Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghulu Diminta Berani Tolak Gratifikasi, Integritas Jadi Kunci Kepercayaan Publik

Kompas.com, 8 Juli 2026, 07:39 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama menegaskan pentingnya integritas sebagai fondasi utama dalam pelayanan penghulu kepada masyarakat.

Salah satu bentuk nyata integritas adalah keberanian menolak segala bentuk gratifikasi yang bukan menjadi hak, demi menjaga kepercayaan publik terhadap layanan Kantor Urusan Agama (KUA).

Pesan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, saat membuka Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (6/7/2026). Kegiatan itu diikuti sebanyak 3.049 penghulu dari seluruh Indonesia secara hybrid.

Baca juga: Cerita Unik Akad Nikah WNI dan Warga Korea, Penghulu KUA Gunakan Tiga Bahasa

Menurut Abu Rokhmad, integritas merupakan pilar utama yang harus dimiliki setiap penghulu agar pelayanan pernikahan berjalan bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat.

“Coba nanti malam kalian bermuhasabah, minta kepada Allah agar diberikan kekuatan untuk mengatakan tidak pada hal-hal yang bukan merupakan hak kalian,” ujar Abu Rokhmad.

Ia menilai tantangan menjaga integritas tidak hanya datang dari individu, tetapi juga budaya pelayanan yang berkembang di tengah masyarakat.

Karena itu, penghulu diminta menjadi teladan dengan mencukupkan diri pada hak yang telah diatur serta mengedepankan keberkahan dalam menjalankan amanah.

Abu Rokhmad menegaskan bahwa kompetensi dan integritas harus berjalan beriringan dalam menjalankan tugas kepenghuluan.

“Kompetensi dan integritas itu ibarat dua sayap yang membuat pesawat bisa terbang. Kalau penghulu memiliki keduanya, ia akan mampu terbang tinggi dan terbang jauh dalam mengabdi kepada umat,” katanya.

Selain menjaga integritas, para penghulu juga didorong terus meningkatkan kapasitas keilmuan melalui pendidikan formal maupun forum-forum ilmiah.

Pendalaman fikih keluarga, usul fikih, hingga perbandingan mazhab dinilai penting agar penghulu mampu menjawab persoalan keluarga yang semakin kompleks.

Penguatan kualitas sumber daya manusia tersebut, lanjut Abu Rokhmad, sejalan dengan arah kebijakan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menempatkan profesionalisme, integritas, dan pelayanan publik sebagai fondasi transformasi layanan keagamaan.

Sementara itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan pembinaan jabatan fungsional ini diikuti 3.049 peserta dari seluruh Indonesia, dengan 97 Penghulu Ahli Pertama dari DKI Jakarta mengikuti kegiatan secara langsung.

“Pembinaan ini menjadi penanda bahwa setelah menerima Surat Keputusan jabatan fungsional, praktik dan layanan kepenghuluan menjadi otoritas Bapak-Ibu semuanya sebagai penghulu,” ujar Zayadi.

Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai posisi, peran, tugas, dan tanggung jawab penghulu, sekaligus menyampaikan arah kebijakan Ditjen Bimas Islam dalam meningkatkan kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi penghulu.

Zayadi juga mengingatkan bahwa tugas penghulu tidak hanya sebatas mencatat pernikahan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA, penghulu diharapkan memahami seluruh fungsi KUA sehingga mampu menghadirkan layanan keagamaan yang lebih komprehensif.

Baca juga: Sadar Halal Berbasis KUA Digencarkan, Kemenag Perkuat Literasi Jelang Wajib Halal Oktober 2026

“Kami mengajak seluruh penghulu membangun jiwa korps dan terus memperdalam pemahaman terhadap regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas. Kecintaan terhadap profesi harus diwujudkan melalui peningkatan kompetensi dan pelayanan terbaik bagi umat serta bangsa,” tandasnya.

Pembinaan tersebut turut dihadiri Sekretaris Ditjen Bimas Islam Lubenah Amir, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Arsyad Hidayat, Direktur Jaminan Produk Halal Fuad Nasar, Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Zudi Rahmanto, Ketua Umum APRI Madari, serta Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kemenag DKI Jakarta Robi Fadlian Muhammad bersama para penghulu dari berbagai daerah di Indonesia.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Kemenag Siapkan 25 Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026–2031
Kemenag Siapkan 25 Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026–2031
Aktual
Qari Indonesia Muhammad Fauji Ridwan Juara I Tilawah Internasional di Kuala Lumpur
Qari Indonesia Muhammad Fauji Ridwan Juara I Tilawah Internasional di Kuala Lumpur
Aktual
5 Tantangan Penyuluh Agama Islam, dari Krisis Global, AI, hingga Perubahan Kondisi Sosial
5 Tantangan Penyuluh Agama Islam, dari Krisis Global, AI, hingga Perubahan Kondisi Sosial
Aktual
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Aktual
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Aktual
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Aktual
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Aktual
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Aktual
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Aktual
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Aktual
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Aktual
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Aktual
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Aktual
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar