Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Susun Metode Belajar Baca Al Quran Berstandar Nasional, Target Diluncurkan di Pertengahan Ramadhan

Kompas.com, 26 Februari 2026, 19:46 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah terus memperkuat literasi keagamaan melalui standarisasi pembelajaran Al Quran.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah penyusunan metode belajar membaca Al Quran yang akan menjadi rujukan nasional.

Dilansir dari Antara, Kementerian Agama Republik Indonesia diketahui tengah menyusun Metode Belajar Membaca Al Quran Standar Indonesia.

Metode ini dirancang sebagai pedoman resmi dalam pembelajaran membaca Al Quran secara lebih sistematis dan terukur di berbagai satuan pendidikan keagamaan.

Bentuk Kehadiran Negara untuk Jaga Standar Pembelajaran Al Quran

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memastikan kualitas metode pembelajaran Al Quran.

“Pembelajaran Al Quran adalah fondasi utama. Negara harus hadir memastikan metode yang digunakan masyarakat memiliki standar yang baik, mudah dipahami, dan tetap menjaga kaidah yang benar,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis.

Penyusunan metode tersebut dibahas dalam audiensi antara Menteri Agama dan Tim Penulis Metode Pembelajaran Al Quran di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta.

Menag menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan penyelesaian buku metode tersebut.

Ia menilai keberadaan metode standar menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan layanan pendidikan keagamaan yang berkualitas dapat diakses hingga lapisan paling dasar masyarakat.

“Karena itu kita dorong agar metode ini segera disempurnakan dan dapat diluncurkan secepat mungkin,” ujarnya.

Target Peluncuran pada 17 Ramadhan 144 H

Menag berharap proses finalisasi dapat segera dirampungkan sehingga peluncuran buku Metode Baca Al Quran Standar Indonesia dapat dilaksanakan pada 17 Ramadhan 144 H sesuai rencana.

Momentum tersebut diharapkan menjadi penguatan literasi Al Quran secara nasional.

Sementara itu, Kasubdit Pendidikan Al Quran Ditjen Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Aziz Syaifuddin, menyampaikan bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki metode membaca Al Quran standar nasional yang disusun pemerintah.

Menurutnya, penyusunan buku ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan pedoman pembelajaran dengan karakter khas Kementerian Agama dan dapat diterapkan secara luas di masyarakat.

Metode tersebut ditargetkan mampu meningkatkan kualitas pembelajaran Al Quran mulai dari TPA, madrasah, hingga pesantren.

Sebelum diluncurkan, buku akan melalui tahap uji publik dengan melibatkan para pakar Al Quran guna memperoleh masukan serta penyempurnaan substansi.

“Kami ingin memastikan metode ini matang secara akademik dan praktis, sehingga benar-benar bisa meningkatkan kualitas pembelajaran Al Quran," ujarnya.

Penyusunan Metode Baca Al Quran Standar Indonesia ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam penguatan sistem pembelajaran Al Quran yang lebih terstruktur dan berkualitas di Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com