Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Lebaran 2027 Mulai Kapan? Ini Jadwal Libur dan Masuk Kerja Setelah Idul Fitri

Kompas.com, 2 Oktober 2026, 14:39 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Jadwal libur Lebaran 2027 telah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

Aturan yang ditetapkan pada 15 September 2026 tersebut menjadi dasar penyusunan kalender libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2027.

Baca juga: Libur Lebaran 2027 Berapa Hari? Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Dalam kalender tersebut, periode Idul Fitri 1448 Hijriah berdekatan dengan akhir pekan dan Hari Suci Nyepi sehingga membentuk rangkaian libur yang perlu dicermati, termasuk kapan hari pertama masuk kerja.

Hal ini akan menjadi pertimbangan ketika menentukan perencanaan terkait kapan tanggal mudik dan balik Lebaran 2027.

Baca juga: Perkiraan Awal Ramadhan 2027 hingga Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran

Libur Lebaran 2027 Mulai Kapan?

Libur Lebaran 2027 mulai pada Selasa, 9 Maret 2027 melalui cuti bersama Idul Fitri.

Setelah itu, libur nasional Idul Fitri berlangsung pada Rabu, 10 Maret dan Kamis, 11 Maret 2027.

Setelah Lebaran, cuti bersama kembali berlangsung pada Jumat, 12 Maret dan Senin, 15 Maret 2027.

Dengan demikian, terdapat lima tanggal yang ditetapkan sebagai libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1448 Hijriah, yaitu 9, 10, 11, 12, dan 15 Maret 2027.

Libur Lebaran 2027 Berpotensi Jadi Libur Panjang

Jika digabungkan dengan akhir pekan dan Hari Suci Nyepi, rangkaian libur di sekitar Lebaran berlangsung lebih panjang. Berikut daftar tanggalnya:

  • Sabtu, 6 Maret: akhir pekan
  • Minggu, 7 Maret: akhir pekan
  • Senin, 8 Maret: Hari Suci Nyepi
  • Selasa, 9 Maret: cuti bersama Idul Fitri
  • Rabu, 10 Maret: libur nasional Idul Fitri
  • Kamis, 11 Maret: libur nasional Idul Fitri
  • Jumat, 12 Maret: cuti bersama Idul Fitri
  • Sabtu, 13 Maret: akhir pekan
  • Minggu, 14 Maret: akhir pekan
  • Senin, 15 Maret: cuti bersama Idul Fitri

Susunan tersebut membuat kalender menunjukkan rangkaian libur selama 10 hari, dari 6 hingga 15 Maret 2027, tanpa jeda hari kerja.

Kapan Masuk Kerja Setelah Lebaran 2027?

Setelah rangkaian tanggal tersebut berakhir, Selasa, 16 Maret 2027 menjadi hari kerja pertama dalam kalender.

Namun, tanggal tersebut tidak otomatis menjadi jadwal masuk bagi seluruh pekerja.

Pelaksanaan cuti bersama dapat mengikuti ketentuan yang berbeda berdasarkan status pekerjaan dan kebijakan tempat kerja.

Apakah Libur Lebaran 2027 Otomatis 10 Hari?

Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan libur selama 10 hari.

Angka 10 hari merupakan rangkaian tanggal pada kalender yang terbentuk dari akhir pekan, Hari Suci Nyepi, libur nasional Idul Fitri, dan cuti bersama.

Pelaksanaan libur bagi setiap pekerja tetap bergantung pada ketentuan yang berlaku.

Apakah Cuti Bersama Lebaran Berlaku untuk Semua Pekerja?

Bagi ASN, pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan pemerintah. Sementara bagi pekerja swasta, pelaksanaan cuti bersama mengikuti kebijakan perusahaan atau pemberi kerja masing-masing.

Karena itu, pekerja perlu memastikan ketentuan internal instansi atau perusahaan sebelum menentukan jadwal libur, mudik, maupun perjalanan setelah Lebaran.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Kebahagiaan Sejati dalam Islam Tidak Bergantung pada Pujian, Cukup dengan Mencari Ridha Allah
Kebahagiaan Sejati dalam Islam Tidak Bergantung pada Pujian, Cukup dengan Mencari Ridha Allah
Aktual
Mengapa Nabi Melarang Meniup Makanan dan Minuman? Ini Penjelasannya
Mengapa Nabi Melarang Meniup Makanan dan Minuman? Ini Penjelasannya
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Paparkan 5 Sumber Ilmu dalam Tradisi Islam
Menag Nasaruddin Umar Paparkan 5 Sumber Ilmu dalam Tradisi Islam
Aktual
Perkiraan Awal Ramadhan 2027, Jadwal Libur Lebaran, hingga Hari Pertama Masuk Kerja
Perkiraan Awal Ramadhan 2027, Jadwal Libur Lebaran, hingga Hari Pertama Masuk Kerja
Aktual
Libur Lebaran 2027 Mulai Kapan? Ini Jadwal Libur dan Masuk Kerja Setelah Idul Fitri
Libur Lebaran 2027 Mulai Kapan? Ini Jadwal Libur dan Masuk Kerja Setelah Idul Fitri
Aktual
DPR Minta Kemenhaj Terbuka soal Biaya Haji, Ingatkan Aturan Audit Forensik
DPR Minta Kemenhaj Terbuka soal Biaya Haji, Ingatkan Aturan Audit Forensik
Aktual
Bolehkah Makan Sambil Berdiri? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Makan Sambil Berdiri? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
3 Macam Perilaku Zalim dalam Islam dan Dampaknya
3 Macam Perilaku Zalim dalam Islam dan Dampaknya
Aktual
Arab Saudi Bantah Isu Bom Bunuh Diri di Masjidil Haram
Arab Saudi Bantah Isu Bom Bunuh Diri di Masjidil Haram
Aktual
Kemenag Luncurkan Saka Amal Bakti, Wadah Pramuka Santri dan Pelajar
Kemenag Luncurkan Saka Amal Bakti, Wadah Pramuka Santri dan Pelajar
Aktual
Bacaan Salam Shalat Sampai Wa Rahmatullah atau Wa Barakatuh? Ini Penjelasan Ulama
Bacaan Salam Shalat Sampai Wa Rahmatullah atau Wa Barakatuh? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Data Calon Haji Dipadankan dengan Dukcapil, Apakah Nomor Antrean Berubah?
Data Calon Haji Dipadankan dengan Dukcapil, Apakah Nomor Antrean Berubah?
Aktual
Khutbah Jumat 2 Oktober 2026: Cinta kepada Sesama, Cermin Kesempurnaan Iman
Khutbah Jumat 2 Oktober 2026: Cinta kepada Sesama, Cermin Kesempurnaan Iman
Aktual
Abdullah bin Rawahah, Penyair sekaligus Pembela Nabi yang Gugur di Mu'tah
Abdullah bin Rawahah, Penyair sekaligus Pembela Nabi yang Gugur di Mu'tah
Aktual
Bolehkah Berdoa dengan Bahasa Indonesia Saat Sujud? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Berdoa dengan Bahasa Indonesia Saat Sujud? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar