Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hal yang Wajib Dipastikan Penghulu Sebelum Nikah Dicatat

Kompas.com, 8 Juli 2026, 09:56 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Proses pencatatan pernikahan tidak berhenti pada kelengkapan dokumen administrasi semata.

Penghulu memiliki tanggung jawab memastikan seluruh tahapan berlangsung sesuai ketentuan sebelum pernikahan resmi dicatat.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan layanan pencatatan pernikahan yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca juga: Cerita Unik Akad Nikah WNI dan Warga Korea, Penghulu KUA Gunakan Tiga Bahasa

Tiga Hal yang Wajib Dipastikan Sebelum Nikah Dicatat

Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Zudi Rahmanto menjelaskan implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan ditujukan untuk memperkuat tertib administrasi, transparansi, dan kepastian hukum dalam layanan pencatatan pernikahan umat Islam. Regulasi tersebut juga menjadi pedoman agar pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) semakin akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Apakah Akad Nikah Sah jika Pengantin Pria Hanya Mengucapkan Qabiltu? Ini Penjelasan Ulama

“Administrasi pencatatan pernikahan bukan sekadar mencatat dokumen. Layanan harus berbasis verifikasi yang ketat, legalitas formal, dan akurasi data,” kata Zudi.

Ia menjelaskan, terdapat tiga prinsip utama yang wajib dipenuhi penghulu sebelum pencatatan pernikahan dilakukan.

Pertama, memastikan validitas data melalui proses verifikasi yang dilakukan secara cermat.

Kedua, memastikan seluruh tahapan layanan terdokumentasi dengan baik, baik secara manual maupun elektronik.

Ketiga, memastikan tidak terdapat halangan nikah sehingga proses pencatatan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Zudi, penghulu memegang tanggung jawab penuh dalam memastikan seluruh persyaratan tersebut terpenuhi.

Karena itu, KUA tidak hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan nikah, tetapi juga menjadi simpul layanan negara yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak pasangan yang akan membangun keluarga.

 

Penghulu Jadi Wajah Layanan Negara dalam Akad Nikah

Dilansir dari laman Kemenag, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi mengatakan penghulu merupakan representasi negara dalam memberikan layanan keagamaan, terutama pada peristiwa akad nikah yang memiliki nilai ibadah sekaligus dimensi sosial yang sangat kuat.

Karena itu, setiap penghulu dituntut menjalankan tugas secara profesional sembari menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Penghulu Diminta Berani Tolak Gratifikasi, Integritas Jadi Kunci Kepercayaan Publik

“Ketika kita memilih menjadi penghulu, maka kita harus menempatkan profesi penghulu sebagai wajah layanan negara di bidang keagamaan, terutama pada peristiwa nikah yang sangat sakral,” ujar Ahmad Zayadi saat menjadi narasumber pada materi panel Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama Formasi 2025 di Auditorium HM Rasjidi, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menurut Zayadi, pelayanan pernikahan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan aspek administratif, tetapi juga harus menghadirkan suasana akad yang khidmat dan bermartabat.

Ia mengajak para penghulu menjaga kesiapan spiritual, termasuk berada dalam keadaan suci saat memimpin akad nikah sebagai ikhtiar menghadirkan keberkahan bagi pasangan yang membangun rumah tangga.

Ia menambahkan, keluarga merupakan fondasi peradaban bangsa. Oleh sebab itu, setiap akad nikah yang dilayani penghulu menjadi bagian dari upaya membangun keluarga berkualitas sebagai penopang masa depan Indonesia.

Pandangan tersebut sejalan dengan perhatian Menteri Agama Nasaruddin Umar yang terus mendorong penguatan layanan keagamaan sebagai bagian dari pembangunan keluarga yang harmonis dan berketahanan.

Zayadi juga mengingatkan bahwa kebutuhan masyarakat terus berkembang. Karena itu, penghulu harus mampu beradaptasi melalui penguasaan regulasi, kemampuan komunikasi, serta kesiapan menghadapi dinamika baru, termasuk pernikahan campuran dan persoalan keluarga yang semakin kompleks.

Menurutnya, layanan pernikahan yang adaptif harus didukung oleh standardisasi prosedur, peningkatan kompetensi penghulu, pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), supervisi berkelanjutan, serta integrasi program bimbingan perkawinan.

Materi panel tersebut merupakan bagian dari Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama Formasi Tahun 2025 yang diikuti 3.049 penghulu secara hybrid.

Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad dan turut dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Lubenah, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Arsyad Hidayat, Direktur Jaminan Produk Halal Fuad Nasar, Ketua Umum Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Madari, Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Robi Fadlian Muhammad, serta para penghulu dari berbagai daerah di Indonesia.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar