Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Langsung Pulang, Amalkan Dulu Shalat Ba'diyah Usai Shalat Jumat

Kompas.com, 1 Oktober 2026, 22:25 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Shalat sunnah ba'diyah Jumat merupakan amalan yang dianjurkan untuk dikerjakan setelah menunaikan shalat Jumat.

Meski demikian, masih ada pertanyaan mengenai jumlah rakaatnya, yakni apakah dikerjakan 2 atau 4 rakaat.

Baca juga: Shalat Sunnah Ini Disebut Lebih Baik daripada Dunia dan Seisinya, Amalkan Setiap Hari

Kedua jumlah rakaat tersebut memiliki landasan hadits yang menjadi tuntunan pelaksanaannya.

Berikut penjelasan mengenai pengertian, dalil, dan panduan shalat ba'diyah Jumat berdasarkan buku Tuntunan Shalat-Shalat Tathawwu' terbitan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY tahun 2015.

Baca juga: Hukum Mengerjakan Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat, Boleh atau Tidak?

Apa Itu Shalat Ba'diyah Jumat?

Shalat ba'diyah Jumat adalah shalat sunnah (tathawwu') yang dilaksanakan setelah selesai shalat Jumat. Amalan ini termasuk shalat sunnah rawatib yang mengiringi ibadah wajib.

Berdasarkan hadits-hadits yang menjadi landasannya, shalat ba'diyah Jumat dapat dikerjakan sebanyak 2 rakaat maupun 4 rakaat.

Dalil Shalat Ba'diyah Jumat 2 Rakaat

Sejumlah hadits menjelaskan praktik Rasulullah SAW mengerjakan shalat sunnah setelah shalat Jumat sebanyak 2 rakaat. Salah satunya diriwayatkan oleh Ibnu 'Umar.

ﺻَﻠَّﻴْﺖُ ﻣَﻊَ رَﺳُﻮلِ اﷲِ ﺻَﻠﻰَّ اﷲُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ وَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺒْﻞَ اﻟﻈُّﻬْﺮِ رَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ وَﺑَﻌْﺪَﻫَﺎ رَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ وَﺑَﻌْﺪَ اﻟْﻤَﻐْﺮِبِ رَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ وَﺑَﻌْﺪَ اﻟْﻌِﺸَﺎءِ رَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ وَﺑَﻌْﺪَ اﻟْﺠُﻤُﻌَﺔِ رَﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﻓَﺄَﻣَّﺎ اﻟْﻤَﻐْﺮِبُ وَاﻟْﻌِﺸَﺎءُ وَاﻟْﺠُﻤُﻌَﺔُ ﻓَﺼَﻠَّﻴْﺖُ ﻣَﻊَ اﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَﻰ اﷲُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ وَﺳَﻠَّﻢَ ﻓِﻲ ﺑَﻴْﺘِﻪِ

Artinya: “Aku pernah shalat bersama Rasulullah saw. dua raka’at sebelum dzuhur, dua raka’at sesudahnya, dua raka’at sesudah Maghrib, dua raka’at sesudah Isya’ dan dua raka’at sesudah Jum’ah. Adapun pada Maghrib, Isya’ dan Jum’ah, aku kerjakan shalat bersama Nabi saw di rumahnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hadits tersebut menjelaskan bahwa Rasulullah SAW mengerjakan shalat sunnah dua rakaat setelah Jumat. Pelaksanaannya dilakukan di rumah sebagaimana keterangan Ibnu 'Umar.

Selain itu, mengerjakan shalat sunnah setelah shalat juga tertuang dalam hadits berikut:

أَنَّ اﺑْﻦَ ﻋُﻤَﺮَ ﻛَﺎنَ إِذَا ﺻَﻠَّﻰ اﻟْﺠُﻤُﻌَﺔَ اﻧْﺼَﺮَفَ ﻓَﺴَﺠَﺪَ ﺳَﺠْﺪَﺗَﻴْﻦِ ﻓِﻲ ﺑَﻴْﺘِﻪِ ﺛُﻢَّ ﻗَﺎلَ ﻛَﺎنَ رَﺳُﻮلُ اﷲِ ﺻَﻠَّﻰ اﷲُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ وَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﺼْﻨَﻊُ ذَﻟِﻚَ

Artinya: “Bahwa Ibnu ‘Umar, apabila selesai shalat Jumat ia kembali ke rumahnya lalu shalat dua raka’at, kemudian ia berkata: Demikianlah Rasulullah saw. juga mengerjakan seperti itu.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

Riwayat ini juga menjelaskan kebiasaan Ibnu 'Umar mengerjakan shalat dua rakaat setelah Jumat di rumah, mengikuti praktik Rasulullah SAW.

Dalil Shalat Ba'diyah Jumat 4 Rakaat

Selain dua rakaat, terdapat hadits yang menjadi dasar pelaksanaan shalat ba'diyah Jumat sebanyak 4 rakaat. Tuntunan ini diriwayatkan dari Abu Hurairah.

ﻗَﺎلَ رَﺳُﻮلُ اﷲِ ﺻَﻠﻰَّ اﷲُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ وَﺳَﻠَّﻢَ إِذَا ﺻَﻠﻰَّ أَﺣَﺪُﻛُﻢْ اﻟﺠُْﻤُﻌَﺔَ ﻓَﻠْﻴُﺼَﻞِّ ﺑَﻌْﺪَﻫَﺎ أَرْﺑَﻌًﺎ

Artinya: “Telah bersabda Rasulullah saw: ”Apabila salah seorang di antaramu (telah) shalat Jum’ah, maka shalatlah empat raka’at sesudahnya”.” (HR. Muslim)

Hadits tersebut menunjukkan anjuran mengerjakan shalat sunnah empat rakaat setelah shalat Jumat.

Shalat Ba'diyah Jumat Berjumlah 2 atau 4 Rakaat?

Berdasarkan hadits-hadits tersebut, shalat ba'diyah Jumat dapat dikerjakan sebanyak 2 rakaat maupun 4 rakaat.

Pelaksanaan dua rakaat, terutama di rumah, memiliki landasan dari riwayat Ibnu 'Umar, sedangkan empat rakaat didasarkan pada hadits riwayat Abu Hurairah.

Dengan demikian, umat Islam dapat mengamalkan keduanya sesuai tuntunan yang menjadi pegangan.

Jangan terburu-buru meninggalkan masjid setelah shalat Jumat tanpa menyempatkan diri mengerjakan shalat sunnah ba'diyah Jumat sebagai bagian dari upaya menyempurnakan ibadah.

Niat Shalat Ba’diyah Jumat

Niat Shalat Ba’diyah Jumat 2 Rakaat

Shalat sunnah ba’diyah Jumat dapat dikerjakan sebanyak 2 rakaat. Berikut lafal niat yang dapat dibaca:

أُصَلِّيْ سُنَّةَ الجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً لِلهِ تَعَالَى

Latin: Ushalli sunnatal Jumu‘ati rak‘ataini ba‘diyyatan lillāhi ta‘ālā.

Artinya: “Aku menyengaja sembahyang sunnah ba‘diyyah Jumat dua rakaat karena Allah SWT.”

Niat Shalat Ba’diyah Jumat 4 Rakaat

Selain 2 rakaat, shalat sunnah ba’diyah Jumat juga dapat dikerjakan sebanyak 4 rakaat berdasarkan hadits yang menjadi landasannya. Untuk niat, jumlah rakaat dalam lafal disesuaikan menjadi empat rakaat.

أُصَلِّيْ سُنَّةَ الجُمُعَةِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ بَعْدِيَّةً لِلهِ تَعَالَى

Latin: Ushalli sunnatal Jumu‘ati arba‘a raka‘ātin ba‘diyyatan lillāhi ta‘ālā.

Artinya: “Aku menyengaja sembahyang sunnah ba‘diyyah Jumat empat rakaat karena Allah SWT.”

Dengan demikian, shalat ba’diyah Jumat dapat dikerjakan 2 atau 4 rakaat sesuai tuntunan yang memiliki landasan hadits, sehingga umat Islam dapat memilihnya sebagai amalan sunnah setelah shalat Jumat.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
 Apa Itu Riya? Pengertian, Contoh, Bahaya, dan Cara Menghindarinya
Apa Itu Riya? Pengertian, Contoh, Bahaya, dan Cara Menghindarinya
Aktual
Kemenag Siapkan 25 Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026–2031
Kemenag Siapkan 25 Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026–2031
Aktual
Qari Indonesia Muhammad Fauji Ridwan Juara I Tilawah Internasional di Kuala Lumpur
Qari Indonesia Muhammad Fauji Ridwan Juara I Tilawah Internasional di Kuala Lumpur
Aktual
5 Tantangan Penyuluh Agama Islam, dari Krisis Global, AI, hingga Perubahan Kondisi Sosial
5 Tantangan Penyuluh Agama Islam, dari Krisis Global, AI, hingga Perubahan Kondisi Sosial
Aktual
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Aktual
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Aktual
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Aktual
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Aktual
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Aktual
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Aktual
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Aktual
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Aktual
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Aktual
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar