan maknanya dapat membatalkan shalat apabila dilakukan dengan sengaja dan disertai pengetahuan bahwa perbuatan itu dilarang.
Sementara itu, bacaan keliru yang tidak mengubah makna tidak langsung membatalkan shalat, tetapi kata yang keliru tetap harus dibaca ulang dengan benar sebelum rukuk.
Apabila seseorang sengaja melanjutkan rukuk tanpa memperbaiki bacaan yang tidak sah tersebut, shalatnya menjadi batal sesuai ketentuan yang dijelaskan dalam kitab itu.
Karena itu, Zaeini menekankan pentingnya membedakan kesalahan yang sudah diketahui dengan perasaan takut salah yang belum tentu terbukti.
Zaeini menjelaskan, keraguan yang muncul terus-menerus, terutama setiap kali melaksanakan shalat, dapat menjadi tanda waswas.
Untuk menghadapinya, seseorang perlu mengabaikan keraguan tersebut dan tidak terus mengikuti dorongan untuk mengulang bacaan.
Orang yang mengalami waswas tidak sepatutnya mengulang Al-Fatihah berkali-kali hanya karena merasa makhraj hurufnya belum tepat, selama tidak ada kesalahan yang benar-benar diyakini.
Dengan demikian, shalat tetap dihukumi sah apabila bacaan Al-Fatihah telah memenuhi ketentuan, sementara kekhawatiran yang muncul hanya berupa keraguan akibat waswas.
Sebaliknya, apabila terdapat kesalahan yang benar-benar diketahui dan menyebabkan bacaan tidak sah, kesalahan itu tetap harus diperbaiki.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.