Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenag Minta Perketat Perlindungan Anak di Madrasah, bangun Budaya Berani Melapor

Kompas.com, 8 Agustus 2026, 18:59 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Wakil Menteri Agama Romo H.R. Muhammad Syafi'i meminta madrasah memperkuat sistem perlindungan anak untuk memastikan lingkungan pendidikan tetap aman.

Pengawasan terhadap seluruh pihak di madrasah serta mekanisme pelaporan perlu diperkuat agar potensi kekerasan dapat dicegah dan ditangani sejak dini.

Pesan tersebut disampaikan Wamenag saat memberikan pembinaan kepada kepala madrasah se-Bandung Raya di MAN 1 Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/8/2026).

Baca juga: Kemenag Gandeng Bakom RI Perkuat Sosialisasi Program Revitalisasi Madrasah

Wamenag Minta Pengawasan di Madrasah Diperketat

Menurut Wamenag, pencegahan harus menjadi prioritas di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak, baik fisik, verbal, maupun seksual.

Upaya menciptakan ruang pendidikan yang aman tidak cukup hanya melalui aturan, tetapi membutuhkan sistem pengawasan yang mampu mengenali potensi pelanggaran sejak awal.

Baca juga: Kemenag Luncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman di Pesantren & Madrasah

"Ke depan sekolah kita harus benar-benar memberikan perhatian serius terhadap perilaku seluruh stakeholder di madrasah, siapa pun itu. Karena predator kadang tidak bisa dikenali hanya dari penampilannya," tegasnya.

Wamenag mengatakan meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak menjadi salah satu alasan pemerintah menggulirkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman bagi Anak (Gernas Rana). Gerakan tersebut menyasar empat ruang utama kehidupan anak, yakni rumah, sekolah, ruang publik, dan ruang digital.

Sebagai langkah pencegahan, Wamenag meminta madrasah memastikan ketersediaan CCTV di area yang berpotensi menjadi titik rawan. Ruang tertutup, menurutnya, membutuhkan pengawasan memadai untuk mencegah tindakan yang dapat merugikan peserta didik.

"Seperti di tempat-tempat pertemuan, perpustakaan dan ruang konseling, harus ada pengawasan. Menghindari jauh lebih baik daripada menyesal setelah kejadian," ujarnya.

Kemenag Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan

Selain pengawasan fisik, Kementerian Agama memperkuat sistem pelaporan melalui Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan (AMAN).

Wamenag meminta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama serta kantor kementerian agama kabupaten/kota menyosialisasikan mekanisme pengaduan tersebut ke seluruh madrasah.

Ia menegaskan setiap laporan yang diterima harus segera ditindaklanjuti. Menurutnya, keberanian peserta didik untuk melapor perlu didukung lingkungan sekolah yang memberikan perlindungan kepada korban, bukan membungkamnya.

Karena itu, budaya saling menjaga dan mendukung antar siswa perlu dibangun sebagai bagian dari ekosistem madrasah yang sehat. Peserta didik juga perlu memiliki kepekaan untuk mengenali dan melaporkan tindakan yang berpotensi membahayakan teman mereka.

"Kalau ada hal-hal negatif yang terjadi, mereka harus berani speak up. Kita bangun kepekaan di antara mereka untuk saling mendukung sehingga yang mengalami hal-hal negatif berani melapor dan persoalannya bisa segera diselesaikan," tegasnya.

Wamenag Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran Asusila

Wamenag menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku pelanggaran asusila di lingkungan pendidikan. Ia meminta setiap kasus segera dilaporkan kepada jajaran Kementerian Agama untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, guru yang terbukti melakukan pelanggaran berat harus mendapatkan tindakan sesuai aturan. Sikap tegas tersebut diperlukan untuk memastikan madrasah menjadi ruang pendidikan yang aman bagi seluruh peserta didik.

Bagi Wamenag, perlindungan anak merupakan amanat yang tidak dapat ditawar. Orang tua yang menyekolahkan anak di madrasah tidak hanya berharap mereka berprestasi secara akademik, tetapi juga tumbuh menjadi pribadi berakhlak dan memiliki masa depan yang baik.

"Setiap anak yang berhasil kita lindungi, setiap mimpi anak yang berhasil kita tumbuhkan, dan setiap masa depan anak yang berhasil kita selamatkan akan menjadi amal jariah yang tidak pernah berhenti mengalir," pungkasnya.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
HUT ke-81 RI, MUI Ajak Masyarakat Perkuat Moral dan Ketahanan Keluarga
HUT ke-81 RI, MUI Ajak Masyarakat Perkuat Moral dan Ketahanan Keluarga
Aktual
HUT RI, Menag Ajak Umat Bantu Korban Gempa: Agama Tak Hanya Bicara Langit
HUT RI, Menag Ajak Umat Bantu Korban Gempa: Agama Tak Hanya Bicara Langit
Aktual
Menko Polkam Sebut Bendera Merah Putih Wajib Dihormati, Bagaimana Pandangan Islam?
Menko Polkam Sebut Bendera Merah Putih Wajib Dihormati, Bagaimana Pandangan Islam?
Aktual
Kisah Umar bin Khattab, Menolak Kenikmatan yang Tak Dirasakan Rakyat
Kisah Umar bin Khattab, Menolak Kenikmatan yang Tak Dirasakan Rakyat
Aktual
Gempa M 7,7 NTT, Cerita Mahasiswa KKN UMY yang Putar Haluan Jadi Relawan
Gempa M 7,7 NTT, Cerita Mahasiswa KKN UMY yang Putar Haluan Jadi Relawan
Aktual
Suntiang dan Songket Minangkabau Hiasi Perlengkapan Ibadah pada HUT RI
Suntiang dan Songket Minangkabau Hiasi Perlengkapan Ibadah pada HUT RI
Aktual
Kisah Adzra, Siswi Madrasah yang Lari 3 Km Setiap Hari demi Jadi Paskibraka Nasional
Kisah Adzra, Siswi Madrasah yang Lari 3 Km Setiap Hari demi Jadi Paskibraka Nasional
Aktual
HUT ke-81 RI, Ini Dalil Cinta Tanah Air dalam Al-Quran dan Hadis
HUT ke-81 RI, Ini Dalil Cinta Tanah Air dalam Al-Quran dan Hadis
Aktual
Bukan Cocoklogi, Kenali Integrasi Islam dan Sains Ala Muhammadiyah
Bukan Cocoklogi, Kenali Integrasi Islam dan Sains Ala Muhammadiyah
Aktual
Ketua Komisi Fatwa MUI KH Junaidi Wafat, MUI Sampaikan Duka Mendalam
Ketua Komisi Fatwa MUI KH Junaidi Wafat, MUI Sampaikan Duka Mendalam
Aktual
Apakah Istri Wajib Taat pada Suami yang Bergaji di Bawah UMR? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Apakah Istri Wajib Taat pada Suami yang Bergaji di Bawah UMR? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Malam Tirakatan HUT Ke-81 RI 17 Agustus 2026: Pengertian, Makna, Susunan Acara, dan Doa
Malam Tirakatan HUT Ke-81 RI 17 Agustus 2026: Pengertian, Makna, Susunan Acara, dan Doa
Aktual
Muhammadiyah Sampaikan Duka atas Gempa NTT, MDMC dan Lazismu Diturunkan untuk Bantu Korban
Muhammadiyah Sampaikan Duka atas Gempa NTT, MDMC dan Lazismu Diturunkan untuk Bantu Korban
Aktual
Teks Doa Upacara HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026 Resmi dari Kemendikdasmen untuk Digunakan di Sekolah
Teks Doa Upacara HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026 Resmi dari Kemendikdasmen untuk Digunakan di Sekolah
Aktual
 Link Download PDF Doa Upacara HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026 di Sekolah, Resmi dari Kemendikdasmen
Link Download PDF Doa Upacara HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026 di Sekolah, Resmi dari Kemendikdasmen
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar