Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NU Pertimbangkan Larang Semua Pengurus Harian Rangkap Jabatan

Kompas.com, 13 Agustus 2026, 17:53 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) akan membahas wacana perluasan larangan rangkap jabatan hingga seluruh pengurus harian, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Saat ini, larangan rangkap jabatan baru berlaku untuk sejumlah posisi tertentu dalam kepengurusan NU, di antaranya Rais Aam, Wakil Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla mengatakan, larangan rangkap jabatan sebenarnya telah menjadi ketentuan organisasi. Namun, posisi apa saja yang terkena larangan masih dapat dibahas dalam Muktamar Ke-35 NU.

"Saat ini, jabatan yang tidak boleh dirangkap antara lain Rais Aam, Wakil Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, Wakil Ketua Umum. Sekjen tidak," ujar Ulil.

Baca juga: Ribuan Peserta Diperkirakan Hadir dalam Muktamar Ke-35 NU

Ada usulan berlaku untuk seluruh pengurus harian

Ulil mengatakan, salah satu wacana yang muncul adalah memperluas larangan rangkap jabatan kepada seluruh pengurus harian NU.

Jika usulan tersebut disepakati, pembatasan tidak hanya menyasar posisi pimpinan tertentu, tetapi juga ketua, sekretaris, hingga bendahara di tingkat pusat maupun daerah.

Namun, ada pula pandangan yang menginginkan larangan rangkap jabatan tetap diberlakukan secara terbatas pada posisi tertentu.

"Itu salah satu wacana. Nah, ya nanti keputusannya di dalam pleno komisi. Ada yang ingin membatasi perangkapan jabatan itu hanya pada posisi-posisi tertentu," kata Ulil.

Menurut dia, keputusan mengenai cakupan larangan tersebut akan ditentukan melalui pembahasan komisi dan pleno dalam Muktamar Ke-35 NU.

Baca juga: Pesan Penting Kiai Nuh: Kolaborasi, Bukan Kompetisi di Muktamar NU

Cegah politik pengaruhi NU

Meski cakupan jabatan yang terkena larangan masih dapat diperdebatkan, Ulil menegaskan prinsip pembatasan rangkap jabatan tetap diperlukan.

Ketentuan tersebut, menurut dia, berkaitan dengan upaya menjaga semangat Khittah NU 1926, terutama independensi organisasi dari kepentingan partai politik.

Ulil merujuk pada Muktamar NU di Situbondo pada 1984 yang menjadi momentum kembalinya NU kepada Khittah 1926.

Setelah sebelumnya menjadi partai politik, NU kembali menegaskan posisinya sebagai organisasi kemasyarakatan.

Menurut Ulil, larangan rangkap jabatan diperlukan untuk membatasi pengaruh dinamika politik terhadap organisasi NU.

Ia mengibaratkan pembatasan tersebut sebagai firewall atau tembok api yang memisahkan kepentingan NU dengan partai politik.

"Itu sebabnya kenapa rangkap jabatan itu tidak boleh. Cuma mana yang tidak boleh dirangkap itu bisa didiskusikan nanti di Muktamar," tegas Ulil.

Pembahasan mengenai rangkap jabatan akan menjadi salah satu agenda Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU.

Hasil pembahasan akan menentukan apakah larangan rangkap jabatan tetap terbatas pada sejumlah posisi atau diperluas hingga seluruh pengurus harian NU.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Contoh Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW yang Menyentuh, Penuh Makna dan Doa
Contoh Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW yang Menyentuh, Penuh Makna dan Doa
Aktual
Maulid Nabi 2026 Tinggal 7 Hari Lagi, Ini Tanggal dan Hari Liburnya
Maulid Nabi 2026 Tinggal 7 Hari Lagi, Ini Tanggal dan Hari Liburnya
Aktual
GIHES 2026 Kumpulkan Tokoh Pendidikan Internasional di Jakarta, Bahas Pesantren
GIHES 2026 Kumpulkan Tokoh Pendidikan Internasional di Jakarta, Bahas Pesantren
Aktual
Jelang Muktamar ke-35 NU, PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang
Jelang Muktamar ke-35 NU, PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang
Aktual
Mengenal Hadis: Pengertian, Unsur Sanad-Matan, hingga Jenis dan Kualitasnya
Mengenal Hadis: Pengertian, Unsur Sanad-Matan, hingga Jenis dan Kualitasnya
Aktual
Marak Jasa Nikah Siri Beri Sertifikat, Kemenag: Tak Bisa Gantikan Buku Nikah
Marak Jasa Nikah Siri Beri Sertifikat, Kemenag: Tak Bisa Gantikan Buku Nikah
Aktual
Wisatawan Jerman Belajar Toleransi dari Perayaan Kemerdekaan di Bundaran HI
Wisatawan Jerman Belajar Toleransi dari Perayaan Kemerdekaan di Bundaran HI
Aktual
Harta, Jabatan, dan Ilmu Juga Bisa Jadi Ujian, Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Harta, Jabatan, dan Ilmu Juga Bisa Jadi Ujian, Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Aktual
Gempa NTT, Mahasiswa KKN Muhammadiyah: Korban Luka Kebanyakan Ibu-ibu yang Terjatuh
Gempa NTT, Mahasiswa KKN Muhammadiyah: Korban Luka Kebanyakan Ibu-ibu yang Terjatuh
Aktual
Muhammadiyah Layani 3.466 Korban Gempa NTT, Air Bersih hingga Tenda Mendesak
Muhammadiyah Layani 3.466 Korban Gempa NTT, Air Bersih hingga Tenda Mendesak
Aktual
50 Ucapan Innalillahi wa Inna Ilaihi Raji'un untuk Kabar Duka Cita
50 Ucapan Innalillahi wa Inna Ilaihi Raji'un untuk Kabar Duka Cita
Aktual
10 Amalan Rasulullah SAW dalam Kehidupan Sehari-hari yang Patut Diteladani
10 Amalan Rasulullah SAW dalam Kehidupan Sehari-hari yang Patut Diteladani
Aktual
HUT ke-81 RI, Ketum MUI Ajak Masyarakat Rawat Persatuan NKRI
HUT ke-81 RI, Ketum MUI Ajak Masyarakat Rawat Persatuan NKRI
Aktual
HUT ke-81 RI, Ketua Bidang Fatwa MUI Ajak Masyarakat Jaga Moral dan Ketahanan Keluarga
HUT ke-81 RI, Ketua Bidang Fatwa MUI Ajak Masyarakat Jaga Moral dan Ketahanan Keluarga
Aktual
Nama 25 Nabi dan Rasul Beserta Mukjizatnya, Lengkap dengan Ulul Azmi
Nama 25 Nabi dan Rasul Beserta Mukjizatnya, Lengkap dengan Ulul Azmi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar