Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Angkat Memakai Nama Ayah Angkat, Bagaimana Ketentuan Islam?

Kompas.com, 26 Oktober 2026, 13:46 WIB
Puji Sri Rahayu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Anak angkat memakai nama ayah angkat kerap dianggap sebagai bentuk kasih sayang dan pengakuan dalam keluarga. Namun, dalam Islam, pengangkatan anak tidak mengubah hubungan nasab atau garis keturunan anak dari orang tua kandungnya.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Orang tua angkat tetap boleh mengasuh, menyayangi, dan memenuhi kebutuhan anak, tetapi perlu membedakan kedudukan sebagai orang tua pengasuh dengan hubungan nasab yang memiliki konsekuensi hukum dalam Islam.

Dalil Al-Qur'an tentang Nama Ayah Anak Angkat

Allah berfirman dalam Surah Al-Ahzab ayat 5:

اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ ۗ

Ud‘ūhum li'ābā'ihim huwa aqsaṭu ‘indallāh, fa illam ta‘lamū ābā'ahum fa ikhwānukum fid-dīni wa mawālīkum.

Baca juga: 40 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 Bernuansa Islami, Cocok Dibagikan di Medsos

Artinya: “Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak mereka. Itulah yang adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.” (QS Al-Ahzab: 5).

Ayat ini menjadi dasar bahwa anak angkat tetap dinisbatkan kepada ayah kandungnya, bukan ayah angkat. Jika identitas ayah kandung tidak diketahui, Al-Qur'an mengarahkan agar anak tersebut diperlakukan sebagai saudara seagama, bukan diberi nasab baru berdasarkan dugaan.

Hadis tentang Larangan Mengubah Nasab

Ketentuan tersebut juga diperkuat hadis Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW bersabda:

مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ

Manidda‘ā ilā gairi abīhi wa huwa ya‘lamu annahu gairu abīhi fal-jannatu ‘alaihi ḥarām.

Artinya: “Siapa yang mengaku sebagai anak dari seseorang yang bukan ayahnya, padahal dia mengetahui bahwa orang tersebut bukan ayahnya, maka surga diharamkan baginya.” (HR Ibnu Majah 2610).

Baca juga: Teks Doa Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026, Lengkap dengan Doa Ashabul Kahfi

Hadis ini menekankan larangan menisbatkan diri kepada ayah yang bukan ayah kandung dengan sengaja. Pesannya berkaitan dengan kejujuran identitas dan perlindungan garis keturunan. Karena itu, kasih sayang orang tua angkat tidak perlu diwujudkan dengan mengubah nasab anak.

Kisah Zaid bin Haritsah Menjadi Pelajaran

Dalam sejarah Islam, Zaid bin Haritsah pernah dikenal sebagai Zaid bin Muhammad karena Nabi Muhammad SAW mengangkatnya sebagai anak. Namun, setelah turun Surah Al-Ahzab ayat 5, penyebutan tersebut dikembalikan kepada nama ayah kandungnya, Haritsah.

Kisah ini tercatat dalam Sahih al-Bukhari 4782 melalui Abdullah bin Umar.

أَنَّ زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ مَا كُنَّا نَدْعُوهُ إِلَّا زَيْدَ بْنَ مُحَمَّدٍ حَتَّى نَزَلَ الْقُرْآنُ: ﴿ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ

Artinya: “Zaid bin Haritsah dahulu kami panggil dengan nama Zaid bin Muhammad sampai turun ayat Al-Qur'an: ‘Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah.’”

Riwayat tersebut menjelaskan bahwa orang-orang dahulu memanggil Zaid bin Haritsah dengan nama Zaid bin Muhammad sampai turun perintah Al-Qur'an agar anak angkat dipanggil menggunakan nama ayah mereka.

Baca juga: Terima Menteri LH, MUI Ingatkan Haram Merusak Lingkungan

Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pengangkatan anak tidak menghapus identitas keturunan. Orang tua angkat tetap dapat menjalankan tanggung jawab pengasuhan tanpa menjadikan anak angkat sebagai anak kandung dalam pengertian nasab.

Bagaimana Jika Nama Ayah Kandung Tidak Diketahui?

Surah Al-Ahzab ayat 5 juga memberikan ketentuan ketika identitas ayah kandung tidak diketahui. Anak tersebut tetap harus diperlakukan dengan baik dan tidak boleh kehilangan martabatnya hanya karena latar belakang keluarga yang tidak diketahui.

Orang tua angkat sebaiknya tidak mengarang identitas ayah kandung atau menetapkan nasab kepada dirinya sendiri. Langkah yang tepat adalah menjaga informasi yang tersedia, menelusuri identitas anak melalui cara yang sah, dan berkonsultasi dengan pihak berwenang jika diperlukan.

Baca juga: Sarung dan Peci, dari Identitas Pesantren hingga Simbol Kebangsaan

Apakah Anak Angkat Tetap Mendapat Hak dalam Keluarga?

Larangan mengubah nasab bukan berarti anak angkat kehilangan hak untuk mendapatkan kasih sayang, perlindungan, pendidikan, dan kehidupan yang layak. Orang tua angkat tetap bertanggung jawab memenuhi kebutuhan anak serta menjaga keselamatannya sebagaimana amanah pengasuhan.

Namun, status anak angkat tidak otomatis sama dengan anak kandung dalam persoalan waris dan mahram. Dalam hukum Islam, anak angkat tidak otomatis menjadi ahli waris berdasarkan hubungan pengangkatan. Pemberian harta dapat dibahas melalui mekanisme yang dibenarkan syariat, seperti hibah atau wasiat sesuai ketentuannya.

Dengan demikian, orang tua angkat dapat memberikan nama panggilan keluarga sebagai bentuk kedekatan, tetapi tidak boleh menjadikannya sarana untuk memalsukan atau mengubah nasab. Identitas ayah kandung perlu tetap dijaga, sedangkan kasih sayang dan tanggung jawab pengasuhan harus diberikan tanpa diskriminasi.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar