Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Isbat Puasa 2026 Digelar 17 Februari, Ini Jadwal dan Rangkaian Penentuan Awal Ramadhan 1447 H

Kompas.com, 2 Februari 2026, 08:24 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com — Kementerian Agama RI memastikan sidang isbat puasa 2026 untuk penetapan awal Ramadhan 1447 Hijriah akan digelar pada 17 Februari 2026.

Banyak masyarakat bertanya sidang isbat kapan dilaksanakan dan seperti apa jadwal sidang isbat puasa tahun ini.

Sidang isbat akan berlangsung di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat, dan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Baca juga: Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 2026: Jadwal, Tahapan, dan Kriterianya

Tiga Tahapan Sidang Isbat

Menurut Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad, sidang isbat dilaksanakan sesuai Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, dengan memadukan metode hisab (astronomi) dan rukyah (pengamatan hilal).

Ada tiga rangkaian utama dalam sidang isbat:

1. Pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi (hisab)

2. Verifikasi hasil rukyatul hilal dari 37 titik pemantauan di seluruh Indonesia

3. Musyawarah dan pengambilan keputusan yang diumumkan kepada masyarakat

“Kami mengajak masyarakat menunggu hasil sidang isbat dan pengumuman resmi pemerintah terkait awal Ramadhan 1447 H,” ujar Abu Rokhmad.

Masjid IKN Berpeluang Jadi Titik Rukyah

Direktur Urusan Agama Islam Arsad Hidayat menyebut, tahun ini Kemenag akan mengirim ahli falak ke titik-titik rukyah yang dinilai paling potensial melihat hilal.

Bahkan, Kemenag mempertimbangkan Masjid IKN sebagai salah satu lokasi rukyatul hilal karena dinilai memiliki posisi observasi yang baik.

Dihadiri Ormas Islam, MUI, BMKG hingga Mahkamah Agung

Sidang isbat akan dihadiri berbagai pihak, mulai dari perwakilan ormas Islam, Majelis Ulama Indonesia, BMKG, ahli falak, DPR, perwakilan Mahkamah Agung, hingga perwakilan kedutaan besar negara-negara Islam.

Baca juga: Sidang Isbat Ramadhan 2026 Sejalan Fatwa MUI, Kemenag Siapkan 37 Titik Rukyat Termasuk Masjid IKN

Selain itu, tahun ini Kemenag juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan sidang isbat, sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait landasan penetapan awal bulan Hijriah.

Dengan rangkaian ini, pemerintah berharap keputusan awal Ramadhan dapat diterima luas oleh masyarakat Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal Buka Puasa Kota Solo Hari Ini 20 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Solo Hari Ini 20 Maret 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kabupaten Sleman Hari Ini 20 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kabupaten Sleman Hari Ini 20 Maret 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Yogyakarta Hari Ini 20 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Yogyakarta Hari Ini 20 Maret 2026
Aktual
Warga Muhammadiyah di Bali Gelar Shalat Id Sejam setelah Nyepi Berakhir
Warga Muhammadiyah di Bali Gelar Shalat Id Sejam setelah Nyepi Berakhir
Aktual
Fenomena Gen Z Memadati Masjid untuk Itikaf di Akhir Ramadhan, Ternyata Ini Alasannya
Fenomena Gen Z Memadati Masjid untuk Itikaf di Akhir Ramadhan, Ternyata Ini Alasannya
Aktual
Khutbah Id di Mataram Soroti Konflik Global: Umat Diminta Lebih Peka dan Peduli Sesama
Khutbah Id di Mataram Soroti Konflik Global: Umat Diminta Lebih Peka dan Peduli Sesama
Aktual
Pesan Idul Fitri Dedi Mulyadi: Lebaran Tak Harus ke Open House, Keluarga Lebih Utama
Pesan Idul Fitri Dedi Mulyadi: Lebaran Tak Harus ke Open House, Keluarga Lebih Utama
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Makassar Hari Ini 20 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Makassar Hari Ini 20 Maret 2026
Aktual
Puasa Beda, Lebaran Beda: Dosen UMM Soroti Fenomena Ibadah Campuran
Puasa Beda, Lebaran Beda: Dosen UMM Soroti Fenomena Ibadah Campuran
Aktual
Jelang Shalat Idul Fitri, Kapasitas Masjid Nasional Al Akbar Surabaya Diperluas
Jelang Shalat Idul Fitri, Kapasitas Masjid Nasional Al Akbar Surabaya Diperluas
Aktual
Warga Muhammadiyah Palopo Rayakan Idul Fitri Lebih Awal, Ribuan Jemaah Padati Kampus Unismuh
Warga Muhammadiyah Palopo Rayakan Idul Fitri Lebih Awal, Ribuan Jemaah Padati Kampus Unismuh
Aktual
Ratusan Warga Muhammadiyah Shalat Id di Masjid Polres Labuan Bajo, Pilih Sederhana demi Jaga Toleransi
Ratusan Warga Muhammadiyah Shalat Id di Masjid Polres Labuan Bajo, Pilih Sederhana demi Jaga Toleransi
Aktual
PP Muhammadiyah: Perbedaan 1 Syawal 1447 H Jadi Momentum Saling Menghargai Perbedaan
PP Muhammadiyah: Perbedaan 1 Syawal 1447 H Jadi Momentum Saling Menghargai Perbedaan
Aktual
30 Ucapan Sungkem Lebaran Bahasa Jawa kepada Bapak dan Ibu, Penuh Doa yang Menyentuh Hati
30 Ucapan Sungkem Lebaran Bahasa Jawa kepada Bapak dan Ibu, Penuh Doa yang Menyentuh Hati
Aktual
Doa Akhir Ramadhan: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Akhir Ramadhan: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com