Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BOS Madrasah 2026 Cair Sebelum Lebaran, Begini Cara Pencairannya

Kompas.com, 24 Februari 2026, 20:36 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Kementerian Agama menargetkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2026 masuk ke rekening penerima sebelum Lebaran.

Total anggaran yang disiapkan pada tahap pertama ini mencapai Rp 4,5 triliun, sebagai langkah menjaga stabilitas operasional lembaga pendidikan Islam menjelang Idul Fitri.

Nasaruddin Umar menegaskan pencairan BOP RA dan BOS Madrasah bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan aktivitas pendidikan tidak terganggu di momentum krusial hari raya.

Baca juga: Kemenag Targetkan Rp 4,5 Triliun BOP RA dan BOS Madrasah Cair Sebelum Lebaran 2026

“Target kami jelas, sebelum Idul Fitri dana sudah terealisasi. Lembaga tidak boleh terganggu aktivitasnya. Presiden Prabowo sangat memperhatikan guru dan pendidikan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (24/2/2025).

Dari total Rp 4,5 triliun tersebut, Rp 428 miliar dialokasikan untuk BOP RA dan Rp 4,1 triliun untuk BOS Madrasah. Anggaran ini akan disalurkan kepada sekitar 31 ribu RA dan 52 ribu madrasah swasta di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno menjelaskan, mulai 2026 pemerintah mengubah pola distribusi anggaran.

Jika sebelumnya dana disalurkan setiap triwulan, kini mekanismenya dipadatkan menjadi dua tahap dalam setahun berbasis semester.

Skema baru ini dinilai lebih adaptif terhadap kebutuhan riil madrasah dan RA, sekaligus menyederhanakan proses administrasi.

Namun, percepatan pola penyaluran tersebut menuntut kedisiplinan tinggi dari seluruh pemangku kepentingan.

“Dengan skema baru ini, sinkronisasi data dan ketepatan waktu pengajuan sangat penting agar tidak terjadi hambatan teknis yang berujung keterlambatan pencairan,” kata Suyitno.

Cara Pencairan BOS Madrasah

Sementara itu, Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah memastikan seluruh proses pencairan 2026 dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama.

Digitalisasi ini ditujukan untuk mempercepat verifikasi serta meminimalkan potensi kesalahan administratif.

Ada dua tahapan penting yang harus diperhatikan pengelola RA dan madrasah. Pertama, pengajuan berkas dibuka mulai 22 Februari hingga 3 Maret 2026.

Kedua, proses verifikasi berlangsung pada 22 Februari sampai 4 Maret 2026.

Kemenag mengingatkan, kelalaian sekecil apa pun dalam pengunggahan dokumen dapat berdampak langsung pada jadwal pencairan.

Baca juga: Kemenag Usahakan Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK, Hampir 500.000 Guru Belum Tersertifikasi

“Pastikan seluruh dokumen lengkap dan diunggah tepat waktu. Jangan sampai keterlambatan administratif menghambat hak lembaga,” tegas Nyayu.

Dengan target pencairan sebelum Lebaran, ribuan RA dan madrasah diharapkan dapat menjalankan kegiatan belajar mengajar secara optimal tanpa terganggu persoalan operasional, sekaligus memberi kepastian bagi guru dan tenaga kependidikan di tengah momentum Ramadan dan Idul Fitri 2026.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com