Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Faktor Ini Bisa Merusak Nilai Ibadah dalam Bekerja

Kompas.com, 4 Agustus 2026, 13:00 WIB
Reni Susanti

Editor

KOMPAS.com — Tidak semua pekerjaan yang dilakukan umat Islam otomatis bernilai ibadah di sisi Allah SWT.

Ada sejumlah faktor yang justru dapat menggugurkan nilai ibadah tersebut, meski pekerjaan itu dilakukan setiap hari.

Hal ini diungkap dalam jurnal "Prinsip Bekerja Sebagai Ibadah Menurut Perspektif Islam" karya Mariana Binti Mohd Ismail dari Universiti Islam Antarabangsa Malaysia, yang dipublikasikan di jurnal World of Work.

Baca juga: Jangan Keliru, Bekerja Cari Nafkah Juga Bagian dari Ibadah

Menurut jurnal tersebut, setidaknya terdapat enam faktor yang dapat menyebabkan sebuah pekerjaan kehilangan nilai ibadahnya.

1. Praktik rasuah atau suap

Islam melarang keras memberi maupun menerima suap untuk memuluskan suatu pekerjaan karena hukumnya haram.

2. Cara berpakaian saat bekerja

Mariana menyoroti pentingnya menjaga aurat, termasuk dalam lingkungan kerja. Sebagai contoh yang disebutkan dalam jurnal, pekerja perempuan di sektor perhotelan yang diwajibkan memakai seragam tidak menutup aurat dinilai berpotensi mendatangkan dosa dan fitnah.

3. Penindasan terhadap bawahan

Seorang pemimpin dalam organisasi dituntut menjaga etika dan tidak menzalimi karyawan di bawahnya, karena tindakan tersebut dilarang dalam ajaran Islam.

4. Niat yang salah

Jika niat bekerja semata-mata untuk mengejar kekayaan duniawi tanpa mengaitkannya dengan Allah SWT, maka pekerjaan tersebut disebut akan sia-sia secara spiritual.

"Jangan memaksudkan bahwa rezeki adalah hasil kerja, karena kerja itu adalah ibadah sedangkan rezeki itu adalah urusan Allah SWT," tulis Mariana dalam jurnalnya.

5. Melalaikan tanggung jawab keagamaan

Bekerja keras namun melupakan kewajiban shalat lima waktu dinilai membuat rezeki yang diperoleh kehilangan keberkahan.

6. Perilaku tidak beretika dalam bekerja

Contoh yang disebutkan antara lain memanipulasi jam kerja, seperti absen tepat waktu namun keluar untuk sarapan hingga satu jam, serta kecurangan dalam berdagang, misalnya menjual produk dengan berat yang tidak sesuai label.

Menurut Mariana, memahami keenam faktor ini penting agar umat Islam dapat menjadikan pekerjaan sehari-hari sebagai sarana ibadah yang sesungguhnya, bukan sekadar rutinitas mencari penghasilan.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Mendaki Gunung Bukan Sekadar Mengejar Puncak, Bisa Jadi Ruang Muhasabah
Mendaki Gunung Bukan Sekadar Mengejar Puncak, Bisa Jadi Ruang Muhasabah
Aktual
Unsur Islam di Balik Pemilihan Tanggal Proklamasi 17 Agustus 1945
Unsur Islam di Balik Pemilihan Tanggal Proklamasi 17 Agustus 1945
Aktual
HUT ke-81 RI, MUI Ajak Masyarakat Perkuat Moral dan Ketahanan Keluarga
HUT ke-81 RI, MUI Ajak Masyarakat Perkuat Moral dan Ketahanan Keluarga
Aktual
HUT RI, Menag Ajak Umat Bantu Korban Gempa: Agama Tak Hanya Bicara Langit
HUT RI, Menag Ajak Umat Bantu Korban Gempa: Agama Tak Hanya Bicara Langit
Aktual
Menko Polkam Sebut Bendera Merah Putih Wajib Dihormati, Bagaimana Pandangan Islam?
Menko Polkam Sebut Bendera Merah Putih Wajib Dihormati, Bagaimana Pandangan Islam?
Aktual
Kisah Umar bin Khattab, Menolak Kenikmatan yang Tak Dirasakan Rakyat
Kisah Umar bin Khattab, Menolak Kenikmatan yang Tak Dirasakan Rakyat
Aktual
Gempa M 7,7 NTT, Cerita Mahasiswa KKN UMY yang Putar Haluan Jadi Relawan
Gempa M 7,7 NTT, Cerita Mahasiswa KKN UMY yang Putar Haluan Jadi Relawan
Aktual
Suntiang dan Songket Minangkabau Hiasi Perlengkapan Ibadah pada HUT RI
Suntiang dan Songket Minangkabau Hiasi Perlengkapan Ibadah pada HUT RI
Aktual
Kisah Adzra, Siswi Madrasah yang Lari 3 Km Setiap Hari demi Jadi Paskibraka Nasional
Kisah Adzra, Siswi Madrasah yang Lari 3 Km Setiap Hari demi Jadi Paskibraka Nasional
Aktual
HUT ke-81 RI, Ini Dalil Cinta Tanah Air dalam Al-Quran dan Hadis
HUT ke-81 RI, Ini Dalil Cinta Tanah Air dalam Al-Quran dan Hadis
Aktual
Bukan Cocoklogi, Kenali Integrasi Islam dan Sains Ala Muhammadiyah
Bukan Cocoklogi, Kenali Integrasi Islam dan Sains Ala Muhammadiyah
Aktual
Ketua Komisi Fatwa MUI KH Junaidi Wafat, MUI Sampaikan Duka Mendalam
Ketua Komisi Fatwa MUI KH Junaidi Wafat, MUI Sampaikan Duka Mendalam
Aktual
Apakah Istri Wajib Taat pada Suami yang Bergaji di Bawah UMR? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Apakah Istri Wajib Taat pada Suami yang Bergaji di Bawah UMR? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Malam Tirakatan HUT Ke-81 RI 17 Agustus 2026: Pengertian, Makna, Susunan Acara, dan Doa
Malam Tirakatan HUT Ke-81 RI 17 Agustus 2026: Pengertian, Makna, Susunan Acara, dan Doa
Aktual
Muhammadiyah Sampaikan Duka atas Gempa NTT, MDMC dan Lazismu Diturunkan untuk Bantu Korban
Muhammadiyah Sampaikan Duka atas Gempa NTT, MDMC dan Lazismu Diturunkan untuk Bantu Korban
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar