Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggunaan APBN untuk Pembelian Hewan Kurban Presiden Dinilai Sah untuk Kepentingan Rakyat

Kompas.com, 29 Mei 2026, 20:28 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Wakil Ketua DPP KORLABI (Komando Pelaporan Bela Islam) Novel Bamumin menilai penggunaan anggaran negara untuk pengadaan hewan kurban presiden dapat dibenarkan sepanjang ditujukan bagi kepentingan masyarakat dan dilakukan melalui mekanisme anggaran yang sah.

Menurut dia, praktik tersebut memiliki landasan fikih dan dapat diposisikan sebagai bagian dari kemaslahatan publik.

Penggunaan APBN untuk kurban juga dinilai sejalan dengan fungsi negara dalam pelayanan sosial dan syiar keagamaan.

Baca juga: Polemik Sapi Kurban Presiden dari APBN, Ini Penjelasan Guru Besar UIN

Namun, pengawasan publik tetap diperlukan agar proses pengadaan dan distribusi hewan kurban berjalan transparan serta tepat sasaran.

Dilasnir dari Antara, Novel dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/5/2026) mengatakan praktik penggunaan kas negara untuk penyediaan hewan kurban memiliki landasan fikih dan dapat diposisikan sebagai bentuk kemaslahatan publik.

Baca juga: Bolehkah Kurban Idul Adha Pakai Uang APBN? Ini Penjelasan MUI

“Dalam konteks Indonesia modern, APBN diposisikan sebagai Baitul Mal sehingga kurbannya merupakan kurban atas nama negara, bukan pribadi pejabat,” kata Novel.

Penggunaan APBN untuk Kurban Dinilai Sesuai Prinsip Syariah

Menurut Novel, penggunaan anggaran negara untuk pengadaan hewan kurban yang dibagikan kepada masyarakat dapat dipandang sebagai bagian dari fungsi negara dalam menjalankan pelayanan sosial dan syiar keagamaan.

Ia merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari mengenai anjuran bagi pemimpin untuk membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara.

Novel menilai pemanfaatan APBN untuk kegiatan sosial keagamaan juga harus dipahami dalam kerangka kemanfaatan publik selama pengelolaannya dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.

“Uangnya harus memang dari pos anggaran yang sah dan peruntukannya jelas untuk dibagikan ke masyarakat. Kalau dipakai untuk pribadi atau tidak tepat sasaran, itu tentu bisa menjadi masalah,” ujarnya.

KORLABI Singgung Pandangan MUI soal Kurban dari APBN

Novel juga mengutip pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut penggunaan APBN untuk hewan kurban tidak bertentangan dengan prinsip syariah selama diperuntukkan bagi masyarakat luas.

Menurut dia, tujuan utama kebijakan tersebut adalah membantu masyarakat sekaligus memperluas manfaat sosial dari anggaran negara.

“Kalau pertanyaannya kas negara untuk beli sapi kurban dibagikan ke rakyat, jawabannya diperbolehkan menurut fatwa MUI dengan dasar praktik pemimpin di zaman Nabi yang menggunakan Baitul Mal,” katanya.

Distribusi Kurban Dinilai Perkuat Gotong Royong

Selain aspek syariah, Novel menilai distribusi hewan kurban kepada masyarakat juga dapat memperkuat nilai gotong royong dan pemerataan manfaat ekonomi, terutama bagi warga yang membutuhkan.

Ia mengingatkan agar pengawasan publik tetap dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengadaan maupun distribusi hewan kurban.

“Masyarakat dapat ikut mengawasi apabila ada dugaan mark up harga atau distribusi yang tidak tepat sasaran,” ujarnya.

Novel berharap polemik terkait penggunaan anggaran negara untuk hewan kurban tidak mengaburkan tujuan utama kegiatan tersebut, yakni memberikan manfaat sosial kepada masyarakat melalui momentum Idul Adha.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Miyos Gangsa Dimulai, Tradisi Sekaten di Keraton Yogyakarta Menyambut Maulid Nabi 2026
Miyos Gangsa Dimulai, Tradisi Sekaten di Keraton Yogyakarta Menyambut Maulid Nabi 2026
Aktual
Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, BPKH Ingatkan Risiko Rp 6,87 Triliun
Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, BPKH Ingatkan Risiko Rp 6,87 Triliun
Aktual
Kirab Merah Putih, Ribuan Pemuda Serukan Persatuan di Tengah Keberagaman
Kirab Merah Putih, Ribuan Pemuda Serukan Persatuan di Tengah Keberagaman
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Benarkah Membuat Malaikat Tidak Masuk Rumah?
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Benarkah Membuat Malaikat Tidak Masuk Rumah?
Aktual
Masjid Tua Wapauwe, Jejak Sejarah Islam di Maluku yang Bertahan Sejak 1414
Masjid Tua Wapauwe, Jejak Sejarah Islam di Maluku yang Bertahan Sejak 1414
Aktual
Thaharah Sebelum Shalat: Cara Bersuci, Najis yang Dibersihkan, Jenis Air, hingga Aturan Tayamum
Thaharah Sebelum Shalat: Cara Bersuci, Najis yang Dibersihkan, Jenis Air, hingga Aturan Tayamum
Aktual
Kapan Libur Maulid Nabi 2026? Cek Tanggal dan Status Liburnya
Kapan Libur Maulid Nabi 2026? Cek Tanggal dan Status Liburnya
Aktual
Menag: Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Simbol Toleransi Indonesia Perlu Dikenalkan ke Dunia
Menag: Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Simbol Toleransi Indonesia Perlu Dikenalkan ke Dunia
Aktual
Baznas-BKKBN Sinergikan Zakat untuk Perkuat Ekonomi 37.000 Kelompok Usaha
Baznas-BKKBN Sinergikan Zakat untuk Perkuat Ekonomi 37.000 Kelompok Usaha
Aktual
Persiapan Muktamar Ke-35 NU Capai 80 Persen, 1.300 Stan UMKM Disiapkan
Persiapan Muktamar Ke-35 NU Capai 80 Persen, 1.300 Stan UMKM Disiapkan
Aktual
Yenny Wahid: Rekonsiliasi Wajib Dilakukan Usai Muktamar Ke-35 NU
Yenny Wahid: Rekonsiliasi Wajib Dilakukan Usai Muktamar Ke-35 NU
Aktual
Benarkah Makan Kurma Harus Ganjil? Ini Penjelasan Sunnah Sesuai Kebiasaan Rasulullah SAW
Benarkah Makan Kurma Harus Ganjil? Ini Penjelasan Sunnah Sesuai Kebiasaan Rasulullah SAW
Aktual
Lukman Hakim Minta NU Tinggalkan Pengelolaan Tambang yang Timbulkan Fitnah dan Mafsadah
Lukman Hakim Minta NU Tinggalkan Pengelolaan Tambang yang Timbulkan Fitnah dan Mafsadah
Aktual
Menag Dukung Guru PPPK Jadi Penuh Waktu dan PNS di 2027: Ini Detailnya
Menag Dukung Guru PPPK Jadi Penuh Waktu dan PNS di 2027: Ini Detailnya
Aktual
Mengenal Huruf Hijaiyah: Jumlah, Urutan, dan Cara Membacanya
Mengenal Huruf Hijaiyah: Jumlah, Urutan, dan Cara Membacanya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar