Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Minta Jemaah Umrah Hindari Lokasi Rawan di Arab Saudi

Kompas.com, 12 Oktober 2026, 05:38 WIB
Reni Susanti

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengimbau warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi, termasuk jemaah umrah, untuk meningkatkan kewaspadaan dan menghindari lokasi rawan menyusul perkembangan situasi keamanan di Timur Tengah.

Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha meminta WNI tetap tenang, mengutamakan keselamatan, serta mengikuti informasi resmi dan arahan otoritas setempat.

“Kami mengimbau WNI di Arab Saudi, termasuk jemaah umrah, untuk tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan. Hindari lokasi rawan, patuhi aturan yang berlaku, serta ikuti arahan otoritas setempat. Keselamatan harus menjadi prioritas,” ujar Ichsan di Jakarta, Minggu (11/10/2026).

Baca juga: Kemenhaj Resmi Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta, Terbukti Lakukan Pungli dan Tipu Data Jemaah

WNI juga diminta membatasi aktivitas yang tidak mendesak, terutama di kawasan yang terdampak perkembangan situasi keamanan.

Ichsan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi maupun menyebarluaskan kabar yang berpotensi menimbulkan keresahan.

Informasi resmi perlu menjadi acuan dalam menentukan aktivitas dan perjalanan selama berada di Arab Saudi.

Jemaah di Arab Saudi diminta berkoordinasi dengan PPIU

Bagi jemaah umrah yang berada di Arab Saudi, Kemenhaj meminta mereka terus berkoordinasi dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), memantau informasi perjalanan, dan mengikuti arahan keselamatan dari otoritas setempat.

PPIU diharapkan memastikan kondisi jemaah terpantau serta menyampaikan informasi penting secara berkala.

WNI juga diimbau memantau informasi dan arahan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, serta Kementerian Luar Negeri.

Baca juga: Dibeli di Arab Saudi, Boneka Unta Oleh-oleh Haji Ternyata Buatan Indonesia

Calon jemaah perlu memastikan status penerbangan

Sementara itu, jemaah yang belum berangkat diminta memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan PPIU untuk memastikan jadwal, status penerbangan, serta kesiapan keberangkatan.

“Kami meminta jemaah yang belum berangkat untuk terus berkoordinasi dengan penyelenggara perjalanan dan memastikan informasi keberangkatan melalui sumber resmi. Ikuti arahan pemerintah dan jangan ragu meminta penjelasan kepada penyelenggara apabila ada perubahan jadwal atau ketentuan perjalanan,” kata Ichsan.

Kemenhaj mengingatkan calon jemaah agar tidak mengambil keputusan perjalanan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Berita sebelumnya, Serangan kelompok Houthi terhadap Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Arab Saudi, pada Sabtu (10/10/2026) menewaskan sedikitnya 12 orang dan melukai 309 lainnya.

Serangan tersebut merupakan yang ketiga terhadap bandara internasional di Riyadh dalam sepekan terakhir.

Otoritas Arab Saudi menghentikan sementara operasional bandara dan mengalihkan seluruh penerbangan yang menuju ibu kota negara tersebut.

Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi menyebutkan, korban tewas terdiri dari empat warga Arab Saudi, dua warga Bangladesh, serta masing-masing satu warga Amerika Serikat (AS), Yordania, Palestina, Suriah, Sudan, dan Mesir.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
 Apa Itu Riya? Pengertian, Contoh, Bahaya, dan Cara Menghindarinya
Apa Itu Riya? Pengertian, Contoh, Bahaya, dan Cara Menghindarinya
Aktual
Kemenag Siapkan 25 Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026–2031
Kemenag Siapkan 25 Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026–2031
Aktual
Qari Indonesia Muhammad Fauji Ridwan Juara I Tilawah Internasional di Kuala Lumpur
Qari Indonesia Muhammad Fauji Ridwan Juara I Tilawah Internasional di Kuala Lumpur
Aktual
5 Tantangan Penyuluh Agama Islam, dari Krisis Global, AI, hingga Perubahan Kondisi Sosial
5 Tantangan Penyuluh Agama Islam, dari Krisis Global, AI, hingga Perubahan Kondisi Sosial
Aktual
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Kemenag Lakukan Rukyatulhilal Awal Jumadil Awal 1448 H, Hilal Tak Terlihat di Jakarta
Aktual
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Kemenhaj Pastikan Tidak Ada Jemaah Umrah Terdampak Situasi di Arab Saudi, Imbau untuk Tetap Tenang
Aktual
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Respons Situasi di Arab Saudi, Ini Imbauan Resmi Kemenhaj untuk Jemaah Umrah
Aktual
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Aktual
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Aktual
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Aktual
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Aktual
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Aktual
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Aktual
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar