Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Akad Nikah Sah jika Pengantin Pria Hanya Mengucapkan "Qabiltu"? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 4 Juli 2026, 10:47 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Dalam prosesi akad nikah, ijab kabul menjadi rukun penting yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan.

Wali mempelai perempuan menyampaikan ijab, kemudian mempelai pria menjawab dengan kabul sebagai bentuk penerimaan akad.

Di sebagian masyarakat, ijab kabul dilakukan menggunakan bahasa Arab. Karena itu, muncul pertanyaan apakah akad nikah tetap sah apabila mempelai pria hanya mengucapkan satu kata, yakni "qabiltu", setelah wali selesai mengucapkan ijab.

Baca juga: Modus Ijab Qobul Sepihak, Pengasuh Ponpes Jepara Jadi Tersangka

Perbedaan pendapat mengenai hal tersebut telah lama dibahas para ulama fikih. Sebagian ulama menilai ucapan "qabiltu" saja belum mencukupi, sementara ulama lainnya berpendapat lafaz tersebut sudah cukup untuk mengesahkan akad nikah.

Sebagian Ulama Syafi'iyah Menilai "Qabiltu" Saja Belum Cukup

Dilansir dari laman Kemenag, di kalangan ulama mazhab Syafi'i terdapat pendapat yang menyatakan bahwa akad nikah tidak sah apabila mempelai pria hanya mengucapkan qabiltu tanpa menyebut lafaz nikahaha atau tazwijaha.

Baca juga: Doa Setelah Akad Nikah untuk Pengantin Baru, Arab, Latin, dan Artinya

Syekh Abu Bakar Syatha dalam kitab I'anatut Thalibin menjelaskan:

قوله: لَا قَبِلْتُ وَلَا قَبِلْتُهَا) أَيْ لَا يَكْفِي قَبِلْتُ فَقَطْ مِنْ غَيْرِ ذِكْرِ نِكَاحَهَا أَوْ تَزْوِيْجَهَا، وَلَا قَبِلْتُهَا بِالضَّمِيْرِ العَائِدِ عَلَى الزَّوْجَةِ فَقَطْ مِنْ غَيْرِ ذِكْرِ لَفْظِ نِكَاحٍ أَوْ تَزْوِيْجٍ قَبْلَهُ

Artinya: “(ucapannya: tidak hanya qabiltu dan juga qabiltuha), artinya tidaklah cukup hanya dengan ucapan qabiltu tanpa menyebutkan nikahaha atau tazwijaha. Dan tidak pula cukup dengan ucapan “qabiltuha” yang hanya menggunakan dhamir ha, tanpa didahului dengan ucapan nikah atau tazwij.” (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Faiha: 2020], juz III, hal. 507).

Pendapat serupa juga dikemukakan Syekh Zakariya Al-Ansari. Menurutnya, akad nikah berbeda dengan akad jual beli karena membutuhkan sighat yang jelas agar tidak menimbulkan keraguan. Beliau menyatakan:

( لَا قَبِلْت فَقَطْ ) لِعَدَمِ التَّصْرِيحِ بِوَاحِدٍ مِنْ لَفْظَيْ التَّزْوِيجِ وَالْإِنْكَاحِ وَالنِّكَاحُ لَا يَنْعَقِدُ بِالْكِنَايَةِ لِحَاجَتِهِ إلَى مَزِيدِ احْتِيَاطٍ بِخِلَافِ الْبَيْعِ

Artinya: “Tidak sah kata qabiltu saja karena tidak adanya pernyataan salah satu dari dua kata yakni tazwij atau nikah, sedangkan akad nikah tidak sah dengan kata yang mengandung unsur kinayah karena akad nikah membutuhkan kehati-hatian ekstra yang berbeda dengan akad jual beli.” (Syekh Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut, Darul Fikr: t.t], juz III, hal. 118).

Pendapat Ulama yang Menyatakan Akad Tetap Sah

Di sisi lain, terdapat pendapat lain di kalangan ulama Syafi'iyah yang menyatakan akad nikah tetap sah apabila mempelai pria hanya mengucapkan qabiltu.

Syekh As-Syarbini menjelaskan bahwa lafaz tersebut dipahami sebagai jawaban atas ijab yang telah diucapkan wali sehingga secara makna dianggap telah menerima akad nikah. Beliau menuliskan:

وَقِيلَ : بِالْمَنْعِ قَطْعًا ، وَقِيلَ : بِالصِّحَّةِ قَطْعًا

Artinya: “Dan ada yang berpendapat: (akad nikahnya) tidak sah secara pasti, dan ada juga yang berpendapat: (akad nikahnya) sah secara pasti.” (Muhammad al-Khathib al-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, [Beirut: Darul Hadits, 2006], juz III, h. 237).

Pendapat yang menganggap sah juga disebutkan dalam Al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah. Ensiklopedia fikih tersebut menerangkan bahwa mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali, serta salah satu pendapat dalam mazhab Syafi'i menilai ucapan qabiltu atau radhitu sudah mencukupi untuk mengesahkan akad nikah. Disebutkan:

وَعِنْدَ جُمْهُوْرِ الفُقَهَاءِ الحَنَفِيَّةِ والْمَالِكِيَّةِ والحَنَابِلَةِ وَقَوْلٍ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ يَكْفِي اَنْ يَقُوْلَ الزَّوْجُ قَبِلْتُ اَوْ رَضِيْتُ وَيَنْعَقِدُ النِّكَاحُ بِذَلِكَ

Artinya: “Menurut mayoritas fuqaha, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan satu pendapat dari Syafi‘iyah, mempelai pria cukup mengucapkan ‘qabiltu’ (aku terima) atau ‘radhitu’ (aku ridha), dan akad nikahnya sah dengan itu.” (Al-Mausu‘atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islami: 2002] juz 41, h. 238).

Sebaiknya Mengucapkan Ijab Kabul Secara Lengkap

Berdasarkan berbagai pendapat ulama tersebut, terdapat dua pandangan mengenai keabsahan akad nikah apabila mempelai pria hanya mengucapkan qabiltu.

Sebagian ulama menyatakan akad tersebut sah, sedangkan sebagian lainnya menilai tidak sah karena lafaz kabul dinilai belum lengkap.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar