Editor
KOMPAS.com – Pemerintah resmi menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama RI di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Sidang dipimpin langsung oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar.
“Berdasarkan hasil hisab serta tidak adanya laporan hilal terlihat, disepakati bahwa 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026,” ujar Menag.
Sidang Isbat melibatkan Tim Hisab dan Rukyat Kemenag serta dihadiri Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar, para duta besar negara sahabat, serta perwakilan organisasi masyarakat (ormas) Islam.
Baca juga: MUI Terbitkan Tausiyah Ramadhan 1447 H, Ini 9 Pedoman Lengkap bagi Umat Islam
Turut hadir perwakilan BMKG, BRIN, dan para ahli falak.
Keputusan ini mengacu pada hasil rukyatul hilal di 96 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar mengimbau umat Islam untuk saling menghormati apabila terjadi perbedaan awal Ramadhan.
“Kalau benar dapat dua pahala, kalau salah dapat satu pahala. Artinya ada ruang untuk berbeda. Yang penting menjaga persaudaraan umat Islam,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perbedaan bukan persoalan, selama tetap menjaga ukhuwah dan saling menghormati.
Anggota Tim Hilal Kemenag, Cecep Nurwendaya, menjelaskan bahwa potensi perbedaan muncul karena perbedaan kriteria penentuan awal bulan qamariah, termasuk penggunaan matlak (wilayah berlaku rukyat).
Pemerintah menggunakan hisab imkanur rukyat kriteria MABIMS (kesepakatan Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Syaratnya:
Selama ada satu wilayah di Indonesia yang memenuhi kriteria tersebut, maka awal bulan dapat ditetapkan.
Metode ini juga dipakai oleh Nahdlatul Ulama (IRNU) dan Persatuan Islam (Persis), meski dengan pendekatan verifikasi berbeda.
Sementara Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) dengan konsep satu hari satu tanggal global.
Kriterianya:
Penetapan cukup dengan hisab, tanpa verifikasi rukyat.
Perbedaan penerapan peta kriteria inilah yang berpotensi memunculkan perbedaan awal Ramadhan 1447 H.
Ketua MUI Bidang Fatwa, M Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa penentuan awal Ramadhan harus selaras antara perspektif syariat dan ilmu astronomi.
Ia menjelaskan tiga kondisi utama:
Jika hilal berada di bawah ufuk (minus), mustahil terlihat dan kesaksian harus ditolak.
Jika secara teori sudah pasti terlihat, maka secara hukum bulan baru dapat ditetapkan meski cuaca menghalangi.
Hilal sudah di atas ufuk, tetapi belum pasti terlihat. Dalam kondisi ini, rukyat berfungsi sebagai konfirmasi atas hasil hisab.
Baca juga: Malaysia Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 1447 H pada 19 Februari 2026
Menurutnya, keputusan awal Ramadhan adalah keputusan keagamaan, namun harus berbasis konfirmasi ilmiah agar memiliki kekuatan argumentasi fikih dan sains.
Dengan keputusan ini, umat Islam di Indonesia bersiap menyambut Ramadhan 1447 H yang dimulai Kamis, 19 Februari 2026. Pemerintah dan para ulama pun mengajak masyarakat menjaga persatuan di tengah kemungkinan perbedaan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang