Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Usahakan Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK, Hampir 500.000 Guru Belum Tersertifikasi

Kompas.com, 8 Februari 2026, 09:15 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperjuangkan guru madrasah swasta agar memiliki peluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penegasan ini disampaikan saat menerima Ketua Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI), Heri Purnama, di kantor pusat Kemenag, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Pertemuan itu menjadi ruang diskusi panjang tentang langkah konkret memperjuangkan nasib guru madrasah dan guru binaan Kemenag di seluruh Indonesia—mulai dari peluang pengangkatan PPPK hingga percepatan sertifikasi guru.

“Kementerian Agama dengan seluruh kewenangan yang ada akan terus mengambil langkah produktif, membuat kebijakan untuk memperjuangkan dan memuliakan guru,” tegas Kamaruddin Amin.

Baca juga: Sekjen Kemenag: Guru Madrasah Swasta Terus Diperjuangkan agar Diangkat PPPK

Perjuangan Guru Honorer Madrasah Menuju PPPK

Menurut Kamaruddin, perjuangan ini tidak berhenti pada wacana. Kemenag masih terus mencari ruang dan peluang agar guru honorer, khususnya di madrasah swasta, bisa mendapat kesempatan diangkat menjadi PPPK.

“Jika memungkinkan serta masih ada ruang dan peluang, kita akan terus memperjuangkan itu, agar guru swasta kita bisa diangkat menjadi PPPK,” sambungnya.

Isu ini memang lama menjadi perhatian komunitas guru madrasah, karena banyak di antara mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun namun belum memiliki kepastian status kepegawaian.

Data Besar Guru Binaan Kemenag

Kemenag saat ini membina 1.157.050 guru dari berbagai satuan pendidikan keagamaan, dengan komposisi: 360.632 guru PNS (31,2%) dan 796.418 guru Non-PNS.

Mereka tersebar di madrasah, pesantren (PDF dan Muadalah), serta guru pendidikan agama dari enam agama: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Besarnya angka ini menunjukkan betapa luasnya ekosistem pendidikan yang berada di bawah pembinaan Kemenag.

Hampir 500 Ribu Guru Belum Tersertifikasi

Di sisi lain, Kamaruddin Amin juga menyoroti pekerjaan rumah besar: 497.893 guru binaan Kemenag hingga kini belum mengikuti sertifikasi.

Rinciannya meliputi:

  • 423.398 guru madrasah
  • 24.057 guru PAI
  • 11.501 guru PDF dan Muadalah
  • 29.291 guru binaan Bimas Kristen
  • 8.791 guru binaan Bimas Katolik
  • 375 guru binaan Bimas Hindu
  • 310 guru binaan Bimas Buddha
  • 170 guru binaan Khonghucu

“Kami juga akan terus berikhtiar agar mereka bisa disertifikasi,” tegasnya.

Sertifikasi guru menjadi kunci peningkatan kualitas dan kesejahteraan, karena berdampak pada pengakuan profesional sekaligus tunjangan.

Komitmen Perbaikan Kualitas Pendidikan

Kemenag, kata Kamaruddin, tidak hanya fokus pada status kepegawaian, tetapi juga terus mendorong kebijakan yang meningkatkan kualitas pendidikan secara umum, dengan guru sebagai elemen terpenting dalam ekosistem tersebut.

Langkah ini dipandang sebagai upaya menyeluruh: kesejahteraan, pengakuan profesional, dan peningkatan mutu pembelajaran berjalan beriringan.

Respons PGMNI: Harapan Besar dari Guru Madrasah

Ketua PGMNI, Heri Purnama, mengaku memahami upaya yang tengah diperjuangkan Kemenag. Ia berharap langkah-langkah yang ditempuh Sekjen Kemenag benar-benar membuahkan hasil bagi guru madrasah di seluruh Indonesia.

“Mohon doa semuanya dan keberkahan dari Allah datang buat kita semua, seluruh guru madrasah di Indonesia sejahtera,” ujarnya.

Pertemuan ini dinilai memberi angin segar bagi ribuan guru madrasah yang selama ini menanti kepastian.

Angin Segar bagi Guru Madrasah Swasta

Bagi guru madrasah swasta, pernyataan resmi dari Sekjen Kemenag ini menjadi sinyal penting bahwa aspirasi mereka terus diperjuangkan di tingkat pusat. Terutama bagi guru honorer yang berharap status PPPK bisa menjadi pintu kesejahteraan yang lebih layak.

Baca juga: Kemenag Usulkan Insentif Guru Madrasah Honorer Naik Jadi Rp 400 Ribu per Bulan

Dengan jumlah guru non-PNS yang jauh lebih besar dibanding PNS, kebijakan afirmatif seperti PPPK dan sertifikasi menjadi sangat krusial.

Menunggu Realisasi Kebijakan

Komitmen sudah ditegaskan. Data sudah dipetakan. Aspirasi sudah disampaikan. Kini, yang ditunggu para guru adalah realisasi kebijakan yang konkret.

Perjuangan guru madrasah menuju PPPK dan sertifikasi bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut masa depan pendidikan jutaan siswa di seluruh Indonesia.

Dan bagi para guru, harapannya sederhana: pengabdian panjang mereka mendapat pengakuan yang layak.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Wamenag Minta Perketat Perlindungan Anak di Madrasah, bangun Budaya Berani Melapor
Wamenag Minta Perketat Perlindungan Anak di Madrasah, bangun Budaya Berani Melapor
Aktual
Muhammadiyah Maknai Jihad Masa Kini dengan Membangun Bangsa, Bukan Kekerasan
Muhammadiyah Maknai Jihad Masa Kini dengan Membangun Bangsa, Bukan Kekerasan
Aktual
Ma'ruf Amin Dorong NU Perkuat Umat dan Kemandirian Ekonomi
Ma'ruf Amin Dorong NU Perkuat Umat dan Kemandirian Ekonomi
Aktual
Buka Muktamar Tapak Suci XIV, Ahmad Luthfi Soroti Peran Pencak Silat dalam Membangun Karakter dan Persatuan
Buka Muktamar Tapak Suci XIV, Ahmad Luthfi Soroti Peran Pencak Silat dalam Membangun Karakter dan Persatuan
Aktual
Ahmad Muzani: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Keutuhan NKRI
Ahmad Muzani: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Keutuhan NKRI
Aktual
Muhammad Barie Irsyad, Sosok Pendekar Pendiri Tapak Suci Putera Muhammadiyah
Muhammad Barie Irsyad, Sosok Pendekar Pendiri Tapak Suci Putera Muhammadiyah
Aktual
Sejarah Tapak Suci, Organisasi Pencak Silat Muhammadiyah
Sejarah Tapak Suci, Organisasi Pencak Silat Muhammadiyah
Aktual
Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah Resmi Tetapkan 13 Formatur PPNA 2026-2030
Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah Resmi Tetapkan 13 Formatur PPNA 2026-2030
Aktual
Doa I'tidal: Arab, Latin, Arti, Gerakan, dan Bacaan Sesuai Sunnah
Doa I'tidal: Arab, Latin, Arti, Gerakan, dan Bacaan Sesuai Sunnah
Doa Harian
Resmi! Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, Ini Susunan Organisasinya
Resmi! Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, Ini Susunan Organisasinya
Aktual
MUI Ingatkan 3 Hal soal Agustusan: Mulai Kostum Pria hingga Hadiah Lomba
MUI Ingatkan 3 Hal soal Agustusan: Mulai Kostum Pria hingga Hadiah Lomba
Aktual
Cara Menunaikan Shalat Fardhu saat Darurat Bencana Gempa, Ada Keringanan
Cara Menunaikan Shalat Fardhu saat Darurat Bencana Gempa, Ada Keringanan
Aktual
Kapan Shalat Jamak Qashar Bisa Dilakukan? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Kapan Shalat Jamak Qashar Bisa Dilakukan? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Jarak Bepergian untuk Jamak Qashar Berapa Km? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Jarak Bepergian untuk Jamak Qashar Berapa Km? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Sholat Jamak Takhir Maghrib dan Isya di Waktu Isya: Niat dan Tata Caranya
Sholat Jamak Takhir Maghrib dan Isya di Waktu Isya: Niat dan Tata Caranya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar