Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Baik! Saudi Buka Perpanjangan Visa Kedaluwarsa hingga 18 April 2026

Kompas.com, 27 Maret 2026, 09:47 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Arab Saudi kembali mengeluarkan kebijakan penting yang memberi angin segar bagi para pemegang visa yang masa berlakunya telah habis.

Di tengah dinamika konflik kawasan Timur Tengah, langkah ini dinilai sebagai bentuk kebijakan kemanusiaan sekaligus penguatan tata kelola keimigrasian menjelang musim haji 1447 H.

Melalui kebijakan terbaru, otoritas Kerajaan membuka peluang perpanjangan visa kedaluwarsa hingga batas waktu tertentu.

Kebijakan ini tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan, mobilitas, serta kenyamanan jemaah, terutama bagi mereka yang terhambat kepulangannya.

Kebijakan Perpanjangan Visa hingga April 2026

Dilansir dari Saudi Gazette, Jumat (27/3/2026), Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi resmi mengizinkan perpanjangan visa bagi pemegang visa yang telah habis masa berlakunya per 25 Februari 2026.

Perpanjangan ini berlaku hingga 18 April 2026 dan dapat dilakukan melalui platform digital resmi Absher setelah pemohon memenuhi kewajiban biaya yang ditetapkan.

Kebijakan ini mencakup berbagai jenis visa, mulai dari visa umrah, visa kunjungan, hingga visa transit.

Artinya, seluruh kategori pemegang visa yang terdampak memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki status keimigrasian mereka secara legal.

Langkah ini dipandang sebagai respons cepat terhadap situasi geopolitik yang menyebabkan sebagian pengunjung tidak dapat kembali ke negara asal tepat waktu.

Baca juga: Cuaca Ekstrem Ancam Makkah dan Madinah, Saudi Keluarkan Peringatan

Alternatif Keluar Tanpa Denda

Selain opsi perpanjangan, pemerintah Saudi juga memberikan kemudahan lain. Pemegang visa yang ingin segera meninggalkan wilayah Kerajaan diperbolehkan keluar melalui jalur internasional tanpa harus memperpanjang visa ataupun membayar denda overstay.

Kebijakan ini menjadi solusi praktis bagi mereka yang hanya membutuhkan akses keluar cepat tanpa melalui proses administratif tambahan.

Namun demikian, otoritas tetap mengimbau agar seluruh pemegang visa memanfaatkan kebijakan ini sebelum tenggat waktu berakhir.

Hal ini penting untuk menghindari konsekuensi hukum yang dapat merugikan, terutama bagi jemaah yang tidak memahami regulasi terbaru.

Tegas terhadap Pelanggaran: Denda hingga Deportasi

Di balik kemudahan yang diberikan, pemerintah Saudi tetap menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum.

Setelah batas waktu 18 April 2026, seluruh pemegang visa diwajibkan telah meninggalkan wilayah Kerajaan.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi berat, mulai dari denda finansial, hukuman penjara, hingga deportasi.

Bahkan, pihak yang membantu pelanggaran, seperti memberikan tempat tinggal atau pekerjaan kepada pemegang visa overstay juga dapat dikenai sanksi serupa.

Penegasan ini sejalan dengan prinsip tata kelola imigrasi modern yang menekankan keseimbangan antara kemudahan layanan dan kepatuhan hukum.

Baca juga: Arab Saudi Larang Overstay Umrah 2026, Jemaah Terancam Deportasi

Menjelang Musim Haji 1447 H

Kebijakan ini tidak bisa dilepaskan dari persiapan Haji 1447 H. Pemerintah Saudi menargetkan seluruh proses keimigrasian sudah tertib sebelum kedatangan jemaah haji dari seluruh dunia.

Dengan memastikan tidak ada lagi pemegang visa yang overstay, pemerintah dapat mengoptimalkan kapasitas layanan, mulai dari akomodasi, transportasi, hingga keamanan.

Dalam buku Manajemen Penyelenggaraan Ibadah Haji karya M. Quraish Shihab, dijelaskan bahwa pengelolaan haji membutuhkan koordinasi yang sangat kompleks dan presisi tinggi.

Salah satu aspek pentingnya adalah ketertiban administrasi jemaah, termasuk status visa dan izin tinggal.

Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan perpanjangan visa bukan sekadar solusi jangka pendek, tetapi bagian dari sistem besar pengelolaan ibadah haji secara global.

Perspektif Sosial dan Kemanusiaan

Dari sudut pandang sosial, kebijakan ini mencerminkan pendekatan yang lebih humanis dalam menghadapi krisis.

Dalam buku Global Migration Governance karya Alexander Betts, disebutkan bahwa negara modern dituntut mampu mengelola mobilitas manusia secara fleksibel, terutama dalam situasi darurat.

Arab Saudi, sebagai negara tujuan jutaan jemaah setiap tahun, menghadapi tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara keamanan, regulasi, dan kemanusiaan. Kebijakan ini menjadi contoh bagaimana negara dapat beradaptasi tanpa mengabaikan aturan.

Baca juga: Selain Ancaman Banjir Bandang, Arab Saudi Diterjang Hujan Es

Imbauan bagi Jemaah dan Warga Asing

Otoritas Saudi mengingatkan seluruh pemegang visa untuk segera mengambil langkah sesuai kondisi masing-masing: memperpanjang visa atau segera keluar dari wilayah Kerajaan.

Kesadaran dan kepatuhan menjadi kunci utama agar tidak terjebak dalam masalah hukum yang berpotensi merugikan di masa depan.

Terlebih, sanksi overstay tidak hanya berdampak finansial, tetapi juga dapat memengaruhi peluang masuk kembali ke Arab Saudi di kemudian hari.

Penutup

Kebijakan perpanjangan visa kedaluwarsa hingga April 2026 menjadi solusi strategis di tengah situasi global yang tidak menentu.

Di satu sisi, kebijakan ini memberikan kemudahan bagi para jemaah dan pengunjung. Di sisi lain, tetap menjaga ketertiban hukum menjelang musim haji.

Bagi para pemegang visa, momentum ini sebaiknya dimanfaatkan sebaik mungkin. Karena pada akhirnya, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral sebagai tamu di Tanah Suci.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Keutamaan Bulan Syawal: Waktu Naik Level Iman Setelah Ramadhan
Keutamaan Bulan Syawal: Waktu Naik Level Iman Setelah Ramadhan
Aktual
Syawalan Kaliwungu Kendal Dimulai, Bupati Ajak Teladani Kyai Asy’ari
Syawalan Kaliwungu Kendal Dimulai, Bupati Ajak Teladani Kyai Asy’ari
Aktual
Kabar Baik! Saudi Buka Perpanjangan Visa Kedaluwarsa hingga 18 April 2026
Kabar Baik! Saudi Buka Perpanjangan Visa Kedaluwarsa hingga 18 April 2026
Aktual
Khutbah Jumat: Keutamaan Silaturahmi dan Memaafkan Sesama
Khutbah Jumat: Keutamaan Silaturahmi dan Memaafkan Sesama
Aktual
Saat Dedi Mulyadi Jaga Tradisi Tukar Rantang Jelang Lebaran yang Kian Langka
Saat Dedi Mulyadi Jaga Tradisi Tukar Rantang Jelang Lebaran yang Kian Langka
Aktual
Doa Jumat Pagi Penuh Makna: Memohon Keteguhan Iman dan Rahmat Allah di Hari Mulia
Doa Jumat Pagi Penuh Makna: Memohon Keteguhan Iman dan Rahmat Allah di Hari Mulia
Doa dan Niat
Harta Bukan Tujuan Hidup, Khutbah Jumat KH M Cholil Nafis MUI tentang Ekonomi Islam
Harta Bukan Tujuan Hidup, Khutbah Jumat KH M Cholil Nafis MUI tentang Ekonomi Islam
Aktual
Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Harta Bukan Segalanya, Ini Cara Islam Mengelolanya
Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Harta Bukan Segalanya, Ini Cara Islam Mengelolanya
Aktual
Kunjungan Keluarga Napi Turun Saat Lebaran 2026, Wisata SAE LANUKA di Nunukan Justru Melejit
Kunjungan Keluarga Napi Turun Saat Lebaran 2026, Wisata SAE LANUKA di Nunukan Justru Melejit
Aktual
Libur Lebaran Jadi Panggung Budaya, Ratusan Warga Sumenep Adu Kreativitas Anyam Ketupat di Pantai Lombang
Libur Lebaran Jadi Panggung Budaya, Ratusan Warga Sumenep Adu Kreativitas Anyam Ketupat di Pantai Lombang
Aktual
Ibadah Haji: Pengertian, Dalil, Hukum, Syarat, Rukun, dan Hikmahnya
Ibadah Haji: Pengertian, Dalil, Hukum, Syarat, Rukun, dan Hikmahnya
Aktual
Haji 2026 Hampir Siap 100 Persen, Layanan Ramah Lansia Jadi Fokus Utama
Haji 2026 Hampir Siap 100 Persen, Layanan Ramah Lansia Jadi Fokus Utama
Aktual
Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan, Lengkap dengan Dalil dan Keutamaannya
Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan, Lengkap dengan Dalil dan Keutamaannya
Aktual
Terungkap, KPK Sempat Pertimbangkan Reaksi Publik Sebelum Ubah Status Yaqut Menjadi Tahanan Rumah
Terungkap, KPK Sempat Pertimbangkan Reaksi Publik Sebelum Ubah Status Yaqut Menjadi Tahanan Rumah
Aktual
Ibadah Haji: Pengertian, Hukum , Syarat, dan Alasan Menjadi Rukun Islam yang Istimewa
Ibadah Haji: Pengertian, Hukum , Syarat, dan Alasan Menjadi Rukun Islam yang Istimewa
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com