Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Sekolah Ramadhan 2026 Terbit, Ada Belajar Mandiri dan Libur Lebaran

Kompas.com, 14 Februari 2026, 06:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com- Pemerintah resmi menerbitkan aturan sekolah Ramadan 2026 melalui Surat Edaran Bersama tiga kementerian, yakni Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Dalam Negeri.

Kebijakan ini mengatur jadwal sekolah Ramadan 2026 secara nasional, mulai dari belajar mandiri, pembelajaran tatap muka, hingga libur Lebaran 2026.

Aturan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Baca juga: Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Hati Gembira

Berikut rincian jadwal sekolah Ramadan 2026 sesuai ketentuan resmi pemerintah.

Pada 18–21 Februari 2026, murid melaksanakan belajar mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah.

Penugasan selama periode belajar mandiri Ramadan 2026 diharapkan sederhana, menyenangkan, serta tidak membebani murid maupun orang tua.

Sekolah juga diminta mengurangi ketergantungan murid terhadap gawai dan internet selama pembelajaran berlangsung.

Pembelajaran tatap muka saat Ramadan 2026 berlangsung pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026 di sekolah atau madrasah masing-masing.

Kegiatan tersebut disertai penguatan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.

Baca juga: Jadwal Libur Sekolah Saat Puasa Ramadhan 2026 Resmi dari Pemerintah

Murid Muslim dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman.

Murid non-Muslim didorong mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Libur Lebaran 2026 ditetapkan pada 16–20 Maret serta 23–27 Maret 2026.

Kegiatan belajar mengajar dijadwalkan kembali berlangsung pada 30 Maret 2026 setelah libur Idulfitri 1447 H.

Selama masa libur Lebaran 2026, murid diharapkan memperkuat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

SEB tersebut juga meminta pemerintah daerah dan satuan pendidikan menyesuaikan aktivitas pembelajaran selama Ramadan 2026.

Penyesuaian mencakup pengurangan intensitas kegiatan fisik serta pelaksanaan asesmen formatif.

Sekolah diminta memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus dan murid yang berpotensi tertinggal.

Baca juga: Libur Puasa Anak Sekolah 2026 Mengacu SKB 3 Menteri, Cek Jadwalnya

Kepala satuan pendidikan juga diminta menjaga keamanan sarana dan prasarana sekolah.

Satuan pendidikan wajib menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua.

Orang tua dan wali murid didorong mendampingi anak dalam kegiatan ibadah, literasi, numerasi, seni, olahraga, serta penguatan karakter selama Ramadan 2026.

Pendampingan tersebut mencakup pengaturan penggunaan gawai dan internet secara bijak.

Orang tua juga diharapkan melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, serta praktik pernikahan usia dini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com