Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urutan Wali Nikah Perempuan Menurut Syariat Islam, Siapa Saja?

Kompas.com, 9 Februari 2026, 09:32 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Dalam prosesi akad nikah, wali nikah pengantin perempuan memegang peran krusial dalam menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan menurut syariat Islam.

Keberadaan wali bagi pengantin perempuan bukan sekadar formalitas, melainkan termasuk rukun yang wajib dipenuhi dalam akad.

Ketentuan ini bersumber dari hadis Nabi dan didukung penjelasan para ulama fikih mengenai tata cara pernikahan yang sah.

Karena itu, Islam menetapkan syarat serta urutan wali nikah untuk mengantisipasi kondisi ketika wali utama berhalangan hadir.

Baca juga: Apa Boleh Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah? Ini Jawaban Kemenag

Urutan Wali Nikah Menurut Syariat Islam

Syariat Islam mengatur urutan wali nikah agar apabila wali terdekat tidak dapat menjalankan tugasnya, maka kedudukannya dapat digantikan oleh wali berikutnya.

Dilansir dari laman Kemenag, Syekh Taqiyuddin Al-Hishni menjelaskan urutan wali nikah sebagai berikut: 

  1. Ayah
  2. Kakek (ayah dari ayah)
  3. Saudara laki-laki kandung
  4. Saudara laki-laki seayah
  5. Anak dari saudara laki-laki kandung (keponakan)
  6. Anak dari saudara laki-laki seayah (keponakan)
  7. Paman (adik atau kakak ayah)
  8. Anak dari paman (sepupu)

Urutan tersebut digunakan dalam praktik fikih ketika wali utama berhalangan atau tidak memenuhi syarat.

Urutan Wali Nikah Menurut PMA Nomor 30 Tahun 2024

Selain ketentuan fikih, aturan mengenai wali nikah juga diatur secara administratif dalam Peraturan Menteri Agama.

Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI, urutan wali nikah dijelaskan secara lebih rinci sebagai berikut:

  1. Bapak kandung
  2. Kakek, ayah dari ayah
  3. Buyut, yaitu bapak dari kakek
  4. Saudara laki-laki sebapak dan seibu
  5. Saudara laki-laki sebapak
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu
  7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
  8. Paman, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu
  9. Paman sebapak, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak
  10. Anak paman sebapak dan seibu
  11. Anak paman sebapak
  12. Cucu paman sebapak dan seibu
  13. Cucu paman sebapak
  14. Paman bapak sebapak dan seibu
  15. Paman bapak sebapak
  16. Anak paman bapak sebapak dan seibu
  17. Anak paman bapak sebapak

Rincian tersebut menjadi pedoman resmi dalam pencatatan pernikahan di Indonesia.

Kedudukan Wali Nikah dalam Islam

Pentingnya wali dalam pernikahan ditegaskan langsung oleh Nabi Muhammad SAW melalui sabdanya:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

Artinya, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali,” (HR Ahmad).

Hadis tersebut menegaskan bahwa wali merupakan salah satu rukun akad nikah. Tanpa wali yang sah, pernikahan dinilai tidak memenuhi ketentuan syariat Islam.

Syarat Seseorang Bisa Menjadi Wali Nikah

Meski harus memahami urutannya, namun wajib diingat bahwa ulama fikih juga menjelaskan bahwa tidak semua orang dapat begitu saja bertindak sebagai wali dalam pernikahan.

Syekh Taqiyuddin Al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar (Beirut, Darul Khair: 1991/h. 356) menyebutkan enam syarat bagi seseorang yang berhak menjadi wali nikah, yakni:

  • Beragama Islam
  • Baligh
  • Berakal
  • Merdeka atau bukan hamba sahaya
  • Berjenis kelamin laki-laki
  • Adil atau tidak fasiq

Syarat-syarat ini menjadi dasar dalam menentukan sah atau tidaknya seseorang bertindak sebagai wali dalam akad nikah.

Wali Nikah sebagai Rukun Sah Pernikahan

Dengan demikian, wali nikah menempati posisi yang sangat penting dalam syariat Islam dan menjadi salah satu rukun sahnya pernikahan.

Islam tidak hanya menetapkan syarat bagi wali, tetapi juga mengatur urutan wali nikah secara jelas melalui ilmu fikih dan peraturan negara.

Ketentuan ini bertujuan menjaga keabsahan akad nikah serta melindungi hak-hak perempuan dalam pernikahan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kapan Tarawih Ramadhan 2026 Dimulai? Ini Jadwal, Niat, dan Tata Caranya
Kapan Tarawih Ramadhan 2026 Dimulai? Ini Jadwal, Niat, dan Tata Caranya
Aktual
Ide Parcel Lebaran 2026 yang Cantik, Bermakna, dan Ramah Budget
Ide Parcel Lebaran 2026 yang Cantik, Bermakna, dan Ramah Budget
Aktual
Rekomendasi Parcel Lebaran 2026: Ide Parcel Kekinian, Sederhana, dan Berkesan
Rekomendasi Parcel Lebaran 2026: Ide Parcel Kekinian, Sederhana, dan Berkesan
Aktual
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2026 untuk ASN, Pegawai, dan Anak Sekolah
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2026 untuk ASN, Pegawai, dan Anak Sekolah
Aktual
Hukum Qadha Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Sya’ban, Ini Penjelasannya
Hukum Qadha Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Sya’ban, Ini Penjelasannya
Doa dan Niat
Libur Awal Puasa Ada Long Weekend? Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
Libur Awal Puasa Ada Long Weekend? Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
Aktual
Tinggal Berapa Hari Lagi Puasa 2026? Ini Hitung Mundurnya
Tinggal Berapa Hari Lagi Puasa 2026? Ini Hitung Mundurnya
Aktual
Kapan Sidang Isbat Puasa 2026? Awal Puasa Muhammadiyah dan Prediksi BRIN
Kapan Sidang Isbat Puasa 2026? Awal Puasa Muhammadiyah dan Prediksi BRIN
Aktual
Urutan Wali Nikah Perempuan Menurut Syariat Islam, Siapa Saja?
Urutan Wali Nikah Perempuan Menurut Syariat Islam, Siapa Saja?
Aktual
Mudik Gratis Jateng 2026 Dibuka, Daftar Bus Mulai 12 Februari, KA 18 Februari
Mudik Gratis Jateng 2026 Dibuka, Daftar Bus Mulai 12 Februari, KA 18 Februari
Aktual
Kapan Libur Awal Puasa 2026 untuk Anak Sekolah? Cek Pengumuman Resmi dari Pemerintah
Kapan Libur Awal Puasa 2026 untuk Anak Sekolah? Cek Pengumuman Resmi dari Pemerintah
Aktual
Libur Lebaran 2026: Jadwal Resmi Cuti Bersama, Libur Sekolah, dan Kalender Pendidikan
Libur Lebaran 2026: Jadwal Resmi Cuti Bersama, Libur Sekolah, dan Kalender Pendidikan
Aktual
Tiket KAI Lebaran 2026, Kereta Tambahan Lebaran 2026 Dibuka Kapan?
Tiket KAI Lebaran 2026, Kereta Tambahan Lebaran 2026 Dibuka Kapan?
Aktual
Jadwal Sholat Hari Ini Kabupaten Sidoarjo Senin, 9 Februari 2026
Jadwal Sholat Hari Ini Kabupaten Sidoarjo Senin, 9 Februari 2026
Aktual
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Palembang Senin, 9 Februari 2026
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Palembang Senin, 9 Februari 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com