Editor
KOMPAS.com - Dalam prosesi akad nikah, wali nikah pengantin perempuan memegang peran krusial dalam menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan menurut syariat Islam.
Keberadaan wali bagi pengantin perempuan bukan sekadar formalitas, melainkan termasuk rukun yang wajib dipenuhi dalam akad.
Ketentuan ini bersumber dari hadis Nabi dan didukung penjelasan para ulama fikih mengenai tata cara pernikahan yang sah.
Karena itu, Islam menetapkan syarat serta urutan wali nikah untuk mengantisipasi kondisi ketika wali utama berhalangan hadir.
Baca juga: Apa Boleh Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah? Ini Jawaban Kemenag
Syariat Islam mengatur urutan wali nikah agar apabila wali terdekat tidak dapat menjalankan tugasnya, maka kedudukannya dapat digantikan oleh wali berikutnya.
Dilansir dari laman Kemenag, Syekh Taqiyuddin Al-Hishni menjelaskan urutan wali nikah sebagai berikut:
Urutan tersebut digunakan dalam praktik fikih ketika wali utama berhalangan atau tidak memenuhi syarat.
Selain ketentuan fikih, aturan mengenai wali nikah juga diatur secara administratif dalam Peraturan Menteri Agama.
Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI, urutan wali nikah dijelaskan secara lebih rinci sebagai berikut:
Rincian tersebut menjadi pedoman resmi dalam pencatatan pernikahan di Indonesia.
Pentingnya wali dalam pernikahan ditegaskan langsung oleh Nabi Muhammad SAW melalui sabdanya:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
Artinya, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali,” (HR Ahmad).
Hadis tersebut menegaskan bahwa wali merupakan salah satu rukun akad nikah. Tanpa wali yang sah, pernikahan dinilai tidak memenuhi ketentuan syariat Islam.
Meski harus memahami urutannya, namun wajib diingat bahwa ulama fikih juga menjelaskan bahwa tidak semua orang dapat begitu saja bertindak sebagai wali dalam pernikahan.
Syekh Taqiyuddin Al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar (Beirut, Darul Khair: 1991/h. 356) menyebutkan enam syarat bagi seseorang yang berhak menjadi wali nikah, yakni:
Syarat-syarat ini menjadi dasar dalam menentukan sah atau tidaknya seseorang bertindak sebagai wali dalam akad nikah.
Dengan demikian, wali nikah menempati posisi yang sangat penting dalam syariat Islam dan menjadi salah satu rukun sahnya pernikahan.
Islam tidak hanya menetapkan syarat bagi wali, tetapi juga mengatur urutan wali nikah secara jelas melalui ilmu fikih dan peraturan negara.
Ketentuan ini bertujuan menjaga keabsahan akad nikah serta melindungi hak-hak perempuan dalam pernikahan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang