Editor
JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan permohonan maaf setelah video yang memperlihatkan seorang penghulu marah saat prosesi akad nikah viral di media sosial.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi mengatakan, akad nikah merupakan momen sakral bagi pasangan dan keluarga. Petugas seharusnya memberikan pelayanan yang membantu prosesi berlangsung tenang dan khidmat.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan dan keresahan yang timbul. Akad nikah merupakan momen sakral bagi pasangan dan keluarga. Karena itu, pelayanan harus membantu mereka menjalani prosesi dengan tenang, khidmat, dan penuh rasa hormat,” ujar Zayadi dalam rilisnya, Senin (12/10/2026).
Baca juga: Kemenag Ajak Kiai hingga Penghulu Jadi Agen Bansos 2027
Dalam keterangan unggahan yang beredar, penghulu tersebut disebut diduga marah karena merasa diatur oleh fotografer. Fotografer disebut menyampaikan pesan bahwa mempelai perempuan akan keluar setelah akad.
Kemenag masih menelaah kronologi peristiwa dengan mendengarkan keterangan para pihak.
Hasil penelaahan akan menjadi dasar evaluasi pelayanan dan penentuan langkah sesuai ketentuan.
Zayadi menegaskan, seluruh petugas wajib mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
“Setiap layanan memiliki SOP yang harus menjadi pedoman. Jika ditemukan dugaan pelanggaran terhadap SOP, akan dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Menurut Zayadi, Kemenag telah menerima laporan bahwa penghulu yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak terkait.
“Kami menghargai langkah tersebut. Namun, peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh penghulu dan petugas layanan Kementerian Agama agar senantiasa mengedepankan sikap santun dan menghormati masyarakat,” ujarnya.
Kemenag juga melibatkan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) dalam proses mediasi dan mitigasi melalui pendekatan dialogis dan persuasif. Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut, pembinaan profesi, serta evaluasi kualitas pelayanan.
Baca juga: Kemenag Dukung Percepatan Pendaftaran Perlinsos 2027, Libatkan Penyuluh dan Penghulu
Zayadi mengingatkan bahwa penghulu hadir dalam salah satu peristiwa penting dalam kehidupan masyarakat. Ketelitian menjalankan tugas perlu disertai empati, kepekaan terhadap suasana, dan kemampuan berkomunikasi.
“Masyarakat adalah pihak yang kita layani. Karena itu, mereka harus dihormati dan dimuliakan. Profesionalitas bukan hanya menyangkut ketepatan prosedur, tetapi juga sikap, tutur kata, dan cara kita berinteraksi,” katanya.
Menurutnya, ketentuan dan tata tertib akad nikah harus disampaikan secara jelas dan santun. Jika muncul perbedaan pemahaman, penghulu perlu mengedepankan dialog dengan tetap menghormati pasangan, keluarga, dan pihak lain yang terlibat.
“Petugas layanan membawa wajah negara di hadapan masyarakat. Sikap dan tutur katanya harus mencerminkan pelayanan negara yang ramah, humanis, dan bermartabat,” ujar Zayadi.
Ia menambahkan, peningkatan kapasitas penghulu perlu mencakup etika profesi, pemahaman pelayanan publik, dan komunikasi yang humanis.
Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah akan melanjutkan pembinaan serta pemantauan kinerja penghulu. Kemenag juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan masukan.
“Kami terbuka terhadap setiap pengaduan dan masukan masyarakat. Setiap laporan perlu didengar dan ditindaklanjuti sebagai dasar untuk memperbaiki pelayanan,” kata Zayadi.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.