Editor
KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong percepatan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di lingkungan Kementerian Agama.
Pembentukan lembaga tersebut dinilai penting untuk memperkuat transformasi kelembagaan sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia.
HNW menilai realisasi Ditjen Pesantren perlu segera diwujudkan, mengingat Presiden Prabowo sebelumnya telah menyatakan persetujuannya terhadap pembentukan lembaga tersebut.
“Sudah hampir lima bulan berlalu semenjak Presiden Prabowo mengumumkan menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren, sekalipun ada progresnya, namun hingga saat ini belum tampak ‘hilal’ pengesahan perwujudannya,” kata HNW dalam keterangan di Jakarta, Jumat (12/3/2026), seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Di DPR, Menag Ungkap Prabowo Masih Belum Tandatangani Perpres soal Ditjen Pesantren
HNW yang juga anggota Komisi VIII DPR RI menyampaikan dorongan tersebut dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Rapat tersebut membahas struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Kementerian Agama.
Menurut HNW, pembentukan Ditjen Pesantren merupakan langkah penting dalam proses transformasi kelembagaan di Kementerian Agama.
Selain itu, kebijakan tersebut juga akan memperkuat pengelolaan pendidikan pesantren yang memiliki ekosistem besar di Indonesia.
“Dalam konteks internal Kementerian Agama, pembentukan Ditjen Pesantren sangat dipentingkan dalam rangka transformasi kelembagaan dan peningkatan kualitas pendidikan keagamaan khususnya pesantren,” ujarnya.
HNW menyebut Kementerian PANRB telah merespons positif usulan pembentukan Ditjen Pesantren. Menurut dia, langkah tersebut dinilai sejalan dengan visi dan misi Presiden.
Kementerian PANRB juga disebut akan mengintensifkan penyusunan struktur organisasi Ditjen Pesantren bersama Kementerian Agama.
Selain aspek kelembagaan, HNW menilai pembentukan Ditjen Pesantren juga penting untuk meningkatkan kualitas pesantren sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Abadi Pesantren.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Pesantren saat ini masih menjadi bagian dari Dana Abadi Pendidikan dan belum dipisahkan pengelolaannya.
Padahal, pesantren telah memiliki dasar hukum tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Dampaknya selama ini dari sekitar Rp10 triliun hasil pengembangan dana abadi pendidikan, pesantren hanya mendapatkan sekitar Rp500 miliar saja, jumlah yang dipandang belum berkeadilan dan belum signifikan untuk membantu pesantren yang jumlahnya semakin meningkat di Indonesia,” katanya.
HNW menyebut ekosistem pesantren di Indonesia memiliki skala yang sangat besar.
Berdasarkan data Kementerian Agama, terdapat 42.369 pesantren, 104.204 madrasah diniyah takmiliyah, 194.901 lembaga pendidikan Al Quran, serta 91 Ma’had Aly.
Secara keseluruhan jumlah tersebut mencapai 341.565 lembaga pendidikan berbasis pesantren.
Selain itu, ekosistem pesantren juga melibatkan sekitar 12,6 juta santri dan lebih dari dua juta ustadz serta tenaga pengajar.
Dengan ekosistem pesantren yang luas, HNW menilai pembentukan Ditjen Pesantren harus diikuti dengan penguatan anggaran yang memadai.
“Tentu ketika sudah bertransformasi dari direktorat menjadi direktorat jenderal, anggarannya pun harus ditingkatkan dan dikuatkan,” ujarnya.
Ia menambahkan penguatan anggaran tersebut dapat berasal dari optimalisasi pemisahan Dana Abadi Pesantren maupun dukungan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai bentuk komitmen negara terhadap pengembangan pesantren.
Menurut HNW, pesantren selama ini telah berperan penting dalam pembangunan sumber daya manusia serta berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang