Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Isbat Puasa 2026 Digelar 17 Februari, Ini Tahapan Penetapan Awal Ramadhan 1447 H

Kompas.com, 2 Februari 2026, 09:08 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Kementerian Agama RI akan menggelar sidang isbat puasa 2026 pada 17 Februari untuk menetapkan awal Ramadhan 1447 Hijriah bagi umat Islam di Indonesia.

Dilansir dari laman MUI, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Abu Rokhmad menyampaikan bahwa sidang isbat puasa 2026 menjadi penentu resmi dimulainya ibadah puasa Ramadhan.

Sidang isbat puasa 2026 akan dilaksanakan di Auditorium H M Rasjidi, Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Baca juga: Kapan Awal Ramadan 1447 H? Kemenag Gelar Sidang Isbat pada 17 Februari 2026

Abu Rokhmad menjelaskan bahwa sidang isbat akan melibatkan berbagai unsur keagamaan dan lembaga negara.

Peserta sidang isbat puasa 2026 meliputi perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, kedutaan besar negara-negara Islam, Majelis Ulama Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, ahli falak, DPR, serta perwakilan Mahkamah Agung.

Abu Rokhmad menuturkan bahwa sidang isbat puasa 2026 dilaksanakan melalui tiga rangkaian utama.

Tahapan Sidang Isbat Puasa 2026

Tahapan pertama berupa pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi atau metode hisab.

Tahapan kedua dilakukan melalui verifikasi hasil rukyatul hilal yang berasal dari 37 titik pemantauan di berbagai wilayah Indonesia.

Tahapan ketiga berupa musyawarah dan pengambilan keputusan yang hasilnya diumumkan secara resmi kepada masyarakat.

Dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri 1 Syawal, dan Idul Adha, Kementerian Agama mengintegrasikan metode hisab dan rukyah.

Abu Rokhmad mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil sidang isbat puasa 2026 dan pengumuman resmi pemerintah terkait awal Ramadhan 1447 H.

Penetapan tersebut dinilai sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah.

Baca juga: PMA Nomor 1 Tahun 2026 Terbit, Kemenag Perkuat Dasar Hukum Sidang Isbat

Titik-titik Rukyah

Direktur Urusan Agama Islam Kementerian Agama Arsad Hidayat menambahkan bahwa pihaknya akan mengirimkan sejumlah ahli ke titik-titik rukyah yang dinilai potensial melihat hilal.

Pengiriman ahli tersebut bertujuan memastikan proses observasi bulan berjalan optimal dan sesuai kaidah ilmiah.

Arsad menyebut masjid di kawasan Ibu Kota Nusantara yang telah diresmikan sebelumnya berpeluang digunakan sebagai salah satu lokasi rukyatul hilal tahun ini.

Baca juga: Isbat Nikah dalam Islam: Pengertian, Dasar Hukum, dan Kemaslahatannya

Selain itu, Kementerian Agama juga menerbitkan Peraturan Menteri Agama sebagai dasar hukum pelaksanaan sidang isbat.

Peraturan Menteri Agama tersebut diharapkan menjadi pijakan resmi sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat mengenai dasar pelaksanaan sidang isbat puasa 2026.

Hasil sidang isbat puasa 2026 akan diumumkan secara resmi kepada masyarakat sebagai dasar pelaksanaan ibadah Ramadhan 1447 Hijriah di Indonesia.

Pemerintah berharap sidang isbat puasa 2026 dapat menjadi rujukan bersama dan memperkuat persatuan umat Islam dalam menyambut bulan suci Ramadhan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
5 Makna Ikhlas dalam Al-Qur'an Sebagai Panduan Meningkatkan Kualitas Ibadah dan Kehidupan Seorang Muslim
5 Makna Ikhlas dalam Al-Qur'an Sebagai Panduan Meningkatkan Kualitas Ibadah dan Kehidupan Seorang Muslim
Aktual
8 Nama Surga dalam Islam Menurut Al-Qur'an dan Hadis, Simak Penjelasannya
8 Nama Surga dalam Islam Menurut Al-Qur'an dan Hadis, Simak Penjelasannya
Aktual
Lahaula Wala Quwwata Illa Billah Artinya Apa? Ini Makna, Keutamaan, dan Bacaan Hauqalah
Lahaula Wala Quwwata Illa Billah Artinya Apa? Ini Makna, Keutamaan, dan Bacaan Hauqalah
Doa dan Niat
Inna Ma'al Usri Yusra Artinya Apa? Makna Surat Al-Insyirah Ayat 6
Inna Ma'al Usri Yusra Artinya Apa? Makna Surat Al-Insyirah Ayat 6
Doa dan Niat
Doa Sapu Jagat: Bacaan Arab, Latin, Arti, dan Waktu Terbaik Mengamalkannya
Doa Sapu Jagat: Bacaan Arab, Latin, Arti, dan Waktu Terbaik Mengamalkannya
Doa dan Niat
Baznas dan Warga Binaan Lapas Bangun Rumah Penggembala Kambing dalam 12 Hari
Baznas dan Warga Binaan Lapas Bangun Rumah Penggembala Kambing dalam 12 Hari
Aktual
Doa Rebo Wekasan 2026 Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Rebo Wekasan 2026 Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
UI Bangun Zona Halal di Kampus, Seluruh Tenan Kantin Vokasi Kini Bersertifikat Halal
UI Bangun Zona Halal di Kampus, Seluruh Tenan Kantin Vokasi Kini Bersertifikat Halal
Aktual
Perdebatan Panjang soal Hukum Khitan Perempuan, dari Fikih hingga Isu HAM
Perdebatan Panjang soal Hukum Khitan Perempuan, dari Fikih hingga Isu HAM
Aktual
Enam Faktor Ini Bisa Merusak Nilai Ibadah dalam Bekerja
Enam Faktor Ini Bisa Merusak Nilai Ibadah dalam Bekerja
Aktual
Manfaat Medis Khitan Laki-laki dan Kedudukan Hukumnya dalam Islam
Manfaat Medis Khitan Laki-laki dan Kedudukan Hukumnya dalam Islam
Aktual
Menag Dukung Rumah Ibadah 6 Agama di UI, Kampus Disiapkan Jadi Etalase Kerukunan Indonesia
Menag Dukung Rumah Ibadah 6 Agama di UI, Kampus Disiapkan Jadi Etalase Kerukunan Indonesia
Aktual
PP Muhammadiyah Jajaki Kerja Sama dengan Qatar, Buka Peluang untuk Lulusan Kampus Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah
PP Muhammadiyah Jajaki Kerja Sama dengan Qatar, Buka Peluang untuk Lulusan Kampus Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah
Aktual
Cara Mengunduh 90 Buku PAI dan Bahasa Arab Gratis untuk Siswa Madrasah
Cara Mengunduh 90 Buku PAI dan Bahasa Arab Gratis untuk Siswa Madrasah
Aktual
Rahasia Fattah Menjaga Hafalan 30 Juz di Tengah Kuliah dan Organisasi
Rahasia Fattah Menjaga Hafalan 30 Juz di Tengah Kuliah dan Organisasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar