KOMPAS.com - Berdoa saat sujud merupakan salah satu kesempatan yang dianjurkan dalam shalat. Namun, muncul pertanyaan apakah seorang Muslim boleh memanjatkan doa dengan bahasa Indonesia, terutama ketika ingin menyampaikan permohonan yang lebih mudah dipahami.
Jawabannya tidak tunggal dalam fikih. Para ulama berbeda pendapat mengenai penggunaan bahasa selain Arab dalam doa di dalam shalat. Karena itu, penting membedakan antara anjuran memperbanyak doa ketika sujud dan ketentuan bahasa yang digunakan.
Rasulullah SAW menjelaskan bahwa posisi sujud merupakan keadaan ketika seorang hamba paling dekat dengan Allah. Dalam Sahih Muslim 482, Abu Hurairah meriwayatkan:
أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ
Aqrabu mā yakūnul-‘abdu min rabbihi wa huwa sājidun fa-aktsirud-du‘ā’.
“Seorang hamba paling dekat dengan Rabb-nya ketika dia sedang bersujud. Maka, perbanyaklah doa ketika itu.” (Sahih Muslim, No. 482)
Baca juga: Kenapa Rezeki Tak Selalu Berbentuk Uang? Ini Penjelasan dalam Islam
Hadis tersebut menunjukkan bahwa sujud merupakan waktu yang dianjurkan untuk memperbanyak permohonan kepada Allah. Karena itu, seseorang dapat memanfaatkan sujud untuk memohon kebaikan agama maupun kehidupan.
Anjuran berdoa juga ditegaskan dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam Surah Ghafir ayat 60:
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ
Wa qāla rabbukum ud‘ūnī astajib lakum, innallażīna yastakbirūna ‘an ‘ibādatī sayadkhulūna jahannama dākhirīn.
“Dan Tuhanmu berfirman, ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang sombong tidak mau menyembah-Ku akan masuk neraka Jahanam dalam keadaan hina dina.’” (QS Ghafir: 60)
Ayat ini memuat perintah umum untuk berdoa kepada Allah. Namun, ayat tersebut tidak secara khusus menetapkan bahasa doa dalam shalat. Karena itu, persoalan bahasa dalam doa sujud dibahas lebih lanjut dalam fikih.
Baca juga: Rekam Jejak Suyudi Ario Seto, GP Ansor Dukung Penuh Kapolri Baru
Dalam fikih, penggunaan bahasa selain Arab dalam doa shalat menjadi persoalan yang diperselisihkan. Sebagian ulama membatasi doa dalam shalat pada bahasa Arab, sedangkan sebagian lainnya memberikan kelonggaran, terutama bagi orang yang tidak mampu berbahasa Arab.
Mengutip dari laman NU Online Jombang, dalam pembahasan tentang doa dengan bahasa Indonesia saat sujud, menjelaskan bahwa doa yang dibuat sendiri dalam bahasa Indonesia tidak diperbolehkan dalam shalat. Pembahasan tersebut merujuk pada keterangan kitab fikih, termasuk Mughnil Muhtaj.
Pandangan lain ditemukan dalam artikel ilmiah “Penggunaan Bahasa Selain Arab dalam Doa Pada Sujud Salat Perspektif Fikih Ibadah” yang terbit di AL-FIKRAH: Jurnal Kajian Islam. Kajian tersebut menyimpulkan bahwa berdoa dengan bahasa selain Arab dalam sujud dapat dibolehkan, terutama bagi orang yang tidak mampu menggunakan bahasa Arab. Bagi orang yang mampu, bahasa Arab dinilai lebih utama.
Baca juga: Kapan Hari Santri 2026 Diperingati? Ini Sejarah, Makna, dan Logonya
Kajian tersebut juga memaparkan perbedaan pandangan mazhab. Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah memiliki rincian hukum yang tidak sepenuhnya sama mengenai doa non-Arab dalam shalat. Perbedaan itu antara lain berkaitan dengan kemampuan seseorang berbahasa Arab dan apakah doa yang dibaca termasuk doa yang diajarkan Nabi atau doa yang dibuat sendiri.
Meskipun terdapat pendapat yang membolehkan, doa-doa yang diajarkan Rasulullah SAW tetap menjadi pilihan yang dianjurkan. Nabi SAW sendiri memerintahkan umatnya untuk bersungguh-sungguh berdoa ketika sujud.
Karena itu, orang yang sudah mengetahui doa-doa ma’tsur dalam bahasa Arab dapat menggunakannya saat sujud. Cara ini membuat seseorang mengikuti tuntunan yang diriwayatkan dari Nabi sekaligus menghindari perbedaan hukum mengenai penggunaan bahasa lain dalam shalat.
Dengan melihat perbedaan pendapat tersebut, penggunaan bahasa Indonesia saat sujud tidak dapat disebut memiliki satu hukum yang disepakati seluruh ulama. Ada ulama yang melarangnya bagi orang yang mampu menggunakan bahasa Arab, sementara ada pula kajian fikih yang membolehkannya, khususnya bagi orang yang tidak mampu.
Baca juga: Sedekah atas Nama Orangtua yang Sudah Meninggal, Apakah Sampai Pahalanya?
Bagi Muslim yang ingin menghindari perbedaan pendapat, menggunakan doa yang diajarkan Nabi dalam bahasa Arab dapat menjadi pilihan. Sementara itu, bagi orang yang memiliki keterbatasan dalam bahasa Arab, pendapat ulama yang memberikan keringanan dapat menjadi pertimbangan sesuai kondisi dan rujukan fikih yang diikuti.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.