Editor
KOMPAS.com - Tingginya konsumsi kurma saat bulan Ramadhan membuat isu keamanan dan transparansi label menjadi perhatian.
Saat ini, peredaran produk pangan kurma yang tanpa disertai keterangan komposisi yang jelas kembali menjadi sorotan publik.
Komisi IX DPR RI pun meminta pengawasan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diperketat untuk melindungi konsumen.
Dilansir dari Antara, Anggota Komisi IX DPR RI Neng Eem Marhamah mendesak BPOM segera menindak produk kurma yang diketahui mengandung sirup glukosa dan bahan pengawet, tetapi tidak dicantumkan secara transparan pada label.
“Pemerintah harus segera bertindak melakukan razia di lapangan. Jangan biarkan pedagang nakal menyiram kurma dengan sirop glukosa tanpa memberikan keterangan jujur kepada publik," kata Neng Eem dikutip di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: Benarkah Buka Puasa Makan Kurma Lebih Sehat Dibanding Minum Sirup?
Menurut Neng Eem, beredarnya kurma tanpa keterangan komposisi yang jujur telah merampas hak konsumen untuk memperoleh informasi produk yang akurat.
Ia menegaskan, razia dan tindakan tegas penting dilakukan agar produsen maupun pedagang tidak sembarangan menjual produk yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
Apalagi, bagi mayoritas masyarakat Indonesia, kurma telah lama dipandang sebagai buah yang identik dengan kesehatan karena kandungan seratnya yang tinggi dan pemanis alami.
Neng Eem menambahkan, bagi umat Islam di Indonesia, konsumsi kurma tidak hanya berkaitan dengan nilai gizi, tetapi juga memiliki dimensi keagamaan, terutama saat bulan Ramadhan.
“Kurma adalah buah yang disakralkan secara religi oleh umat Islam. Sangat disayangkan jika kepercayaan masyarakat ini justru dimanfaatkan oleh oknum untuk meraih keuntungan dengan cara-cara yang tidak sehat. BPOM harus memastikan bahwa kurma yang beredar benar-benar aman, terutama bagi penyandang diabetes yang bisa sangat terdampak oleh tambahan glukosa ini,” kata dia.
Ia menilai, tambahan sirup glukosa yang tidak dicantumkan secara jelas berpotensi membahayakan kelompok rentan, termasuk penyandang diabetes.
Berdasarkan data perdagangan yang disampaikan Neng Eem, nilai impor kurma Indonesia menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir, menandakan strategisnya komoditas tersebut di pasar domestik.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada 2023 impor kurma mencapai 54.000 ton dengan nilai 86,2 juta dolar AS. Angka tersebut meningkat pada 2024 menjadi 60.000 ton dengan nilai 89,5 juta dolar AS.
Sementara pada 2025, volume impor kurma mencapai 65.000 ton dengan nilai 94,1 juta dolar AS.
Melihat besarnya nilai pasar tersebut, Neng Eem meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada kelancaran pasokan, tetapi juga memperketat pengawasan mutu dan pelabelan produk.
“Kami di Komisi IX meminta BPOM kian tegas menindak pedagang nakal. Jika ada ketidaksesuaian antara kandungan produk dengan label, tarik produknya dari pasaran. Kita harus melindungi masyarakat dari potensi penipuan pangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengawasan ketat diperlukan agar praktik penyiraman sirup glukosa tanpa label tidak terus berlangsung dan merugikan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang