Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suntiang dan Songket Minangkabau Hiasi Perlengkapan Ibadah pada HUT RI

Kompas.com, 17 Agustus 2026, 09:11 WIB
Reni Susanti

Editor

KOMPAS.com — Kekayaan budaya Minangkabau tak hanya hadir dalam rumah gadang, suntiang, maupun kain songket. Ragam budaya tersebut juga dapat dipadukan dengan perlengkapan ibadah sebagai salah satu cara memperkenalkan warisan Nusantara.

Bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, brand lokal Saskara mengangkat kebudayaan Sumatera Barat melalui koleksi bertajuk Bungo Ameh.

Konseptor sekaligus desainer Saskara, Andya Kartika mengatakan, Bungo Ameh berasal dari bahasa Minang yang berarti "bunga emas".

Baca juga: Enam Faktor Ini Bisa Merusak Nilai Ibadah dalam Bekerja

Nama tersebut dipilih untuk merepresentasikan keindahan, kemuliaan, serta nilai-nilai luhur yang hidup dalam budaya Minangkabau.

"Bungo Ameh terinspirasi dari kemegahan Mahkota Suntiang dan keindahan motif kain Songket khas Sumatera Barat," ujar Andya dalam rilisnya, Senin (17/8/2026).

Menurut dia, ornamen bunga pada suntiang dipadukan dengan motif songket untuk menghadirkan desain yang membawa unsur kebudayaan Minangkabau.

"Susunan ornamen bunga yang berkilau pada mahkota suntiang serta motif songket yang sarat makna kami padukan untuk menghadirkan koleksi yang tidak hanya indah, tetapi juga kaya nilai budaya," lanjutnya.

Terinspirasi Suntiang dan Songket Minangkabau

Suntiang merupakan salah satu elemen yang lekat dengan budaya Minangkabau. Hiasan kepala tersebut dikenal terutama sebagai bagian dari busana pengantin perempuan Minangkabau.

Sementara songket menjadi salah satu produk budaya yang digunakan masyarakat Minangkabau dalam berbagai peristiwa penting dan sakral.

Dua unsur tersebut kemudian menjadi inspirasi dalam pembuatan motif perlengkapan ibadah Bungo Ameh.

Rangkaian motif songket dan ornamen bunga yang terinspirasi dari suntiang diaplikasikan pada perlengkapan ibadah untuk perempuan dan laki-laki.

Andya mengatakan, penggabungan unsur tersebut merupakan upaya menghadirkan hubungan antara tradisi, keindahan seni, dan nilai-nilai Islam.

Falsafah Adat Basandi Syarak

Selain suntiang dan songket, koleksi tersebut terinspirasi dari falsafah masyarakat Minangkabau, adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.

Falsafah tersebut secara umum bermakna adat berlandaskan syariat, sedangkan syariat berlandaskan Kitabullah atau Al-Quran.

"Falsafah ini mencerminkan keharmonisan antara budaya dan ajaran Islam, sejalan dengan tujuan Koleksi Nusantara sekaligus dedikasi Saskara menghadirkan perlengkapan ibadah yang pantas untuk menghadap kepada Sang Maha Kuasa," kata Andya.

Menurut dia, nilai tersebut menjadi salah satu landasan dalam mengangkat budaya Minangkabau melalui perlengkapan ibadah.

Bungo Ameh hadir dalam enam pilihan warna. Produk untuk perempuan terdiri dari prayer set berupa mukena, sajadah dan pouch, serta hijab. Sementara produk untuk laki-laki berupa sarung.

Saskara yang berdiri sejak 2018 berupaya membawa unsur budaya Nusantara ke dalam koleksi-koleksinya sebagai salah satu bentuk apresiasi terhadap kekayaan budaya Indonesia.

Melalui rangkaian tersebut, warisan budaya daerah diharapkan dapat semakin dikenal masyarakat Indonesia hingga diperkenalkan secara lebih luas ke tingkat global.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
 Apa Itu Riya? Pengertian, Contoh, Bahaya, dan Cara Menghindarinya
Apa Itu Riya? Pengertian, Contoh, Bahaya, dan Cara Menghindarinya
Aktual
Kemenag Siapkan 25 Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026–2031
Kemenag Siapkan 25 Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026–2031
Aktual
Qari Indonesia Muhammad Fauji Ridwan Juara I Tilawah Internasional di Kuala Lumpur
Qari Indonesia Muhammad Fauji Ridwan Juara I Tilawah Internasional di Kuala Lumpur
Aktual
5 Tantangan Penyuluh Agama Islam, dari Krisis Global, AI, hingga Perubahan Kondisi Sosial
5 Tantangan Penyuluh Agama Islam, dari Krisis Global, AI, hingga Perubahan Kondisi Sosial
Aktual
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Aktual
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Aktual
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Aktual
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Aktual
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Aktual
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Aktual
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Aktual
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Aktual
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Aktual
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar