Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Bansos Cair Jelang Lebaran 2026, Cek Penerima dan Besarannya

Kompas.com, 9 Maret 2026, 20:49 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok.

Penyaluran bantuan ini menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok rentan yang membutuhkan dukungan ekonomi selama bulan Ramadhan.

Melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia, sejumlah program bantuan sosial (bansos) disalurkan secara bertahap pada awal tahun 2026. Beberapa di antaranya bahkan mulai dicairkan pada Maret 2026 atau menjelang Lebaran.

Program tersebut mencakup bantuan tunai, bantuan pangan, hingga subsidi iuran kesehatan. Masyarakat dapat memeriksa status penerima melalui sistem resmi pemerintah agar terhindar dari informasi palsu yang sering beredar di media sosial.

Berikut penjelasan lengkap mengenai daftar bansos yang berpotensi cair pada Maret 2026, nominal bantuan, hingga cara mengecek apakah seseorang terdaftar sebagai penerima.

Penyaluran Bansos Mengacu pada Data DTSEN

Penyaluran bansos pemerintah saat ini menggunakan basis data terpadu yang disebut Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sistem ini digunakan untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Menurut penjelasan Kementerian Sosial Republik Indonesia, DTSEN mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan yang dikenal sebagai desil.

Kelompok desil 1 hingga 4 merupakan rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah sehingga menjadi prioritas penerima bantuan sosial.

Sementara masyarakat di desil yang lebih tinggi umumnya tidak lagi masuk kategori penerima bansos.

Baca juga: Hukum Bayar Zakat Fitrah dari Uang Utang, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Baznas

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Salah satu bantuan yang kembali disalurkan pada awal tahun adalah Program Keluarga Harapan atau PKH.

Program ini merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dengan anggota keluarga yang masuk dalam kategori tertentu, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.

PKH bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga sekaligus mendorong akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan.

Besaran bantuan PKH berbeda-beda tergantung kategori penerima dalam satu keluarga.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
  • Anak usia dini: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
  • Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
  • Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
  • Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
  • Disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
  • Lansia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)

PKH disalurkan dalam empat tahap setiap tahun, sehingga masyarakat bisa menerima bantuan secara berkala.

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Program bantuan lain yang juga dicairkan secara berkala adalah Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT yang sering disebut sebagai Program Kartu Sembako.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di warung atau toko yang bekerja sama dengan pemerintah.

Nilai bantuan BPNT sebesar Rp200.000 setiap bulan. Saldo tersebut biasanya dicairkan sekaligus untuk beberapa bulan sesuai tahap penyaluran.

Pada tahun 2026 terdapat perubahan aturan penerima. Jika sebelumnya masyarakat di desil 5 masih dapat menerima bantuan, kini BPNT difokuskan hanya bagi rumah tangga di desil 1 sampai 4 agar penyaluran lebih tepat sasaran.

3. Program Indonesia Pintar (PIP)

Selain bantuan untuk kebutuhan sehari-hari, pemerintah juga menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar atau PIP.

Program ini bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan dan tidak putus sekolah.

Bantuan PIP diberikan setahun sekali dengan besaran yang berbeda sesuai jenjang pendidikan:

  • SD atau sederajat: Rp450.000 per tahun
  • SMP atau sederajat: Rp750.000 per tahun
  • SMA/SMK atau sederajat: hingga Rp1.800.000 per tahun

Dana bantuan tersebut disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi seperti Bank Rakyat Indonesia dan Bank Negara Indonesia.

Dalam buku Ekonomi Pendidikan karya Nanang Fattah, dijelaskan bahwa bantuan pendidikan seperti PIP memiliki peran penting dalam mengurangi kesenjangan akses pendidikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca juga: Kapan Zakat Fitrah Dibayar? Ini Waktu Terbaik dan Batas Akhirnya

4. Bantuan Iuran BPJS Kesehatan (PBI-JK)

Program bantuan sosial lain yang tetap berjalan pada 2026 adalah PBI Jaminan Kesehatan.

PBI-JK merupakan bantuan iuran untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang seluruh iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN.

Besaran iuran yang ditanggung pemerintah adalah Rp42.000 per orang setiap bulan. Dengan bantuan ini, masyarakat miskin dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran secara mandiri.

Program jaminan kesehatan bagi kelompok rentan merupakan bagian dari konsep perlindungan sosial yang dibahas dalam buku Social Protection in Developing Countries karya Armando Barrientos, yang menekankan pentingnya perlindungan kesehatan untuk mencegah kemiskinan semakin dalam.

5. Bantuan Pangan Beras 10 Kg

Selain bantuan tunai dan subsidi, pemerintah juga melanjutkan program bantuan pangan berupa beras.

Melalui kerja sama dengan Perum Bulog, pemerintah menyalurkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram bagi masyarakat kurang mampu.

Pada 2026, pemerintah menyiapkan alokasi sekitar 720.000 ton beras untuk didistribusikan kepada keluarga penerima manfaat.

Program ini tidak disalurkan sepanjang tahun, melainkan hanya pada beberapa bulan tertentu sesuai keputusan pemerintah.

Cara Cek Penerima Bansos 2026

Masyarakat dapat mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan melalui situs resmi pemerintah.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka situs resmi cek bansos Kemensos
  2. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  4. Isi kode verifikasi yang tersedia
  5. Klik tombol pencarian data

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan jenis bantuan yang diterima oleh keluarga tersebut.

Baca juga: Cara Pembagian Zakat Fitrah, Lengkap dengan Niat dan Besarannya

Waspada Hoaks Pendaftaran Bansos

Berdasarkan informasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sempat beredar tautan di media sosial yang mengklaim adanya pendaftaran bantuan sosial Ramadhan 2026.

Namun setelah dilakukan penelusuran, informasi tersebut dipastikan tidak benar atau termasuk hoaks.

Peringatan ini muncul karena adanya unggahan di Facebook yang menyertakan tautan pendaftaran bansos dengan mengatasnamakan program bantuan pemerintah.

Padahal, tautan tersebut tidak terhubung dengan situs resmi milik Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Alih-alih mengarahkan ke laman resmi pengecekan bansos, link tersebut justru membawa pengguna ke halaman yang meminta sejumlah data pribadi.

Informasi yang diminta antara lain nama lengkap sesuai KTP, nomor Telegram aktif, asal provinsi, hingga jenis kelamin.

Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada dan tidak sembarangan mengisi data pribadi pada tautan yang tidak jelas sumbernya, terutama jika mengatasnamakan program bantuan sosial dari pemerintah.

Bansos Jadi Penopang Ekonomi Masyarakat

Bantuan sosial tidak hanya berfungsi sebagai bantuan sementara, tetapi juga menjadi bagian dari kebijakan perlindungan sosial untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

Menurut buku The Economics of Social Protection karya Nicholas Barr, program bantuan sosial memiliki peran penting dalam mengurangi ketimpangan dan melindungi masyarakat dari risiko ekonomi.

Menjelang Lebaran, berbagai bantuan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok sekaligus menjaga daya beli di tengah kenaikan konsumsi selama bulan Ramadhan.

Karena itu, masyarakat dianjurkan untuk rutin mengecek status penerimaan bansos melalui kanal resmi pemerintah agar tidak ketinggalan informasi mengenai pencairan bantuan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com