Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menunaikan Shalat Fardhu saat Darurat Bencana Gempa, Ada Keringanan

Kompas.com, 7 Agustus 2026, 22:22 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Gempa bumi yang terjadi secara tiba-tiba sering kali membuat umat Muslim kesulitan menunaikan shalat tepat waktu atau sesuai tata cara normal.

Dalam kondisi darurat bencana gempa, Islam memberikan rukhsah atau keringanan agar kewajiban shalat tetap dapat dilaksanakan sesuai kemampuan.

Panduan tersebut dijelaskan dalam Fikih Kebencanaan yang diterbitkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai pedoman beribadah saat menghadapi situasi bencana.

Baca juga: Kapan Shalat Jamak Qashar Bisa Dilakukan? Ini Penjelasan Muhammadiyah

Shalat Boleh Dijamak saat Kondisi Darurat Bencana

Dalam kondisi menghadapi bencana atau saat berada pada status siaga darurat, pelaksanaan shalat dapat mengikuti prinsip rukhsah yang diberikan syariat.

Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah kebolehan menjamak shalat, baik dengan jamak takdim maupun jamak takhir.

Baca juga: Sholat Jamak Takhir Maghrib dan Isya di Waktu Isya: Niat dan Tata Caranya

Dasar kebolehan tersebut merujuk pada hadis berikut:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ. قَالَ أَبُو الزُّبَيْرِ: فَسَأَلْتُ سَعِيدًا لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ فَقَالَ: سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ كَمَا سَأَلْتَنِي، فَقَالَ: أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ. [رَوَاهُ مُسْلِم].

Artinya: Dari Ibn Abbas raḍiyallāhu ‘anhu diriwayatkan bahwa Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam pernah melaksanakan salat Zuhur dan Asar di Madinah dengan cara dijamak, bukan karena adanya rasa takut dan bukan pula dalam kondisi bepergian. Abu al-Zubair lalu bertanya kepada Sa‘id tentang alasan tindakan tersebut. Sa‘id menjawab bahwa ia telah menanyakan hal yang sama kepada Ibn Abbas. Ibn Abbas pun menjelaskan: “Beliau (Rasulullah) melakukan demikian agar tidak menimbulkan kesulitan bagi siapa pun dari umatnya.” (HR Muslim).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah menjamak shalat meski tidak sedang dalam perjalanan maupun kondisi takut.

Dengan demikian, ketika terjadi bencana yang menimbulkan kesulitan lebih besar, kebolehan menjamak shalat menjadi semakin kuat sebagai bentuk kemudahan yang diberikan syariat.

Tata Cara Shalat bagi Korban Bencana

Korban bencana yang mengalami hambatan fisik, seperti cedera atau kondisi lain yang membuatnya tidak mampu berdiri, diperbolehkan melaksanakan shalat sambil duduk. Jika tidak mampu duduk, shalat dapat dilakukan sambil berbaring.

Ketentuan tersebut sesuai dengan kaidah usul fikih:

إِنَّ تَعَذُّرَ الأَصْلِ يُصَارُ إِلَى الْبَدَلِ

Artinya: “Apabila suatu ibadah tidak dapat dilaksanakan dengan cara asalnya, maka berpindah kepada bentuk pengganti.”

Prinsip ini menegaskan bahwa syariat memberikan alternatif pelaksanaan ibadah sesuai kemampuan ketika tata cara normal tidak memungkinkan dilakukan.

Bagaimana Shalat saat Melakukan Evakuasi Bencana?

Orang yang sedang melakukan evakuasi korban bencana tetap memiliki kewajiban menunaikan shalat. Kewajiban tersebut hanya gugur bagi orang yang kehilangan akal atau perempuan yang sedang haid maupun nifas.

Apabila kondisi darurat membuat seseorang tidak dapat melaksanakan shalat tepat waktu, maka shalat dilakukan segera setelah situasi memungkinkan dan berada dalam kondisi aman.

Dasar ketentuan tersebut juga sejalan dengan hadis berikut:

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ: ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنِ الصَّلاةِ فَقَالَ: إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا [رواه الترمذي]

Artinya: Dari Abu Qatadah raḍiyallāhu ‘anhu diriwayatkan bahwa para sahabat pernah menyampaikan kepada Nabi bahwa mereka tertidur sehingga melewatkan waktu salat. Nabi bersabda: “Tidak termasuk kelalaian jika karena tertidur. Sesungguhnya kelalaian itu ketika dalam keadaan terjaga. Jika seseorang lupa atau tertidur sehingga luput dari salatnya, maka hendaknya ia melaksanakannya ketika ia ingat.” (HR al-Tirmidzi).

Dalam fikih kebencanaan, kondisi evakuasi dianalogikan dengan keadaan lupa atau tertidur karena sama-sama menyebabkan seseorang kehilangan kesempatan melaksanakan shalat bukan karena kesengajaan. Oleh sebab itu, shalat segera ditunaikan ketika keadaan sudah memungkinkan.

Berapa Lama Boleh Menjamak Shalat saat Bencana?

Dalam hadis Nabi SAW disebutkan bahwa musafir pernah mengqashar shalat selama 19 hari perjalanan.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةَ عَشَرَ يُقْصَرُ. فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا [رواه البخاري]

Artinya: Dari Ibn Abbas meriwayatkan bahwa Nabi pernah tinggal di suatu tempat selama 19 hari dan selama itu pula beliau mengqashar salat. Ibn Abbas menambahkan bahwa apabila mereka bepergian selama 19 hari atau kurang, mereka mengqashar salat, namun bila lebih dari itu, mereka menyempurnakannya. (HR Bukhari).

Namun, bagi korban bencana tidak terdapat batas waktu tertentu mengenai lamanya kebolehan menjamak shalat. Ukuran utamanya adalah selama kondisi kesulitan (masyaqqah) dan kesempitan (haraj) masih berlangsung sehingga pelaksanaan shalat secara normal belum memungkinkan.

Landasan hukumnya kembali merujuk pada hadis Ibn Abbas bahwa Rasulullah SAW menjamak shalat di Madinah bukan karena takut ataupun bepergian, melainkan "agar tidak menyulitkan seorang pun dari umatnya." (HR Muslim).

Dengan demikian, rukhsah menjamak shalat dalam situasi bencana tetap berlaku selama keadaan darurat masih berlangsung.

Ketika kondisi telah aman dan memungkinkan untuk melaksanakan shalat seperti biasa, maka ibadah kembali dilakukan sesuai ketentuan normal sebagaimana yang ditetapkan syariat.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri: Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Potensi Libur Panjang
Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri: Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Potensi Libur Panjang
Aktual
Kemenhaj Ungkap 50 Persen Biro Umrah Tidak Aktif, Ini Penyebabnya
Kemenhaj Ungkap 50 Persen Biro Umrah Tidak Aktif, Ini Penyebabnya
Aktual
Teks Ikrar dan Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Resmi Kemenbud
Teks Ikrar dan Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Resmi Kemenbud
Aktual
Kisah Abu Darda, Sahabat Nabi yang Memilih Ilmu daripada Kemewahan
Kisah Abu Darda, Sahabat Nabi yang Memilih Ilmu daripada Kemewahan
Aktual
Husnuzan, Tawadhu, dan Qanaah Sering Tertukar, Apa Bedanya?
Husnuzan, Tawadhu, dan Qanaah Sering Tertukar, Apa Bedanya?
Aktual
Kenapa Nabi Beristighfar 70–100 Kali Sehari? Ini Penjelasannya
Kenapa Nabi Beristighfar 70–100 Kali Sehari? Ini Penjelasannya
Aktual
Kemenhaj Minta Travel Umrah Pastikan Layanan Jamaah Terpenuhi Sejak Berangkat Hingga Kepulangan
Kemenhaj Minta Travel Umrah Pastikan Layanan Jamaah Terpenuhi Sejak Berangkat Hingga Kepulangan
Aktual
Susunan Acara dan Teks Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Resmi Kemenbud
Susunan Acara dan Teks Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Resmi Kemenbud
Aktual
Link Download PDF Teks Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Resmi Kemenbud
Link Download PDF Teks Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 Resmi Kemenbud
Aktual
Teks Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026 Resmi Kemenbud
Teks Doa Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026 Resmi Kemenbud
Aktual
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Qadha dan Senin Kamis?
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Qadha dan Senin Kamis?
Aktual
Mengapa Rasulullah Melarang Tidur Tengkurap? Ini Hadis dan Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Melarang Tidur Tengkurap? Ini Hadis dan Hikmahnya
Aktual
Kenapa Imam Mengeraskan Bacaan pada Subuh, Maghrib, dan Isya?
Kenapa Imam Mengeraskan Bacaan pada Subuh, Maghrib, dan Isya?
Aktual
Menag Lantik 5 Pejabat Ditjen Pesantren, Ingatkan Nasib Santri di 42.000 Pondok
Menag Lantik 5 Pejabat Ditjen Pesantren, Ingatkan Nasib Santri di 42.000 Pondok
Aktual
Gus Baha: Berketuhanan Harus Membuat Kita Adil dan Menghormati yang Berbeda
Gus Baha: Berketuhanan Harus Membuat Kita Adil dan Menghormati yang Berbeda
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar