Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Minta Kemenhaj Terbuka soal Biaya Haji, Ingatkan Aturan Audit Forensik

Kompas.com, 2 Oktober 2026, 14:36 WIB
Reni Susanti

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Abdul Wachid, menyoroti transparansi perincian penghitungan biaya haji oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Ia juga mengingatkan bahwa audit forensik atas tata kelola keuangan haji harus mengikuti prosedur yang berlaku.

“Berapa kali kita memberikan kelonggaran pada pemerintah untuk menghitung berapa biaya haji, gak ketemu terus. Ini harus kita kawal,” kata Wachid dalam rilisnya, Jumat (2/10/2026).

Baca juga: BPKH Siap Buka Data untuk Audit Forensik Keuangan Haji

Menurut Wachid, pemerintah perlu terbuka mengenai perincian penghitungan biaya haji. Ia menekankan pentingnya pengawasan DPR terhadap proses tersebut.

Terkait audit forensik, Wachid mengingatkan bahwa pelaksanaannya memiliki aturan dan mekanisme yang harus dipenuhi.

“Apa itu audit forensik? Ya, audit forensik itu ada aturan mainnya. Tidak hanya ngomong audit forensik,” ujar dia.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Presiden Prabowo Subianto mendorong audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Presiden tadi mendorong supaya segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji,” kata Dahnil seusai menghadiri rapat terbatas bersama Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Baca juga: Data Calon Haji Dipadankan dengan Dukcapil, Apakah Nomor Antrean Berubah?

Dahnil menjelaskan, audit diperlukan untuk mengetahui kondisi faktual keuangan haji secara menyeluruh.

Pemerintah ingin memastikan kondisi pengelolaannya berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan asumsi.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Kebahagiaan Sejati dalam Islam Tidak Bergantung pada Pujian, Cukup dengan Mencari Ridha Allah
Kebahagiaan Sejati dalam Islam Tidak Bergantung pada Pujian, Cukup dengan Mencari Ridha Allah
Aktual
Mengapa Nabi Melarang Meniup Makanan dan Minuman? Ini Penjelasannya
Mengapa Nabi Melarang Meniup Makanan dan Minuman? Ini Penjelasannya
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Paparkan 5 Sumber Ilmu dalam Tradisi Islam
Menag Nasaruddin Umar Paparkan 5 Sumber Ilmu dalam Tradisi Islam
Aktual
Perkiraan Awal Ramadhan 2027, Jadwal Libur Lebaran, hingga Hari Pertama Masuk Kerja
Perkiraan Awal Ramadhan 2027, Jadwal Libur Lebaran, hingga Hari Pertama Masuk Kerja
Aktual
Libur Lebaran 2027 Mulai Kapan? Ini Jadwal Libur dan Masuk Kerja Setelah Idul Fitri
Libur Lebaran 2027 Mulai Kapan? Ini Jadwal Libur dan Masuk Kerja Setelah Idul Fitri
Aktual
DPR Minta Kemenhaj Terbuka soal Biaya Haji, Ingatkan Aturan Audit Forensik
DPR Minta Kemenhaj Terbuka soal Biaya Haji, Ingatkan Aturan Audit Forensik
Aktual
Bolehkah Makan Sambil Berdiri? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Makan Sambil Berdiri? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
3 Macam Perilaku Zalim dalam Islam dan Dampaknya
3 Macam Perilaku Zalim dalam Islam dan Dampaknya
Aktual
Arab Saudi Bantah Isu Bom Bunuh Diri di Masjidil Haram
Arab Saudi Bantah Isu Bom Bunuh Diri di Masjidil Haram
Aktual
Kemenag Luncurkan Saka Amal Bakti, Wadah Pramuka Santri dan Pelajar
Kemenag Luncurkan Saka Amal Bakti, Wadah Pramuka Santri dan Pelajar
Aktual
Bacaan Salam Shalat Sampai Wa Rahmatullah atau Wa Barakatuh? Ini Penjelasan Ulama
Bacaan Salam Shalat Sampai Wa Rahmatullah atau Wa Barakatuh? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Data Calon Haji Dipadankan dengan Dukcapil, Apakah Nomor Antrean Berubah?
Data Calon Haji Dipadankan dengan Dukcapil, Apakah Nomor Antrean Berubah?
Aktual
Khutbah Jumat 2 Oktober 2026: Cinta kepada Sesama, Cermin Kesempurnaan Iman
Khutbah Jumat 2 Oktober 2026: Cinta kepada Sesama, Cermin Kesempurnaan Iman
Aktual
Abdullah bin Rawahah, Penyair sekaligus Pembela Nabi yang Gugur di Mu'tah
Abdullah bin Rawahah, Penyair sekaligus Pembela Nabi yang Gugur di Mu'tah
Aktual
Bolehkah Berdoa dengan Bahasa Indonesia Saat Sujud? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Berdoa dengan Bahasa Indonesia Saat Sujud? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar