Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Puasa Anak Sekolah 2026 Mengacu SKB 3 Menteri, Cek Jadwalnya

Kompas.com, 4 Februari 2026, 10:15 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Pemerintah menetapkan kebijakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Ketentuan tersebut menjadi dasar pengaturan kalender pendidikan, termasuk libur puasa anak sekolah 2026.

Kebijakan ini ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Aturan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.

Baca juga: Sidang Isbat Puasa 2026: Digelar 17 Februari, Ini Faktanya

Dasar Penetapan Libur Puasa Anak Sekolah 2026

Libur puasa anak sekolah 2026 mengacu pada hari libur nasional dan cuti bersama yang berlaku secara nasional.

SKB 3 Menteri menjadi rujukan utama bagi pemerintah daerah dalam menyusun kalender pendidikan sekolah.

Meski teknis pelaksanaannya ditetapkan oleh dinas pendidikan daerah, acuan nasional tetap digunakan sebagai dasar kebijakan.

Libur Nasional Idul Fitri 1447 Hijriah

Berdasarkan SKB 3 Menteri, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah ditetapkan pada Sabtu dan Minggu, 21–22 Maret 2026.

Libur nasional Idul Fitri tersebut berkaitan langsung dengan pengaturan libur puasa anak sekolah 2026.

Momentum Idul Fitri umumnya menjadi puncak libur sekolah setelah pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan.

Baca juga: Nisfu Syaban 3 Februari 2026 Bertepatan Ayyamul Bidh, Ini Dalil Puasa dan Doa Berbukanya

Cuti Bersama Idul Fitri 2026

Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.

Cuti bersama Idul Fitri jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026, serta Senin dan Selasa, 23–24 Maret 2026.

Rangkaian cuti bersama ini memperpanjang masa libur yang kerap dimanfaatkan sekolah sebagai libur puasa dan Lebaran.

Hari Libur Nyepi yang Berdekatan dengan Ramadhan

Pada periode yang berdekatan dengan bulan puasa, pemerintah menetapkan Hari Suci Nyepi pada Kamis, 19 Maret 2026.

Cuti bersama Nyepi ditetapkan pada Rabu, 18 Maret 2026.

Kombinasi hari libur tersebut berpotensi memengaruhi penyesuaian jadwal libur puasa anak sekolah 2026.

Baca juga: Puasa Ayyamul Bidh Februari 2026: Jadwal Lengkap 13–15 Syaban, Niat, dan Keutamaannya

Penyesuaian Jadwal Belajar Selama Ramadhan

Selama bulan puasa, sekolah umumnya melakukan penyesuaian jam belajar.
Pembelajaran biasanya berlangsung lebih singkat sebelum memasuki masa libur Idul Fitri.
Ketentuan rinci mengenai libur puasa anak sekolah 2026 akan diumumkan melalui kalender pendidikan resmi daerah.

Imbauan Menunggu Pengumuman Resmi Daerah

Pemerintah mengimbau orang tua dan peserta didik untuk menunggu pengumuman resmi dari dinas pendidikan setempat.
Penetapan libur puasa anak sekolah 2026 tetap mengikuti kebijakan pemerintah daerah dengan mengacu SKB 3 Menteri.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga keseragaman kebijakan pendidikan secara nasional.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com