Editor
KOMPAS.com- Pemerintah resmi menerbitkan aturan sekolah Ramadan 2026 melalui Surat Edaran Bersama tiga kementerian, yakni Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Dalam Negeri.
Kebijakan ini mengatur jadwal sekolah Ramadan 2026 secara nasional, mulai dari belajar mandiri, pembelajaran tatap muka, hingga libur Lebaran 2026.
Aturan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Baca juga: Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Hati Gembira
Berikut rincian jadwal sekolah Ramadan 2026 sesuai ketentuan resmi pemerintah.
Pada 18–21 Februari 2026, murid melaksanakan belajar mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah.
Penugasan selama periode belajar mandiri Ramadan 2026 diharapkan sederhana, menyenangkan, serta tidak membebani murid maupun orang tua.
Sekolah juga diminta mengurangi ketergantungan murid terhadap gawai dan internet selama pembelajaran berlangsung.
Pembelajaran tatap muka saat Ramadan 2026 berlangsung pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026 di sekolah atau madrasah masing-masing.
Kegiatan tersebut disertai penguatan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.
Baca juga: Jadwal Libur Sekolah Saat Puasa Ramadhan 2026 Resmi dari Pemerintah
Murid Muslim dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
Murid non-Muslim didorong mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Libur Lebaran 2026 ditetapkan pada 16–20 Maret serta 23–27 Maret 2026.
Kegiatan belajar mengajar dijadwalkan kembali berlangsung pada 30 Maret 2026 setelah libur Idulfitri 1447 H.
Selama masa libur Lebaran 2026, murid diharapkan memperkuat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
SEB tersebut juga meminta pemerintah daerah dan satuan pendidikan menyesuaikan aktivitas pembelajaran selama Ramadan 2026.
Penyesuaian mencakup pengurangan intensitas kegiatan fisik serta pelaksanaan asesmen formatif.
Sekolah diminta memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus dan murid yang berpotensi tertinggal.
Baca juga: Libur Puasa Anak Sekolah 2026 Mengacu SKB 3 Menteri, Cek Jadwalnya
Kepala satuan pendidikan juga diminta menjaga keamanan sarana dan prasarana sekolah.
Satuan pendidikan wajib menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua.
Orang tua dan wali murid didorong mendampingi anak dalam kegiatan ibadah, literasi, numerasi, seni, olahraga, serta penguatan karakter selama Ramadan 2026.
Pendampingan tersebut mencakup pengaturan penggunaan gawai dan internet secara bijak.
Orang tua juga diharapkan melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, serta praktik pernikahan usia dini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang