Editor
KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata Arab Saudi memperingatkan pemilik bangunan di Mekkah dan Madinah agar tidak menyediakan akomodasi bagi jemaah haji tanpa izin resmi.
Pemerintah menegaskan seluruh kegiatan usaha hospitality wisata harus memiliki lisensi sesuai peraturan yang berlaku.
Aturan ini diterapkan untuk menata sektor akomodasi jemaah haji sekaligus meningkatkan kualitas layanan penginapan.
Baca juga: Menhaj Sebut Otoritas Arab Saudi Pastikan Penyelenggaraan Haji 2026 Berjalan Baik
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari persiapan pemerintah Arab Saudi dalam menyambut musim haji mendatang.
Dilansir dari Saudi Gazette, Kementerian Pariwisata menekankan bahwa pemilik bangunan di Mekkah dan Madinah wajib mematuhi regulasi yang melarang operasional kegiatan hospitality wisata tanpa lisensi.
Selain itu, bangunan yang telah memperoleh izin sebagai fasilitas akomodasi sementara bagi jemaah hanya diperbolehkan beroperasi selama musim haji berlangsung.
Baca juga: Kementerian Haji Arab Saudi Imbau Jemaah Umrah Hindari Jam Padat di 10 Hari Terakhir Ramadhan
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Arab Saudi dalam menata sektor hospitality, khususnya layanan penginapan bagi jemaah haji.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus memastikan kesiapan fasilitas menjelang musim haji.
Pemerintah juga mengatur sektor akomodasi jemaah dengan menghadirkan layanan penerbitan izin fasilitas penginapan sementara bagi pemilik bangunan di Mekkah dan Madinah.
Selain mengatur perizinan, kementerian juga meluncurkan layanan yang memungkinkan fasilitas hospitality wisata meningkatkan kapasitas akomodasi selama musim haji.
Penambahan kapasitas tersebut harus mengikuti ketentuan yang telah disetujui oleh kementerian.
Arab Saudi Tingkatkan Kesiapan Menyambut Jemaah
Kementerian Pariwisata menyatakan layanan tersebut membantu meningkatkan kapasitas akomodasi sektor hospitality di Mekkah dan Madinah.
Kebijakan ini juga memperkuat kesiapan sektor tersebut dalam menerima kedatangan jemaah haji.
Selain itu, regulasi tersebut memastikan fasilitas penginapan yang tersedia bagi jemaah berada dalam sistem yang teratur dan mampu memberikan layanan akomodasi yang berkualitas.
Kementerian Pariwisata Arab Saudi menegaskan bahwa pelaku usaha yang menjalankan kegiatan hospitality wisata tanpa lisensi dapat dikenai sanksi berat. Denda yang dikenakan dapat mencapai hingga 1 juta Riyal.
Selain itu, pemegang izin penginapan sementara yang beroperasi sebelum musim haji juga dianggap melanggar ketentuan perizinan.
Pelanggaran tersebut dapat dikenai denda serta pencabutan izin penginapan sementara yang sebelumnya telah diberikan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang