Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Usahakan Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK, Hampir 500.000 Guru Belum Tersertifikasi

Kompas.com, 8 Februari 2026, 09:15 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperjuangkan guru madrasah swasta agar memiliki peluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penegasan ini disampaikan saat menerima Ketua Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI), Heri Purnama, di kantor pusat Kemenag, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Pertemuan itu menjadi ruang diskusi panjang tentang langkah konkret memperjuangkan nasib guru madrasah dan guru binaan Kemenag di seluruh Indonesia—mulai dari peluang pengangkatan PPPK hingga percepatan sertifikasi guru.

“Kementerian Agama dengan seluruh kewenangan yang ada akan terus mengambil langkah produktif, membuat kebijakan untuk memperjuangkan dan memuliakan guru,” tegas Kamaruddin Amin.

Baca juga: Sekjen Kemenag: Guru Madrasah Swasta Terus Diperjuangkan agar Diangkat PPPK

Perjuangan Guru Honorer Madrasah Menuju PPPK

Menurut Kamaruddin, perjuangan ini tidak berhenti pada wacana. Kemenag masih terus mencari ruang dan peluang agar guru honorer, khususnya di madrasah swasta, bisa mendapat kesempatan diangkat menjadi PPPK.

“Jika memungkinkan serta masih ada ruang dan peluang, kita akan terus memperjuangkan itu, agar guru swasta kita bisa diangkat menjadi PPPK,” sambungnya.

Isu ini memang lama menjadi perhatian komunitas guru madrasah, karena banyak di antara mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun namun belum memiliki kepastian status kepegawaian.

Data Besar Guru Binaan Kemenag

Kemenag saat ini membina 1.157.050 guru dari berbagai satuan pendidikan keagamaan, dengan komposisi: 360.632 guru PNS (31,2%) dan 796.418 guru Non-PNS.

Mereka tersebar di madrasah, pesantren (PDF dan Muadalah), serta guru pendidikan agama dari enam agama: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Besarnya angka ini menunjukkan betapa luasnya ekosistem pendidikan yang berada di bawah pembinaan Kemenag.

Hampir 500 Ribu Guru Belum Tersertifikasi

Di sisi lain, Kamaruddin Amin juga menyoroti pekerjaan rumah besar: 497.893 guru binaan Kemenag hingga kini belum mengikuti sertifikasi.

Rinciannya meliputi:

  • 423.398 guru madrasah
  • 24.057 guru PAI
  • 11.501 guru PDF dan Muadalah
  • 29.291 guru binaan Bimas Kristen
  • 8.791 guru binaan Bimas Katolik
  • 375 guru binaan Bimas Hindu
  • 310 guru binaan Bimas Buddha
  • 170 guru binaan Khonghucu

“Kami juga akan terus berikhtiar agar mereka bisa disertifikasi,” tegasnya.

Sertifikasi guru menjadi kunci peningkatan kualitas dan kesejahteraan, karena berdampak pada pengakuan profesional sekaligus tunjangan.

Komitmen Perbaikan Kualitas Pendidikan

Kemenag, kata Kamaruddin, tidak hanya fokus pada status kepegawaian, tetapi juga terus mendorong kebijakan yang meningkatkan kualitas pendidikan secara umum, dengan guru sebagai elemen terpenting dalam ekosistem tersebut.

Langkah ini dipandang sebagai upaya menyeluruh: kesejahteraan, pengakuan profesional, dan peningkatan mutu pembelajaran berjalan beriringan.

Respons PGMNI: Harapan Besar dari Guru Madrasah

Ketua PGMNI, Heri Purnama, mengaku memahami upaya yang tengah diperjuangkan Kemenag. Ia berharap langkah-langkah yang ditempuh Sekjen Kemenag benar-benar membuahkan hasil bagi guru madrasah di seluruh Indonesia.

“Mohon doa semuanya dan keberkahan dari Allah datang buat kita semua, seluruh guru madrasah di Indonesia sejahtera,” ujarnya.

Pertemuan ini dinilai memberi angin segar bagi ribuan guru madrasah yang selama ini menanti kepastian.

Angin Segar bagi Guru Madrasah Swasta

Bagi guru madrasah swasta, pernyataan resmi dari Sekjen Kemenag ini menjadi sinyal penting bahwa aspirasi mereka terus diperjuangkan di tingkat pusat. Terutama bagi guru honorer yang berharap status PPPK bisa menjadi pintu kesejahteraan yang lebih layak.

Baca juga: Kemenag Usulkan Insentif Guru Madrasah Honorer Naik Jadi Rp 400 Ribu per Bulan

Dengan jumlah guru non-PNS yang jauh lebih besar dibanding PNS, kebijakan afirmatif seperti PPPK dan sertifikasi menjadi sangat krusial.

Menunggu Realisasi Kebijakan

Komitmen sudah ditegaskan. Data sudah dipetakan. Aspirasi sudah disampaikan. Kini, yang ditunggu para guru adalah realisasi kebijakan yang konkret.

Perjuangan guru madrasah menuju PPPK dan sertifikasi bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut masa depan pendidikan jutaan siswa di seluruh Indonesia.

Dan bagi para guru, harapannya sederhana: pengabdian panjang mereka mendapat pengakuan yang layak.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaan Tahlil Singkat Lengkap Arab, Latin, dan Artinya untuk Arwah
Bacaan Tahlil Singkat Lengkap Arab, Latin, dan Artinya untuk Arwah
Doa dan Niat
Jadwal Hari Besar Islam 2026 Usai Lebaran dan Cuti Bersama
Jadwal Hari Besar Islam 2026 Usai Lebaran dan Cuti Bersama
Aktual
Bolehkah Puasa Syawal Digabung Senin Kamis? Ini Hukum dan Niatnya
Bolehkah Puasa Syawal Digabung Senin Kamis? Ini Hukum dan Niatnya
Aktual
Niat Puasa Qadha Kapan Dibaca? Waktu, Niat dan Ketentuannya
Niat Puasa Qadha Kapan Dibaca? Waktu, Niat dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Surat Yasin Lengkap Bahasa Indonesia: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya
Surat Yasin Lengkap Bahasa Indonesia: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya
Aktual
Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Menjaga Ruh Ramadhan di Bulan Syawal dan Seterusnya
Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Menjaga Ruh Ramadhan di Bulan Syawal dan Seterusnya
Aktual
Sekolah Tetap Masuk usai Lebaran 2026, Pemerintah Batalkan Wacana Belajar Hybrid
Sekolah Tetap Masuk usai Lebaran 2026, Pemerintah Batalkan Wacana Belajar Hybrid
Aktual
Hukum Menggabung Puasa Qadha dan Syawal, Boleh atau Harus Dipisah? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menggabung Puasa Qadha dan Syawal, Boleh atau Harus Dipisah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Halal Bihalal dengan ASN, Wabup Bangkalan Minta Kinerja Pegawai Tak Menurun Hingga Hemat BBM
Halal Bihalal dengan ASN, Wabup Bangkalan Minta Kinerja Pegawai Tak Menurun Hingga Hemat BBM
Aktual
Parenting 'Orang Kaya' Disorot, Islam Ajarkan Adab & Karakter Anak
Parenting "Orang Kaya" Disorot, Islam Ajarkan Adab & Karakter Anak
Aktual
Cuaca Ekstrem Ancam Makkah dan Madinah, Saudi Keluarkan Peringatan
Cuaca Ekstrem Ancam Makkah dan Madinah, Saudi Keluarkan Peringatan
Aktual
Inspirasi Outfit Pria Muslim April 2026: Koko Oversize, Kurta, hingga Warna Earth Tone
Inspirasi Outfit Pria Muslim April 2026: Koko Oversize, Kurta, hingga Warna Earth Tone
Aktual
Bacaan Sujud Tilawah Lengkap: Doa, Tata Cara dan Keutamaannya Lengkap
Bacaan Sujud Tilawah Lengkap: Doa, Tata Cara dan Keutamaannya Lengkap
Aktual
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Aktual
Ayat Seribu Dinar: Bacaan Lengkap, Arti, dan Rahasia Keutamaannya
Ayat Seribu Dinar: Bacaan Lengkap, Arti, dan Rahasia Keutamaannya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com