Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Madrasah Bisa Ajukan BOS via Digital, Kemenag Siapkan Rp 4,1 Triliun

Kompas.com, 9 Agustus 2026, 08:29 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) tengah memproses penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap II Tahun Anggaran 2026.

Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag kini melakukan proses pengajuan dan verifikasi dokumen pencairan melalui sistem digital.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, dana BOS merupakan instrumen penting untuk memastikan aktivitas pendidikan di madrasah tetap berjalan secara mandiri dan berkelanjutan.

“Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan,” ujar Nasaruddin Umar dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Baca juga: Muhaimin Iskandar: Kawasan Ekonomi Pesantren Bisa Jadi Motor Pengentasan Kemiskinan

Rp 4,1 Triliun untuk BOS Madrasah dan BOP RA

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno mengatakan, pemerintah telah menyiapkan Rp4,1 triliun untuk penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II tahun anggaran 2026.

Dari jumlah tersebut, Rp3,7 triliun dialokasikan untuk BOS Madrasah, sedangkan Rp370 miliar untuk BOP RA.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sekitar 52.000 madrasah swasta dan 31.000 Raudlatul Athfal (RA) di seluruh Indonesia.

“Total alokasi Dana BOS yang sudah disiapkan Tahap II ini sebesar Rp4,1 triliun untuk tahun anggaran 2026. Jumlah ini terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA,” ujar Amien.

Menurutnya, penyaluran dana tersebut diharapkan dapat menopang kebutuhan operasional satuan pendidikan sehingga kegiatan belajar-mengajar di madrasah dan RA dapat terus berlangsung dengan baik.

Pencairan BOS Dilakukan Secara Digital

Amien menjelaskan, proses pengajuan dan verifikasi dokumen pencairan BOS Madrasah maupun BOP RA Tahap II kini dilakukan sepenuhnya secara digital melalui portal resmi Kemenag.

Karena itu, pengelola madrasah dan RA diminta segera mempersiapkan serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Kami berharap pengelola segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II sesuai jadwal yang telah ditentukan,” katanya.

Digitalisasi proses tersebut diharapkan dapat membuat tahapan pengajuan dan verifikasi berjalan lebih tertib sekaligus meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.

Kemenag Minta Pengelola Tertib Administrasi

Sementara itu, Nyayu Khodijah mengatakan pihaknya telah menerbitkan petunjuk pelaksanaan pengajuan berkas dan verifikasi BOS Madrasah serta BOP RA.

Pedoman tersebut diharapkan menjadi acuan bagi setiap pengelola satuan pendidikan dalam menjalankan proses pencairan sekaligus mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.

Nyayu meminta pengelola madrasah meningkatkan kedisiplinan dalam pelaporan pertanggungjawaban serta memastikan dana yang diterima dimanfaatkan secara optimal.

Dorong Mutu Pendidikan Madrasah

Menag Nasaruddin Umar menegaskan, penyaluran BOS Madrasah tidak boleh dipandang sekadar sebagai alokasi anggaran rutin pemerintah.

Menurutnya, BOS merupakan bentuk dukungan strategis pemerintah terhadap keberlanjutan pendidikan madrasah.

Baca juga: Kemenag Siapkan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Rp4,1 Triliun, Ini Jadwal Pengajuannya

Ia berharap penyaluran tahap II tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan mutu pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, serta menyenangkan bagi para murid.

Dengan dukungan pembiayaan operasional tersebut, madrasah dan RA diharapkan mampu terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan sekaligus memperkuat tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
HUT ke-81 RI, MUI Ajak Masyarakat Perkuat Moral dan Ketahanan Keluarga
HUT ke-81 RI, MUI Ajak Masyarakat Perkuat Moral dan Ketahanan Keluarga
Aktual
HUT RI, Menag Ajak Umat Bantu Korban Gempa: Agama Tak Hanya Bicara Langit
HUT RI, Menag Ajak Umat Bantu Korban Gempa: Agama Tak Hanya Bicara Langit
Aktual
Menko Polkam Sebut Bendera Merah Putih Wajib Dihormati, Bagaimana Pandangan Islam?
Menko Polkam Sebut Bendera Merah Putih Wajib Dihormati, Bagaimana Pandangan Islam?
Aktual
Kisah Umar bin Khattab, Menolak Kenikmatan yang Tak Dirasakan Rakyat
Kisah Umar bin Khattab, Menolak Kenikmatan yang Tak Dirasakan Rakyat
Aktual
Gempa M 7,7 NTT, Cerita Mahasiswa KKN UMY yang Putar Haluan Jadi Relawan
Gempa M 7,7 NTT, Cerita Mahasiswa KKN UMY yang Putar Haluan Jadi Relawan
Aktual
Suntiang dan Songket Minangkabau Hiasi Perlengkapan Ibadah pada HUT RI
Suntiang dan Songket Minangkabau Hiasi Perlengkapan Ibadah pada HUT RI
Aktual
Kisah Adzra, Siswi Madrasah yang Lari 3 Km Setiap Hari demi Jadi Paskibraka Nasional
Kisah Adzra, Siswi Madrasah yang Lari 3 Km Setiap Hari demi Jadi Paskibraka Nasional
Aktual
HUT ke-81 RI, Ini Dalil Cinta Tanah Air dalam Al-Quran dan Hadis
HUT ke-81 RI, Ini Dalil Cinta Tanah Air dalam Al-Quran dan Hadis
Aktual
Bukan Cocoklogi, Kenali Integrasi Islam dan Sains Ala Muhammadiyah
Bukan Cocoklogi, Kenali Integrasi Islam dan Sains Ala Muhammadiyah
Aktual
Ketua Komisi Fatwa MUI KH Junaidi Wafat, MUI Sampaikan Duka Mendalam
Ketua Komisi Fatwa MUI KH Junaidi Wafat, MUI Sampaikan Duka Mendalam
Aktual
Apakah Istri Wajib Taat pada Suami yang Bergaji di Bawah UMR? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Apakah Istri Wajib Taat pada Suami yang Bergaji di Bawah UMR? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Malam Tirakatan HUT Ke-81 RI 17 Agustus 2026: Pengertian, Makna, Susunan Acara, dan Doa
Malam Tirakatan HUT Ke-81 RI 17 Agustus 2026: Pengertian, Makna, Susunan Acara, dan Doa
Aktual
Muhammadiyah Sampaikan Duka atas Gempa NTT, MDMC dan Lazismu Diturunkan untuk Bantu Korban
Muhammadiyah Sampaikan Duka atas Gempa NTT, MDMC dan Lazismu Diturunkan untuk Bantu Korban
Aktual
Teks Doa Upacara HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026 Resmi dari Kemendikdasmen untuk Digunakan di Sekolah
Teks Doa Upacara HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026 Resmi dari Kemendikdasmen untuk Digunakan di Sekolah
Aktual
 Link Download PDF Doa Upacara HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026 di Sekolah, Resmi dari Kemendikdasmen
Link Download PDF Doa Upacara HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026 di Sekolah, Resmi dari Kemendikdasmen
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar