Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan pada Kamis 19 Februari 2026?

Kompas.com, 18 Februari 2026, 05:22 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com – Pemerintah resmi menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama RI di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (17/2/2026).

Sidang dipimpin langsung oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar.

“Berdasarkan hasil hisab serta tidak adanya laporan hilal terlihat, disepakati bahwa 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026,” ujar Menag.

Dihadiri MUI, Dubes, hingga BMKG

Sidang Isbat melibatkan Tim Hisab dan Rukyat Kemenag serta dihadiri Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar, para duta besar negara sahabat, serta perwakilan organisasi masyarakat (ormas) Islam.

Baca juga: MUI Terbitkan Tausiyah Ramadhan 1447 H, Ini 9 Pedoman Lengkap bagi Umat Islam

Turut hadir perwakilan BMKG, BRIN, dan para ahli falak.

Keputusan ini mengacu pada hasil rukyatul hilal di 96 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

MUI: Perbedaan Awal Ramadhan Bagian dari Ijtihad

Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar mengimbau umat Islam untuk saling menghormati apabila terjadi perbedaan awal Ramadhan.

“Kalau benar dapat dua pahala, kalau salah dapat satu pahala. Artinya ada ruang untuk berbeda. Yang penting menjaga persaudaraan umat Islam,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa perbedaan bukan persoalan, selama tetap menjaga ukhuwah dan saling menghormati.

Mengapa Bisa Terjadi Perbedaan?

Anggota Tim Hilal Kemenag, Cecep Nurwendaya, menjelaskan bahwa potensi perbedaan muncul karena perbedaan kriteria penentuan awal bulan qamariah, termasuk penggunaan matlak (wilayah berlaku rukyat).

Metode Pemerintah: Kriteria MABIMS

Pemerintah menggunakan hisab imkanur rukyat kriteria MABIMS (kesepakatan Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Syaratnya:

  • Tinggi hilal toposentrik minimal 3 derajat
  • Elongasi geosentrik minimal 6,4 derajat
  • Menggunakan matlak Indonesia

Selama ada satu wilayah di Indonesia yang memenuhi kriteria tersebut, maka awal bulan dapat ditetapkan.

Metode ini juga dipakai oleh Nahdlatul Ulama (IRNU) dan Persatuan Islam (Persis), meski dengan pendekatan verifikasi berbeda.

Metode Muhammadiyah: KHGT

Sementara Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) dengan konsep satu hari satu tanggal global.

Kriterianya:

  • Tinggi hilal geosentrik minimal 5 derajat
  • Elongasi minimal 8 derajat
  • Atau ijtimak terjadi sebelum fajar di Selandia Baru

Penetapan cukup dengan hisab, tanpa verifikasi rukyat.

Perbedaan penerapan peta kriteria inilah yang berpotensi memunculkan perbedaan awal Ramadhan 1447 H.

Penjelasan Ilmiah: Tiga Kondisi Hilal

Ketua MUI Bidang Fatwa, M Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa penentuan awal Ramadhan harus selaras antara perspektif syariat dan ilmu astronomi.

Ia menjelaskan tiga kondisi utama:

1. Istihalah Rukyat (Mustahil Terlihat)

Jika hilal berada di bawah ufuk (minus), mustahil terlihat dan kesaksian harus ditolak.

2. Pasti Terlihat

Jika secara teori sudah pasti terlihat, maka secara hukum bulan baru dapat ditetapkan meski cuaca menghalangi.

3. Imkanur Rukyat (Mungkin Terlihat)

Hilal sudah di atas ufuk, tetapi belum pasti terlihat. Dalam kondisi ini, rukyat berfungsi sebagai konfirmasi atas hasil hisab.

Baca juga: Malaysia Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 1447 H pada 19 Februari 2026

Menurutnya, keputusan awal Ramadhan adalah keputusan keagamaan, namun harus berbasis konfirmasi ilmiah agar memiliki kekuatan argumentasi fikih dan sains.

Dengan keputusan ini, umat Islam di Indonesia bersiap menyambut Ramadhan 1447 H yang dimulai Kamis, 19 Februari 2026. Pemerintah dan para ulama pun mengajak masyarakat menjaga persatuan di tengah kemungkinan perbedaan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar