Editor
KOMPAS.com - Shalat sunnah ba'diyah Jumat merupakan amalan yang dianjurkan untuk dikerjakan setelah menunaikan shalat Jumat.
Meski demikian, masih ada pertanyaan mengenai jumlah rakaatnya, yakni apakah dikerjakan 2 atau 4 rakaat.
Baca juga: Shalat Sunnah Ini Disebut Lebih Baik daripada Dunia dan Seisinya, Amalkan Setiap Hari
Kedua jumlah rakaat tersebut memiliki landasan hadits yang menjadi tuntunan pelaksanaannya.
Berikut penjelasan mengenai pengertian, dalil, dan panduan shalat ba'diyah Jumat berdasarkan buku Tuntunan Shalat-Shalat Tathawwu' terbitan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY tahun 2015.
Baca juga: Hukum Mengerjakan Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat, Boleh atau Tidak?
Shalat ba'diyah Jumat adalah shalat sunnah (tathawwu') yang dilaksanakan setelah selesai shalat Jumat. Amalan ini termasuk shalat sunnah rawatib yang mengiringi ibadah wajib.
Berdasarkan hadits-hadits yang menjadi landasannya, shalat ba'diyah Jumat dapat dikerjakan sebanyak 2 rakaat maupun 4 rakaat.
Sejumlah hadits menjelaskan praktik Rasulullah SAW mengerjakan shalat sunnah setelah shalat Jumat sebanyak 2 rakaat. Salah satunya diriwayatkan oleh Ibnu 'Umar.
ﺻَﻠَّﻴْﺖُ ﻣَﻊَ رَﺳُﻮلِ اﷲِ ﺻَﻠﻰَّ اﷲُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ وَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺒْﻞَ اﻟﻈُّﻬْﺮِ رَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ وَﺑَﻌْﺪَﻫَﺎ رَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ وَﺑَﻌْﺪَ اﻟْﻤَﻐْﺮِبِ رَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ وَﺑَﻌْﺪَ اﻟْﻌِﺸَﺎءِ رَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ وَﺑَﻌْﺪَ اﻟْﺠُﻤُﻌَﺔِ رَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﻓَﺄَﻣَّﺎ اﻟْﻤَﻐْﺮِبُ وَاﻟْﻌِﺸَﺎءُ وَاﻟْﺠُﻤُﻌَﺔُ ﻓَﺼَﻠَّﻴْﺖُ ﻣَﻊَ اﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَﻰ اﷲُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ وَﺳَﻠَّﻢَ ﻓِﻲ ﺑَﻴْﺘِﻪِ
Artinya: “Aku pernah shalat bersama Rasulullah saw. dua raka’at sebelum dzuhur, dua raka’at sesudahnya, dua raka’at sesudah Maghrib, dua raka’at sesudah Isya’ dan dua raka’at sesudah Jum’ah. Adapun pada Maghrib, Isya’ dan Jum’ah, aku kerjakan shalat bersama Nabi saw di rumahnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadits tersebut menjelaskan bahwa Rasulullah SAW mengerjakan shalat sunnah dua rakaat setelah Jumat. Pelaksanaannya dilakukan di rumah sebagaimana keterangan Ibnu 'Umar.
Selain itu, mengerjakan shalat sunnah setelah shalat juga tertuang dalam hadits berikut:
أَنَّ اﺑْﻦَ ﻋُﻤَﺮَ ﻛَﺎنَ إِذَا ﺻَﻠَّﻰ اﻟْﺠُﻤُﻌَﺔَ اﻧْﺼَﺮَفَ ﻓَﺴَﺠَﺪَ ﺳَﺠْﺪَﺗَﻴْﻦِ ﻓِﻲ ﺑَﻴْﺘِﻪِ ﺛُﻢَّ ﻗَﺎلَ ﻛَﺎنَ رَﺳُﻮلُ اﷲِ ﺻَﻠَّﻰ اﷲُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ وَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﺼْﻨَﻊُ ذَﻟِﻚَ
Artinya: “Bahwa Ibnu ‘Umar, apabila selesai shalat Jumat ia kembali ke rumahnya lalu shalat dua raka’at, kemudian ia berkata: Demikianlah Rasulullah saw. juga mengerjakan seperti itu.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan at-Tirmidzi)
Riwayat ini juga menjelaskan kebiasaan Ibnu 'Umar mengerjakan shalat dua rakaat setelah Jumat di rumah, mengikuti praktik Rasulullah SAW.
Selain dua rakaat, terdapat hadits yang menjadi dasar pelaksanaan shalat ba'diyah Jumat sebanyak 4 rakaat. Tuntunan ini diriwayatkan dari Abu Hurairah.
ﻗَﺎلَ رَﺳُﻮلُ اﷲِ ﺻَﻠﻰَّ اﷲُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ وَﺳَﻠَّﻢَ إِذَا ﺻَﻠﻰَّ أَﺣَﺪُﻛُﻢْ اﻟﺠُْﻤُﻌَﺔَ ﻓَﻠْﻴُﺼَﻞِّ ﺑَﻌْﺪَﻫَﺎ أَرْﺑَﻌًﺎ
Artinya: “Telah bersabda Rasulullah saw: ”Apabila salah seorang di antaramu (telah) shalat Jum’ah, maka shalatlah empat raka’at sesudahnya”.” (HR. Muslim)
Hadits tersebut menunjukkan anjuran mengerjakan shalat sunnah empat rakaat setelah shalat Jumat.
Berdasarkan hadits-hadits tersebut, shalat ba'diyah Jumat dapat dikerjakan sebanyak 2 rakaat maupun 4 rakaat.
Pelaksanaan dua rakaat, terutama di rumah, memiliki landasan dari riwayat Ibnu 'Umar, sedangkan empat rakaat didasarkan pada hadits riwayat Abu Hurairah.
Dengan demikian, umat Islam dapat mengamalkan keduanya sesuai tuntunan yang menjadi pegangan.
Jangan terburu-buru meninggalkan masjid setelah shalat Jumat tanpa menyempatkan diri mengerjakan shalat sunnah ba'diyah Jumat sebagai bagian dari upaya menyempurnakan ibadah.
Shalat sunnah ba’diyah Jumat dapat dikerjakan sebanyak 2 rakaat. Berikut lafal niat yang dapat dibaca:
أُصَلِّيْ سُنَّةَ الجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً لِلهِ تَعَالَى
Latin: Ushalli sunnatal Jumu‘ati rak‘ataini ba‘diyyatan lillāhi ta‘ālā.
Artinya: “Aku menyengaja sembahyang sunnah ba‘diyyah Jumat dua rakaat karena Allah SWT.”
Selain 2 rakaat, shalat sunnah ba’diyah Jumat juga dapat dikerjakan sebanyak 4 rakaat berdasarkan hadits yang menjadi landasannya. Untuk niat, jumlah rakaat dalam lafal disesuaikan menjadi empat rakaat.
أُصَلِّيْ سُنَّةَ الجُمُعَةِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ بَعْدِيَّةً لِلهِ تَعَالَى
Latin: Ushalli sunnatal Jumu‘ati arba‘a raka‘ātin ba‘diyyatan lillāhi ta‘ālā.
Artinya: “Aku menyengaja sembahyang sunnah ba‘diyyah Jumat empat rakaat karena Allah SWT.”
Dengan demikian, shalat ba’diyah Jumat dapat dikerjakan 2 atau 4 rakaat sesuai tuntunan yang memiliki landasan hadits, sehingga umat Islam dapat memilihnya sebagai amalan sunnah setelah shalat Jumat.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.