Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Luncurkan Saka Amal Bakti, Wadah Pramuka Santri dan Pelajar

Kompas.com, 2 Oktober 2026, 11:43 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Gerakan Saka Amal Bakti sebagai wadah pembinaan kepramukaan bagi santri, mahasiswa, dan pelajar di bawah naungannya.

Gerakan ini diarahkan untuk mengembangkan nilai kehidupan beragama yang harmonis, toleran, dan damai sekaligus memperkuat kontribusi generasi muda dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Peluncuran Saka Amal Bakti dilakukan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rangkaian Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) VI Tahun 2026 di Pondok Pesantren Wisata An-Nur II “Al-Murtadlo”, Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (1/10/2026).

Tujuan Pembentukan Saka Amal Bakti Kemenag

Direktur Jenderal Pendidikan Pesantren, Basnang Said, mengatakan Saka Amal Bakti dirancang sebagai ruang bagi generasi muda binaan Kemenag untuk berperan dalam membangun harmonisasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Melalui gerakan kepramukaan ini, santri, mahasiswa, dan pelajar diharapkan dapat mengampanyekan nilai keagamaan yang toleran, damai, serta berbagai agenda pembinaan karakter generasi muda.

“Kita mewujudkan Saka Amal Bakti di Kementerian Agama. Isinya adalah bagaimana kemudian santri, mahasiswa, lalu kemudian pelajar di bawah Kementerian Agama bisa mengkampanyekan Islam yang harmoni, agama yang toleran, penuh dengan perdamaian, ekoteologi, Kurikulum Cinta, dan hal-hal yang kira-kira bisa membawa harmonisasi di dalam berbangsa dan bernegara,” ujar Basnang.

Saka Amal Bakti diharapkan menjadi wadah yang memadukan semangat kepanduan dengan nilai-nilai keagamaan. Gerakan ini juga menjadi bagian dari upaya pembinaan generasi muda di lingkungan Kementerian Agama.

Menag Dukung Pengembangan Saka Amal Bakti

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut baik peluncuran dan pengembangan Saka Amal Bakti yang digagas Direktorat Jenderal Pendidikan Pesantren.

“Saya mendukung Saka Amal Bakti ini yang dikembangkan oleh Pak Dirjen. Selamat kepada Pak Dirjen,” ujar Menag.

Menag menegaskan, pembinaan generasi muda tidak cukup hanya berfokus pada pemberian pengetahuan. Santri dan anggota Pramuka juga perlu dibekali keterampilan serta pengalaman agar siap menjalani kehidupan dan berkontribusi di tengah masyarakat.

Arahan Menag untuk Santri dan Anggota Pramuka 

Dalam arahannya, Nasaruddin mendorong santri dan anggota Pramuka memiliki karakter proaktif ketika menghadapi berbagai persoalan.

Mereka diharapkan tidak sekadar merespons keadaan, tetapi juga mampu menghadirkan solusi dan menjaga ketenangan masyarakat.

“Seorang kader Pramuka, seorang santri, tidak boleh reaktif, tetapi harus menjadi orang yang proaktif,” tegasnya.

Menurut Menag, karakter tersebut penting bagi santri yang nantinya akan hidup dan berkiprah di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk. Kemampuan berkomunikasi, berdialog, serta membangun hubungan harmonis perlu menjadi bagian dari pembinaan generasi muda.

Selain itu, Menag mengingatkan peserta agar berani mengembangkan kemampuan dan tidak mudah menyerah ketika menghadapi tantangan. Keyakinan bahwa setiap tantangan dapat dihadapi perlu ditanamkan agar generasi muda memiliki kesiapan untuk terus berkembang.

“Kalau Anda mengatakan saya tidak bisa, saya tidak sanggup, memang tidak akan bisa. Tetapi kalau Anda mengatakan harus bisa, pada waktunya bisa benar-benar bisa,” tuturnya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Di Madrasah Fakfak, Buku dan Listrik Terbatas, Ada Kelas Tanpa Papan Tulis
Di Madrasah Fakfak, Buku dan Listrik Terbatas, Ada Kelas Tanpa Papan Tulis
Aktual
Anggota DPR Usulkan Sex Toy di Lapas, MUI: Haram
Anggota DPR Usulkan Sex Toy di Lapas, MUI: Haram
Aktual
Menag Ajak Masyarakat Jadi Agen Perlinsos, Ini Cara Daftarnya
Menag Ajak Masyarakat Jadi Agen Perlinsos, Ini Cara Daftarnya
Aktual
Kiai Adrian La Tansa: Membangun Keluarga Perlu Kerja Sama Suami Istri
Kiai Adrian La Tansa: Membangun Keluarga Perlu Kerja Sama Suami Istri
Aktual
MUI Tegaskan 'Sex Toy' bagi Warga Binaan Lapas Hukumnya Haram
MUI Tegaskan "Sex Toy" bagi Warga Binaan Lapas Hukumnya Haram
Aktual
Rekrutmen Pejabat Publik dalam Islam: Prinsip, Kriteria, dan Dalilnya
Rekrutmen Pejabat Publik dalam Islam: Prinsip, Kriteria, dan Dalilnya
Aktual
Penjelasan Mati Syahid dalam Islam: Pengertian, Jenis Penyebab, dan Dalilnya
Penjelasan Mati Syahid dalam Islam: Pengertian, Jenis Penyebab, dan Dalilnya
Aktual
Kiai Imjaz Masuk Syuriyah PBNU, Siap Kawal Penguatan Otoritas Ulama dan Transformasi Pesantren
Kiai Imjaz Masuk Syuriyah PBNU, Siap Kawal Penguatan Otoritas Ulama dan Transformasi Pesantren
Aktual
Shalat Istikharah: Dalil, Niat, Tata Cara, Waktu, Doa, dan Keutamaannya
Shalat Istikharah: Dalil, Niat, Tata Cara, Waktu, Doa, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
MUI dan Forum Abu Dhabi Bahas Penguatan Islam Wasathiyyah dan Perdamaian Dunia
MUI dan Forum Abu Dhabi Bahas Penguatan Islam Wasathiyyah dan Perdamaian Dunia
Aktual
Kuota Haji Pakistan 2027 Skema Pemerintah Sudah Penuh, 107.526 Jemaah Terdaftar
Kuota Haji Pakistan 2027 Skema Pemerintah Sudah Penuh, 107.526 Jemaah Terdaftar
Aktual
Qariah NTB Khairunnisa Wakili Indonesia di MTHQA ke-66 Malaysia 2026
Qariah NTB Khairunnisa Wakili Indonesia di MTHQA ke-66 Malaysia 2026
Aktual
Menag Ajak ASN Kemenag Jadi Agen Perlinsos: Panggilan Iman dan Persaudaraan
Menag Ajak ASN Kemenag Jadi Agen Perlinsos: Panggilan Iman dan Persaudaraan
Aktual
Kemenag Dukung Percepatan Pendaftaran Perlinsos 2027, Libatkan Penyuluh dan Penghulu
Kemenag Dukung Percepatan Pendaftaran Perlinsos 2027, Libatkan Penyuluh dan Penghulu
Aktual
Doa Sebelum Belanja Online agar Terhindar dari Perilaku Boros
Doa Sebelum Belanja Online agar Terhindar dari Perilaku Boros
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar